Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2012.
(2) DAK Bidang Sarana Perdagangan diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan sarana perdagangan, memperlancar arus barang antar wilayah dan meningkatkan ketersediaan, kestabilan harga bahan pokok, dan meningkatkan tertib ukur dalam upaya perlindungan konsumen serta memberikan alternatif pilihan untuk mendapatkan harga terbaik bagi para petani dan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah di daerah.
Pasal 2
Kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Daftar Kabupaten/Kota penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2012, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2011 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
