Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang KETENTUAN SODIUM TRIPOLYPHOSPHATE

PERMENDAG No. 41-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Sodium Tripolyphosphate (Sodium Triphosphate), yang selanjutnya disingkat STPP adalah senyawa anorganik dengan rumus kimia Na5P3010, berwujud serbuk kristal putih, tidak berbau dan larut dalam air, digunakan sebagai pelunak air, pengawet makanan dan texturizer, yang termasuk dalam klasifikasi Pos Tarif/HS ex. 2835.31.90.00. 2. Importir Produsen STPP, yang selanjutnya disingkat IP-STPP adalah industri pengguna STPP yang diakui dan disetujui untuk mengimpor STPP sebagai bahan baku yang diperlukan untuk proses produksinya dan tidak boleh untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan ke pihak lain. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

STPP hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-STPP dari Direktur Jenderal.

Pasal 3

IP-STPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat mengimpor STPP sejumlah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industrinya.

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-STPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi Surat Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain yang sejenis yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API -P) ; dan e. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. (2) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP-STPP paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim untuk mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayar (1). (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dan pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan terdapat ketidaksesuaian data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan, maka Direktur Jenderal menolak menerbitkan pengakuan sebagai IP-STPP. (6) Pengakuan sebagai IP-STPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 5

(1) IP-STPP wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan impor STPP. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal importasinya terealisasi atau tidak terealisasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.

Pasal 6

(1) Pengakuan sebagai IP-STPP dicabut apabila yang bersangkutan: a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 lebih dari 2 (dua) kali; b. terbukti memperdagangkan dan / atau memindahtangankan STPP yang diimpornya kepada pihak lain; c. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen IP- STPP; dan/atau d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-STPP. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2011 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN