Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota
dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
2. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
6. Pasar Tradisional, yang selanjutnya disebut Pasar adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi/kabupaten/kota.
8. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
9. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang membidangi urusan perdagangan dalam negeri.
10. Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan perdagangan dalam pemerintahan.
11. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah di bidang perdagangan kepada gubernur atau bupati/walikota dalam rangka melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan tugas pembantuan bidang perdagangan di daerah.
Pasal 3
(1) Menteri menugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi.
(2) Penugasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditugaskan kepada pihak lain.
Pasal 4
(1) Dalam penyelenggaraan penugasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur atau bupati/walikota harus:
a. melakukan sinkronisasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin kegiatan tugas pembantuan bidang perdagangan dilaksanakan secara efektif dan efisien; dan
b. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
(2) Gubernur atau bupati/walikota memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penugasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria dan kebijakan Pemerintah serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pasal 5
(1) Gubernur atau bupati/walikota MENETAPKAN SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagai pelaksana tugas pembantuan bidang perdagangan.
(2) Gubernur atau bupati/walikota diberi kewenangan mengusulkan pejabat pengelola keuangan tugas pembantuan kepada Menteri, yang terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran;
dan
d. Bendahara Pengeluaran.
(3) Pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, harus berasal dari lingkungan SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan.
(4) Menteri MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan dan menyampaikan hasil penetapan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(5) Dalam hal terjadi penggantian pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur atau bupati/walikota segera mengajukan usulan perubahan pejabat pengelola keuangan kepada Menteri melalui Dirjen PDN untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(6) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan.
Pasal 6
(1) Kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi, dilakukan melalui tugas pembantuan bidang perdagangan.
(2) Kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mendorong kelancaran arus barang;
b. menjaga ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat;
c. menjaga stabilitas harga;
d. mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib dan ruang publik yang n yaman;
e. meningkatkan kesempatan berusaha; dan
f. meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah.
(3) Kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pembangunan pasar; dan/atau
b. pengembangan pasar termasuk renovasi.
Pasal 7
(1) Pembangunan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a harus memperhatikan luas bangunan beserta sarana pendukung yang disesuaikan dengan luas lahan, jumlah pedagang dan alokasi dana tugas pembantuan yang tersedia.
(2) Pembangunan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a berupa pembangunan los dan/atau kios dengan sarana pendukung berupa toilet, tempat pembuangan sampah, sanitasi, tempat parkir yang memadai, kantor pengelola, pos ukur ulang, sarana ibadah dan/atau papan nama.
Pasal 8
(1) Lokasi pembangunan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. sudah ada embrio pasar;
b. mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota termasuk peraturan zonasinya dan disertai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan tidak dalam keadaan sengketa dengan dibuktikan surat keterangan dari bupati/walikota; dan
d. terdapat sarana jalan dan akses transportasi.
(2) Embrio pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria:
a. area/tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah;
b. adanya interaksi jual beli/transaksi barang yang dilakukan secara terus menerus;
c. adanya penjual dan pembeli dengan jumlah lebih dari satu orang; dan
d. bangunan belum permanen/semi permanen.
(3) Dalam hal pembangunan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf a dilakukan di daerah perbatasan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus berada dekat dengan pos keluar atau pos masuk (exit/entry point) perbatasan antar negara.
Pasal 9
(1) Pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b harus memperhatikan luas lahan dan daya tampung pasar yang sudah tidak memadai.
(2) Pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa penambahan dan/atau perbaikan bangunan:
a. los dan/atau kios dalam satu lantai;
b. toilet;
c. tempat pembuangan sampah;
d. sanitasi;
e. tempat parkir;
f. papan nama;
g. pos ukur ulang;
h. kantor pengelola;
i. sarana ibadah; dan/atau
j. sarana pendukung lainnya.
Pasal 10
(1) Pembangunan pasar dan/atau pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilaksanakan dalam satu tahun anggaran dan dapat langsung dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pemanfaatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Kepala SKPD provinsi atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan memiliki tugas dan tanggung jawab atas kegiatan dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota.
(2) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan gubernur atau bupati/walikota.
Pasal 12
(1) Tugas pembantuan bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara, bagian anggaran kementerian melalui dana tugas pembantuan.
(2) Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara.
(3) Tata cara penyaluran dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan tugas pembantuan bidang perdagangan merupakan penerimaan negara bukan pajak dan harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara, sepanjang hasil pelaksanaan kegiatan dana tugas pembantuan tersebut belum dihibahkan.
Pasal 14
(1) Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan barang milik negara.
(2) SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara.
(3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah.
(4) Dalam hal barang milik negara dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dimaksud dilaksanakan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sebagai barang milik daerah.
(5) Tata cara pengelolaan, pengendalian dan pengawasan barang milik negara, termasuk hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara.
Pasal 15
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan bidang perdagangan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan keuangan dan laporan barang.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(5) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara.
Pasal 16
(1) Kepala SKPD provinsi atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggungjawab atas pelaporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan bidang perdagangan wajib menyusun dan melaporkan pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan bidang perdagangan setiap triwulan dan pada akhir tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan dan kepada Menteri;
b. Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas pembantuan bidang perdagangan wajib menyusun dan melaporkan pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan bidang perdagangan setiap triwulan dan pada akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan dan kepada Menteri serta kepada SKPD provinsi;
c. Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional; dan
d. Bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan menyampaikan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan bidang perdagangan atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri dengan tembusan kepada SKPD provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
b. Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan bidang perdagangan atas nama bupati/walikota menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri dengan tembusan kepada SKPD provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
c. Gubernur menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan;
d. Bupati/walikota menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, dengan tembusan gubernur; dan
e. Menteri menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap berakhirnya tahun anggaran kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan.
Pasal 17
(1) Penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan tugas pembantuan bidang perdagangan dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan desentralisasi.
(2) Penatausahaan keuangan dan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(2) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan barang milik negara hasil pelaksanaan dana tugas pembantuan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara.
Pasal 19
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan tugas pembantuan bidang perdagangan.
(2) Gubernur atau bupati/walikota selaku penerima penugasan dari Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi, dalam hal ini pasar, yang dilaksanakan oleh SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
(3) Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan tugas pembantuan bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dirjen PDN.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan bidang perdagangan.
(5) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.
Pasal 20
(1) Pemeriksaan dana tugas pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksa internal dan/atau unit pemeriksa eksternal pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Penghentian urusan pemerintahan yang telah ditugaskan dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemberi penugasan mengubah kebijakan; dan/atau
b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya.
(2) Penghentian tugas pembantuan bidang perdagangan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pda ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana tugas pembantuan.
Pasal 22
(1) SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan yang tidak menyampaikan laporan tugas pembantuan bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat dikenakan sanksi berupa:
a. penundaan pencairan dana tugas pembantuan untuk triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi dana tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Sanksi berupa penundaan pencairan untuk triwulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dikenakan apabila SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan tidak menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) bulanan kepada Menteri sampai dengan triwulan ke tiga pada tahun anggaran berjalan.
(3) Pengenaan sanksi penundaan pencairan untuk triwulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak membebaskan SKPD
provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dari kewajiban menyampaikan laporan tugas pembantuan bidang perdagangan.
(4) Sanksi berupa penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dikenakan apabila ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah.
(5) Sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 23
Dalam hal SKPD provinsi atau SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan secara sengaja dan/atau lalai dalam pengelolaan kegiatan pembangungan dan pengembangan sarana distribusi yang dibiayai melalui dana tugas pembantuan, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
