Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 82MDAGPER122012 TENTANG KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER KOMPUTER GENGGAM HANDHELD DAN KOMPUTER TABLET

PERMENDAG No. 41-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 4

(1)
Untuk memperoleh penetapan sebagai IT Telepon
Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3,
perusahaan harus mengajukan permohonan secara
elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk perangkat yang berada dalam jaringan
3G dan jaringan di bawahnya, melampirkan:
1.
Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
atau Angka Pengenal Importir Produsen
(API-P);
2.
asli penetapan sebagai IT Telepon Seluler,
Komputer
Genggam
(Handheld)
dan
Komputer Tablet, bagi perusahaan yang
telah memiliki IT Telepon Seluler, Komputer
Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
www.peraturan.go.id
2016, No.865
3.
asli surat pernyataan kerjasama dengan
paling sedikit 3 (tiga) distributor; dan
4.
rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri
Logam,
Mesin,
Alat
Transportasi
dan
Elektronika, Kementerian Perindustrian.
b.
Untuk perangkat yang berada dalam jaringan
4G LTE, melampirkan:
1.
Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
2.
asli penetapan sebagai IT Telepon Seluler,
Komputer
Genggam
(Handheld)
dan
Komputer Tablet, bagi perusahaan yang
telah memiliki IT Telepon Seluler, Komputer
Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
3.
asli surat pernyataan kerjasama dengan
paling sedikit 3 (tiga) distributor; dan
4.
rekomendasi
investasi
industri
dari
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,
Alat
Transportasi
dan
Elektronika,
Kementerian Perindustrian.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b angka 4 memuat keterangan mengenai:
a.
bukti pembangunan industri Telepon Seluler,
Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet di dalam negeri; atau bukti kerjasama
dengan
industri
Telepon
Seluler,
Komputer
Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet di
dalam negeri, untuk perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha berupa manufaktur, design house,
dan/atau riset dan pengembangan, di bidang
industri
telepon
seluler,
komputer
genggam
(handheld), dan komputer tablet.
(3)
Direktur Jenderal dapat membentuk tim yang
bertugas melakukan pemeriksaan lapangan untuk
mengetahui
kebenaran
dokumen
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
www.peraturan.go.id
2016, No.865
(4)
Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a.
IT
Telepon
Seluler,
Komputer
Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar; atau
b.
penolakan penetapan sebagai IT Telepon Seluler,
Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima, dalam hal permohonan
tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(5)
Direktur
Jenderal
mendelegasikan
penolakan
penerbitan penetapan sebagai IT Telepon Seluler,
Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b kepada
Direktur Impor.

2.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1)
Untuk mendapatkan PI Telepon Seluler, Komputer
Genggam
(Handheld)
dan
Komputer
Tablet
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, IT Telepon
Seluler,
Komputer
Genggam
(Handheld)
dan
Komputer Tablet harus mengajukan permohonan
secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini
Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a.
penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer
Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
b.
TPP Impor dari Direktur Jenderal Industri
Logam,
Mesin,
Alat
Transportasi
dan
Elektronika, Kementerian Perindustrian;
c.
Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya
dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian
Komunikasi dan Informatika; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.865
d.
bukti
surat
penunjukan
dari
prinsipal
pemegang merek/pabrik/distributor di luar
negeri
dengan
menunjukkan
asli
surat
penunjukan yang telah disahkan oleh Notaris
Publik negara setempat dan Atase Perdagangan
atau
pejabat
diplomatik
di
bidang
ekonomi/konsuler di negara setempat.
(2)
Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a.
PI
Telepon
Seluler,
Komputer
Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5
(lima) hari kerja sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar; atau
b.
penolakan
penerbitan
PI
Telepon
Seluler,
Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima, dalam hal permohonan
tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(3)
Direktur Jenderal mendelegasikan penolakan penerbitan
PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan
Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b kepada Direktur Impor.
(4)
PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan
Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a disampaikan kepada IT Telepon Seluler,
Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet,
dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
(5)
PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld)
dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a diteruskan secara online ke portal
Indonesia National Single Window (INSW).

3. Ketentuan Pasal 8A dihapus.

4.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:

www.peraturan.go.id
2016, No.865

Pasal 9

(1)
Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a.
penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer
Genggam
(Handheld)
dan
Komputer
Tablet
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b.
PI
Telepon
Seluler,
Komputer
Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7,
hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik
melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure)
yang mengakibatkan sistem elektronik melalui
http://inatrade.kemendag.go.id
tidak
berfungsi,
pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara manual.

5.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1)
Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan
tehadap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet, yang meliputi
data atau keterangan mengenai:
a.
negara dan pelabuhan muat;
b.
waktu pengapalan;
c.
pelabuhan tujuan;
d.
Pos Tarif/HS dan uraian barang; dan
e.
jenis
dan
volume
sesuai
dengan
surat
pernyataan
dari
prinsipal
pemegang
merek/pabrik/distributor di luar negeri.
(2)
Selain verifikasi atau penelusuran teknis yang
dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Verifikasi atau penelusuran teknis juga dilakukan
terhadap sampel produk yang diimpor meliputi:
www.peraturan.go.id
2016, No.865
a.
kesesuaian
Sertifikat
Alat
dan
Perangkat
Telekomunikasi
yang
diterbitkan
oleh
Direktorat
Jenderal
Sumber
Daya
dan
Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian
Komunikasi dan Informatika; dan
b.
kesesuaian
nomor
International
Mobile
Equipment Identity (IMEI), Mobile Equipment
Identifier (MEID), Electronic Serial Number
(ESN) atau sejenisnya sesuai dengan yang
tercantum dalam TPP Impor.
(3)
Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan
dalam
bentuk
Laporan
Surveyor
(LS)
untuk
digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam
penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.
(4)
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi
atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung
jawab penuh Surveyor.
(5)
Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Surveyor memungut imbalan jasa dari IT
Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld)
dan Komputer Tablet yang besarannya ditentukan
dengan memperhatikan azas manfaat.

6.
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 15

(1)
Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan
sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld)
dan
Komputer
Tablet
wajib
menyampaikan laporan secara elektronik atas
pelaksanaan Impor Telepon Seluler, Komputer
Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet melalui
http://inatrade.kemendag.go.id.
www.peraturan.go.id
2016, No.865
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur
Jenderal
dengan
tembusan
kepada
Direktur
Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi,
dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
(3)
Dalam hal terdapat perbedaan antara data laporan
importir dengan data INSW, maka data INSW yang
digunakan.

7.
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 17

Penetapan
sebagai
IT
Telepon
Seluler,
Komputer
Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dicabut
apabila perusahaan:
a.
terbukti
memperdagangkan
dan/atau
memindahtangankan
Telepon
Seluler,
Komputer
Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang
diimpornya kepada konsumen atau pengecer (retailer)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
b.
tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebanyak 2
(dua) kali;
c.
tidak melakukan impor Telepon Seluler, Komputer
Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
d.
terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam
dokumen impor Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld), dan Komputer Tablet;
e.
melakukan
pelanggaran
di
bidang kepabeanan
berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan/atau
f.
dinyatakan
bersalah
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan
www.peraturan.go.id
2016, No.865
penyalahgunaan dokumen Impor Telepon Seluler,
Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer
Tablet.

8.
Di antara Pasal 24A dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Penetapan
sebagai
IT
Telepon
Seluler,
Komputer
Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang telah
diterbitkan
sebelum
tanggal
Juli
wajib
disesuaikan dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri
ini paling lambat tanggal 1 September 2016.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.

www.peraturan.go.id
2016, No.865
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2016

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

THOMAS TRIKASIH LEMBONG

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id