Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Imbal Beli adalah suatu cara pembayaran Barang yang mewajibkan pemasok luar negeri untuk membeli dan/atau memasarkan Barang tertentu sebagai pembayaran atas seluruh atau sebagian nilai Barang dari pemasok luar negeri.
3. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
4. Barang Asal INDONESIA adalah barang yang berasal dari INDONESIA yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
5. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang diterapkan untuk menentukan asal barang INDONESIA.
6. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
7. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
8. Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari PRESIDEN.
9. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
11. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
12. Pengadaan Barang pemerintah adalah pengadaan Barang untuk kebutuhan Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kredit Ekspor, kredit komersial, dana penyertaan modal pemerintah dan/atau anggaran perusahaan yang diperoleh dari laba.
13. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
14. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
15. Pemasok Luar Negeri adalah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai penyedia Pengadaan Barang Pemerintah untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
16. Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing yang mendapat pelimpahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) Pengadaan Barang pemerintah yang berasal dari Impor dengan:
a. jenis dan nilai tertentu; dan/atau
b. berdasarkan peraturan perundang-undangan, wajib dilaksanakan melalui Imbal Beli.
(2) Jenis dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dan/atau pelimpahan dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD.
Pasal 3
(1) Pemenuhan kewajiban atas Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemasok Luar Negeri dengan membeli dan/atau memasarkan Barang Asal INDONESIA.
(2) Pemasok Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib membeli dan/atau memasarkan Barang Asal INDONESIA dengan nilai paling sedikit sesuai dengan nilai
kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor.
Pasal 4
(1) Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang tidak dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli meliputi:
a. minyak bumi dan gas bumi, kecuali produk turunannya;
b. Barang yang dilarang Ekspor;
c. Barang yang diekspor dalam rangka pemenuhan offset, buyback, dan/atau kontrak karya;
d. Barang yang diekspor bukan dalam rangka transaksi Perdagangan, berupa Barang pindahan, Barang contoh, Barang bantuan, dan Barang pemberian; dan
e. Barang lain yang oleh peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai Barang yang tidak dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
Pasal 5
Barang Asal INDONESIA yang dapat dijadikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemenuhan persyaratan Ketentuan Asal Barang INDONESIA dan pembatasan Ekspor.
Pasal 6
Perhitungan nilai Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (US$).
Pasal 7
(1) Barang Asal INDONESIA yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus diekspor langsung ke negara asal Barang impor untuk Pengadaan Barang Pemerintah.
(2) Barang Asal INDONESIA dalam rangka pemenuhan kewajiban Imbal Beli dapat diekspor ke negara ketiga atas persetujuan dari negara asal barang impor, dalam hal:
a. negara ketiga tersebut bukan merupakan pasar tradisional Barang Ekspor asal INDONESIA; dan
b. ekspor yang dilakukan tidak mengganggu saluran pemasaran (marketing channel) yang telah ada.
(3) Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.
(4) Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk produk Alpalhankam harus juga mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 8
(1) Pemenuhan kewajiban Imbal Beli hanya dapat dilakukan oleh Pemasok Luar Negeri setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mendapatkan persetujuan atas surat pernyataan kesanggupan melakukan Imbal Beli;
b. mendapatkan penetapan penyedia barang pemerintah; dan
c. menandatangani kontrak Imbal Beli.
(2) Persetujuan atas surat pernyataan kesanggupan melakukan Imbal Beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri.
(3) Kontrak Imbal Beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani antara Pemasok Luar Negeri dan Menteri
Pasal 9
(1) Untuk mendukung kelancaran pemenuhan kewajian Imbal Beli, Menteri MENETAPKAN Perusahaan Pihak Ketiga (assignee).
(2) Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan yang telah masuk dalam daftar calon Perusahaan Pihak Ketiga pada Kementerian Perdagangan RI.
(3) Penetapan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas usul Pemasok Luar Negeri.
(4) Penetapan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan masa berlaku kontrak Imbal Beli berakhir.
(5) Segala biaya yang terjadi untuk kepentingan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemasok Luar Negeri.
Pasal 10
(1) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar calon Perusahaan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), perusahaan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan Perseroan Terbatas dan perubahannya;
b. fotokopi pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. fotokopi Nomor Induk Berusaha;
d. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
e. fotokopi pendaftaran penanaman modal atau izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, untuk perusahaan penanaman modal asing; dan
f. surat pernyataan telah berpengalaman dalam kegiatan Ekspor dan/atau Impor dengan melampirkan rekapitulasi realisasi Ekspor dan/atau Impor dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
yang disahkan oleh Bank Devisa dan/atau berpengalaman dalam kegiatan Imbal Beli dengan melampirkan fotokopi surat penunjukan pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai lengkap dan benar, Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja MENETAPKAN perusahaan dalam daftar calon Perusahaan Pihak Ketiga.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja menolak untuk memasukkan perusahaan dalam daftar calon Perusahaan Pihak Ketiga.
Pasal 11
Pemasok Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib mulai membeli dan/atau memasarkan Barang Asal INDONESIA untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli:
a. paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penandatanganan kontrak Imbal Beli; atau
b. sesuai dengan persetujuan Menteri dengan memperhatikan ketersediaan dan karakteristik Barang yang dijadikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
Pasal 12
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan pemenuhan kewajiban Imbal Beli tidak dapat direalisasikan sesuai dengan periode yang telah ditetapkan dalam kontrak Imbal Beli, Pemasok Luar Negeri atau Perusahaan Pihak Ketiga yang ditetapkan dapat memperpanjang periode dan/atau mengubah Barang Asal INDONESIA dalam rangka pemenuhan kewajiban Imbal Beli setelah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produk Alpahankam, Pemasok Luar Negeri atau Perusahaan Pihak Ketiga yang
ditetapkan dapat memperpanjang periode dan/atau mengubah Barang Asal INDONESIA dalam rangka pemenuhan kewajiban Imbal Beli harus mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertahanan.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondisi kahar (force majeur) seperti bencana alam, kerusuhan, dan perang;
b. kurang tersedianya Barang Asal INDONESIA yang dijadikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli;
dan/atau
c. keadaan lain yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
Pasal 13
(1) Pemasok Luar Negeri dan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) harus menyampaikan laporan realisasi pemenuhan kewajiban Imbal Beli baik terealisasi maupun tidak terealisasi.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan:
a. secara tertulis kepada Direktur Jenderal; dan
b. secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id.
(4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
b. Nota Pelayanan Ekspor (NPE);
c. tindasan asli Bill of Lading (B/L), Air Way Bill (AWB), atau Cargo Receipt;
d. Invoice; dan
e. bukti lain yang diperlukan.
(5) Terhadap laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal menyampaikan surat konfirmasi kepada Pemasok Luar Negeri dengan tembusan disampaikan kepada Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang melakukan Pengadaan Barang melalui Imbal Beli.
(6) Selain laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemasok Luar Negeri wajib menyampaikan laporan akhir pelaksanaan pemenuhan kewajiban imbal beli secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan penilaian kepatuhan terhadap pelaksanaan Ekspor Barang Asal INDONESIA dalam rangka pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan/atau BUMD.
(3) Dalam melaksanakan penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim kerja yang terdiri dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan/atau BUMD.
Pasal 15
(1) Pemasok Luar Negeri yang tidak dapat merealisasikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenai sanksi administratif berupa kewajiban untuk membayar denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor dan membayar seluruh kewajiban Imbal Beli.
Pasal 16
(1) Dalam hal Pemasok Luar Negeri hanya dapat merealisasikan sebagian dari pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikenai sanksi denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor yang belum direalisasikan dan membayar sisa kewajiban Imbal Beli yang belum direalisasikan.
Pasal 17
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. penetapan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor (Berita Negara Nomor Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor (Berita Negara Nomor Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 767), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak Imbal Beli;
b. semua kontrak atau perjanjian yang memuat mekanisme Imbal Beli yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian; dan
c. semua kontrak atau perjanjian yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan akan
ditambahkan mekanisme Imbal Beli berdasarkan kesepakatan para pihak, pengaturan mekanisme Imbal Beli dalam kontrak atau perjanjian yang telah disepakati harus berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 44/M- DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor (Berita Negara Nomor
Tahun 2016 Nomor 941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M- DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor (Berita Negara Nomor Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 767), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
