Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
2. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut SKPD Provinsi adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi di bidang perdagangan di daerah provinsi.
3. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang akan dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
4. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja- K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RKA-K/L adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8. Kegiatan yang bersifat non-fisik adalah kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap, antara lain berupa sikronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survey, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12. Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan perdagangan dalam pemerintahan.
13. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dalam negeri.
14. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut Dirjen SPK adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di standardisasi dan perlindungan konsumen.
15. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan luar negeri.
16. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional yang selanjutnya disebut Dirjen PEN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengembangan ekspor nasional.
17. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Kepala Bappebti adalah Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan perdagangan berjangka komoditi.
18. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah di bidang perdagangan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi bidang perdagangan di daerah.
Pasal 3
(1) Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
(2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang bersifat non fisik.
(3) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan dalam Renja K/L yang mengacu pada RKP dan RKA- K/L Tahun Anggaran 2012.
Pasal 4
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada 33 gubernur.
(2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
(3) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
Pasal 5
(1) Dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), gubernur harus:
a. melakukan sinkronisasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan secara efektif dan efisien; dan
b. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
(2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria dan kebijakan Pemerintah serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pasal 6
(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Gubernur MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan yang meliputi:
a. Kepala SKPD sebagai kuasa pengguna anggaran/barang;
b. Pejabat pembuat komitmen;
c. Pejabat penguji tagihan/penanda tangan surat perintah membayar;
d. Pejabat Akuntansi dan Bendahara pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) SKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan anggaran dengan berpedoman pada norma standar, prosedur, kriteria yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Gubernur melakukan koordinasi dengan Menteri melalui Dirjen PDN, Dirjen SPK, Dirjen Daglu, Dirjen PEN atau Kepala Bappebti mengenai:
a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi; dan
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Pasal 7
SKPD provinsi dilarang melakukan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang mengakibatkan perubahan output kegiatan termasuk perubahan pagu antar program dan pagu antar kegiatan.
Pasal 8
(1) Kepala SKPD Provinsi bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
(2) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Pasal 9
(1) Sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian anggaran Kementerian Tahun 2012 melalui Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan.
(2) Rincian alokasi anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah.
(4) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi merupakan BMN.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
(3) SKPD provinsi melakukan penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara.
(4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah.
(5) Dalam hal BMN dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan BMN tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah.
(6) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan BMN/Barang Milik Daerah.
(7) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara.
Pasal 11
(1) Kepala SKPD provinsi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan keuangan dan laporan barang.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
Pasal 12
(1) Kepala SKPD provinsi menyampaikan laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada:
a. Menteri melalui aplikasi e-Monitoring Kementerian setiap dilakukan pencairan anggaran; dan
b. Gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah setiap triwulan dan setiap akhir tahun anggaran.
(2) Kepala SKPD provinsi menyampaikan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berupa:
a. Laporan keuangan yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai Standar Akuntansi Pemerintah; dan
b. Laporan barang milik negara yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Dirjen PDN, Dirjen SPK, Dirjen Daglu, Dirjen PEN atau Kepala Bappebti.
Pasal 13
Penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan APBN Tugas Pembantuan dan APBD.
Pasal 14
(1) Tata cara penyusunan laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
(2) Tata cara penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) berpedoman pada ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(3) Tata cara penyusunan laporan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN.
Pasal 15
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, Dirjen PDN, Dirjen SPK, Dirjen Daglu, Dirjen PEN dan Kepala Bappebti.
(5) Norma, standar, pedoman, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(6) Pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, dan reviu atas laporan keuangan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah.
Pasal 17
(1) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur, jika :
a. Menteri mengubah kebijakan;
b. Gubernur dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. Gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.
Pasal 18
(1) SKPD Provinsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 dikenakan sanksi penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), SKPD Provinsi dikenakan sanksi penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya.
(3) Sanksi penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2011 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
