Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019 BIDANG PASAR MENU KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI PASAR RAKYAT

PERMENDAG No. 42 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 2. Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar. 3. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini merupakan petunjuk operasional sebagai acuan standar teknis kegiatan pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat yang dibiayai melalui DAK Fisik tahun anggaran 2019 Bidang Pasar. (2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat. (3) Untuk dapat menerima DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus masuk dalam daftar daerah penerima DAK Fisik. (4) Daftar daerah penerima DAK Fisik tahun anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

Kegiatan pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat yang dibiayai melalui DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2019 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA