Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN ASURANSI NASIONAL UNTUK EKSPOR DAN IMPOR BARANG TERTENTU

PERMENDAG No. 40 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 2. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. 3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 4. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. 5. Angkutan Laut Nasional adalah angkutan laut yang dimiliki atau disewa oleh perusahaan angkutan laut nasional dalam bentuk bare boat, time charter, voyage charter, contract of affreightment atau kontrak sewa kapal lainnya. 6. Asuransi Nasional adalah produk asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) yang dikeluarkan oleh perusahaan perasuransian nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan ganti rugi atas kerugian/kerusakan/kehilangan barang terhadap risiko yang mungkin terjadi selama pengangkutan melalui laut. 7. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Angkutan Laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri. 8. Perusahaan Perasuransian Nasional adalah perusahaan asuransi atau konsorsium perusahaan asuransi yang berbadan hukum INDONESIA dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. 9. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan dengan Pos Tarif/HS 27.01, 27.02, 27.03, 27.04, 27.05, 27.06, 27.07, dan 27.08. 10. Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit yang selanjutnya disingkat CPO adalah minyak kelapa sawit mentah yang diperoleh dari hasil ekstraksi atau proses pengempaan daging buah kelapa sawit dan belum mengalami pemurnian dengan Pos Tarif/ HS 1511.10.00. 11. Beras adalah biji-bijian baik berkulit, tidak berkulit, diolah atau tidak diolah yang berasal dari species oryza sativa dengan Pos Tarif/HS 10.06. 12. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan inatrade. 13. Inatrade adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui laman resmi http://inatrade.kemendag.go.id. 14. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang yang dilakukan oleh surveyor. 15. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 17. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO wajib menggunakan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional. (2) Importir yang mengimpor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah wajib menggunakan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional.

Pasal 3

(1) Kewajiban penggunaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage. (2) Kewajiban penggunaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku untuk Importir yang mengimpor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage.

Pasal 4

(1) Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional. (2) Perusahaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyediakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage bagi: a. Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau b. Importir yang mengimpor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), wajib menyampaikan data penggunaan Angkutan Laut Nasional secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Inatrade. (3) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum angkutan laut sandar di pelabuhan INDONESIA. (4) Penyampaian data penggunaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan: a. nama kapal; b. nomor International Maritime Organization; dan c. periode kontrak/sewa/charter kapal.

Pasal 5

(1) Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh: a. Perusahaan Perasuransian Nasional; atau b. lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah, yang telah mendapatkan tanda daftar dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Perusahaan Perasuransian Nasional harus memenuhi persyaratan: a. memiliki surat izin memasarkan produk asuransi pengangkutan (marine cargo insurance) dari Otoritas Jasa Keuangan, untuk perusahaan asuransi; b. memiliki surat persetujuan produk asuransi bersama dari Otoritas Jasa Keuangan, untuk konsorsium perusahaan asuransi; c. memiliki nilai modal disetor paling sedikit Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); d. memiliki ekuitas paling sedikit Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); e. membangun sistem yang terkoneksi dengan Inatrade; dan f. tidak dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kantor cabang atau perwakilan di wilayah INDONESIA atau sentra ekspor barang tertentu; b. memiliki claim agent di negara tujuan ekspor dan/atau di negara yang memiliki hubungan bisnis jasa asuransi dengan negara tujuan ekspor; dan c. membangun sistem yang terkoneksi dengan Inatrade. (3) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Perusahaan Perasuransian Nasional harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Inatrade dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli: a. surat izin memasarkan produk asuransi pengangkutan (marine cargo insurance) dari Otoritas Jasa Keuangan, untuk perusahaan asuransi; b. surat persetujuan produk asuransi bersama dari Otoritas Jasa Keuangan, untuk konsorsium perusahaan asuransi; c. surat keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan: 1. jumlah nilai modal disetor; 2. jumlah equitas; dan 3. tidak dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha; dan d. surat pernyataan kesanggupan untuk membangun sistem yang terkoneksi dengan Inatrade. (4) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Inatrade dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli: a. surat keterangan yang paling sedikit mencantumkan alamat kantor cabang atau perwakilan di wilayah INDONESIA atau sentra ekspor barang tertentu; b. surat keterangan yang paling sedikit mencantumkan alamat claim agent yang dimiliki di negara tujuan ekspor dan/atau di negara yang memiliki hubungan bisnis jasa asuransi dengan negara tujuan ekspor; dan c. surat pernyataan kesanggupan untuk membangun sistem yang terkoneksi dengan Inatrade. (5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Hak Akses. (6) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal menerbitkan tanda daftar dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak lengkap dan tidak benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 7

Tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 8

(1) Dalam hal masa berlaku tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah berakhir, Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan tanda daftar secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Inatrade. (2) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali permohonan untuk mendapatkan tanda daftar.

Pasal 9

(1) Dalam hal terdapat perubahan dokumen perusahaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah wajib mengajukan permohonan perubahan tanda daftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi perubahan dokumen. (2) Permohonan perubahan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Inatrade. (3) Permohonan perubahan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli: a. tanda daftar Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah; dan b. dokumen yang mengalami perubahan yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang pada Otoritas Jasa Keuangan, khusus Perusahaan Perasuransian Nasional. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan tanda daftar dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (6) Perubahan tanda daftar berlaku selama sisa masa berlaku tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 10

(1) Eksportir Batubara dan/atau CPO atau Importir Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib mencantumkan cost and freight dalam Pemberitahuan Ekspor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang. (2) Eksportir Batubara dan/atau CPO atau Importir Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut lebih dari 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage, wajib mencantumkan cost and freight dalam Pemberitahuan Ekspor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang.

Pasal 11

Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang telah memiliki polis asuransi dari Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah yang telah terdaftar di Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib mencantumkan: a. nomor polis; b. tanggal polis; c. nilai premi; dan d. nama Perusahaaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah, yang terdaftar di Kementerian Perdagangan, dalam Pemberitahuan Ekspor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang.

Pasal 12

(1) Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan data polis atau sertifikat asuransi kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui web service yang terkoneksi dengan Inatrade paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak polis asuransi atau sertifikat asuransi diterbitkan. (2) Data polis atau sertifikat asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. nomor dan tanggal polis atau sertifikat asuransi; b. nilai premi asuransi; c. identitas Perusahaan Perasuransian Nasional (penanggung); d. identitas tertanggung; e. identitas kapal; f. pelabuhan muat dan negara tujuan Ekspor; g. pelabuhan tujuan dan negara asal Impor; dan h. jenis barang.

Pasal 13

Perusahaan Perasuransian Nasional dan lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah dilarang: a. menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan tanda daftar; dan b. mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen tanda daftar.

Pasal 14

(1) Eksportir Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat mengekspor Batubara setelah dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebelum muat barang. (2) Importir Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat mengimpor Beras setelah dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebelum muat barang. (3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis, Eksportir atau Importir harus mengajukan permohonan Verifikasi atau penelusuran teknis kepada Surveyor. (5) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan administratif terhadap data polis atau sertifikat asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (6) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat Verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor Batubara dan Impor Beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam bentuk laporan surveyor, untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan Ekspor Batubara dan Impor Beras kepada kantor pabean. (8) Laporan surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya dapat diterbitkan apabila hasil pemeriksaan administratif membuktikan Ekspor Batubara dan Impor Beras menggunakan Asuransi Nasional.

Pasal 15

(1) Eksportir Batubara dan/atau CPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Importir Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyampaikan laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional. (2) Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam penyampaian laporan realisasi Ekspor Batubara dan Impor Beras kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir CPO dan Importir barang untuk pengadaan barang pemerintah kepada Direktur Jenderal melalui Inatrade. (4) Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. nama Perusahaan Angkutan Laut Nasional; b. nomor International Maritime Organization; c. nama Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah; dan d. nomor dan tanggal polis atau sertifikat asuransi.

Pasal 16

(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangannya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Angkutan Laut Nasional dalam Ekspor Batubara dan/atau CPO, dan Impor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah. (2) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Asuransi Nasional dalam Ekspor Batubara dan/atau CPO, dan Impor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama- sama.

Pasal 17

(1) Eksportir atau Importir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan Nomor Induk Berusaha. (2) Eksportir atau Importir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan Ekspor Batubara dan/atau CPO dan Impor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah.

Pasal 18

(1) Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang menyediakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan Nomor Induk Berusaha. (2) Perusahaan Perasuransian Nasional dan lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan tanda daftar Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah.

Pasal 19

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Dalam hal Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan, tanda daftar Perusahaan Perasuransian Nasional dan lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali.

Pasal 21

(1) Dalam hal Perusahaan Perasuransian Nasional dan lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan, tanda daftar Perusahaan Perasuransian Nasional atau tanda daftar lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah dicabut. (2) Perusahaan Perasuransian Nasional dan lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan tanda daftar.

Pasal 22

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Ekspor Batubara dan/atau CPO, yang merupakan: a. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. barang impor yang ditolak oleh pembeli di dalam negeri kemudian diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Impor Barang; dan/atau d. barang yang diekspor melalui perbatasan darat. (2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Impor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah, yang merupakan: a. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan amal, sosial atau kebudayaan; dan/atau d. barang yang diimpor melalui perbatasan darat. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat dilakukan setelah Eksportir dan/atau Importir mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (4) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir dan/atau Importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.

Pasal 23

Persetujuan pendaftaran Perusahaan Perasuransian Nasional atau konsorsium Perusahaan Perasuransian Nasional yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ketentuan Penggunaan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1520) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1009) dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA