Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA MINYAK GORENG KEMASAN RAKYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Goreng Sawit yang selanjutnya disebut Minyak Goreng adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang selanjutnya disingkat MGKR adalah Minyak Goreng yang diproduksi, didistribusikan, dan dijual kepada konsumen yang berasal dari program minyak goreng curah rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam kondisi dikemas menggunakan merek “MINYAKITA”.
3. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
4. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
5. Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha
penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
Tata Kelola MGKR bertujuan untuk memberikan alternatif bagi pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng untuk pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein dan used cooking oil dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola minyak goreng curah rakyat.
Pasal 3
MGKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, didistribusikan di:
a. Pasar Rakyat;
b. Toko Swalayan; dan/atau
c. sarana PPMSE berupa lokapasar (marketplace).
Pasal 4
Pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan merek “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menggunakan kemasan dengan ukuran 1 (satu) liter, 2 (dua) liter, dan/atau 5 (lima) liter;
c. mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan;
d. menggunakan kemasan tidak mudah rusak dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan/atau jeriken; dan
e. menggunakan kemasan tara pangan yang tidak membahayakan manusia (food grade) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pelaku usaha wajib menjual MGKR tidak melebihi harga eceran tertinggi.
(2) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebesar Rp14.000,00/liter (empat belas ribu rupiah perliter).
Pasal 6
MGKR yang didistribusikan pelaku usaha harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai izin edar dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Standar Nasional INDONESIA.
Pasal 7
(1) Pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan dan/atau faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai faktor pengali kemasan dan/atau faktor pengali regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 8
Ketentuan mengenai tata kelola MGKR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola program minyak goreng curah rakyat.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
