Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

UPT bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas : a. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA; b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Metrologi; dan c. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang.

Pasal 2

a. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut PPEI adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan dan pelatihan ekspor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional. b. PPEI dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 3

PPEI mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pendidikan dan pelatihan di bidang ekspor untuk dunia usaha dan masyarakat.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPEI menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan ekspor; b. pelaksanaan tata operasional pendidikan dan pelatihan ekspor; c. pelaksanaan promosi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan ekspor; d. pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pelatihan ekspor; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 5

PPEI terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Tata Operasional; c. Bidang Promosi dan Kerja sama; d. Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Ekspor; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 6

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan surat-menyurat; dan c. pelaksanaan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 8

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Keuangan; b. Subbagian Kepegawaian dan Persuratan; dan c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.

Pasal 9

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, penyusunan anggaran, perbendaharaan dan verifikasi dan penyusunan laporan keuangan. (2) Subbagian Kepegawaian dan Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian, administrasi persuratan dan kearsipan. (3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, pemeliharaan dan pengelolaan inventaris serta kerumahtanggaan.

Pasal 10

Bidang Tata Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan ekspor.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Tata Operasional menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan ekspor; dan b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ekspor.

Pasal 12

Bidang Tata Operasional terdiri atas: a. Seksi Program dan Evaluasi; dan b. Seksi Penyelenggaraan.

Pasal 13

(1) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, serta evaluasi pendidikan dan pelatihan ekspor. (2) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ekspor.

Pasal 14

Bidang Promosi dan Kerja sama mempunyai tugas melaksanakan promosi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan ekspor.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Promosi dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan promosi, publikasi dan hubungan masyarakat; dan b. pelaksanaan kerja sama dan pelayanan jasa konsultasi, pendampingan dan monitoring peningkatan kompetensi SDM ekspor, peningkatan jejaring dan pembinaan alumni.

Pasal 16

Bidang Promosi dan Kerja sama terdiri atas: a. Seksi Promosi dan Publikasi; dan b. Seksi Kerja sama dan Pelayanan Jasa.

Pasal 17

(1) Seksi Promosi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan promosi, publikasi, dan hubungan masyarakat. (2) Seksi Kerja sama dan Pelayanan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kerja sama dan pelayanan jasa konsultasi, pendampingan dan monitoring peningkatan kompetensi SDM ekspor, peningkatan jejaring dan pembinaan alumni.

Pasal 18

Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Ekspor mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan dan pengembangan metodologi serta kurikulum pendidikan dan pelatihan ekspor.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Ekspor menyelenggarakan fungsi : a. analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan ekspor; dan b. pelaksanaan pengembangan metodologi dan kurikulum.

Pasal 20

Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Ekspor terdiri atas: a. Seksi Analisis Kebutuhan; dan b. Seksi Pengembangan Kurikulum.

Pasal 21

(1) Seksi Analisis Kebutuhan mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan ekspor. (2) Seksi Pengembangan Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan metodologi dan kurikulum.

Pasal 22

(1) Kepala PPEI adalah Jabatan Struktural Eselon II.b; (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon III.b; (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.

Pasal 23

PPEI berlokasi di Jakarta.

Pasal 24

(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Metrologi yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Balai Diklat Metrologi adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kemetrologian, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan. (2) Balai Diklat Metrologi dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 25

Balai Diklat Metrologi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan kemetrologian.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Balai Diklat Metrologi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program dan evaluasi diklat; b. penyelenggaraan diklat; c. pelaksanaan promosi dan kerja sama diklat; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 27

Balai Diklat Metrologi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program Pendidikan dan Pelatihan; c. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; d. Seksi Promosi dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 28

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, pelaporan, serta perlengkapan dan rumah tangga. (2) Seksi Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program diklat, kurikulum dan silabus, metodik dan didaktik serta evaluasi pelaksanaan diklat. (3) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan diklat, dan pelaksanaan urusan pengajar, peserta, serta akomodasi. (4) Seksi Promosi dan Kerja sama Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan promosi dan penyiapan kerja sama diklat kemetrologian.

Pasal 29

(1) Kepala Balai Diklat Metrologi adalah Jabatan Struktural Eselon III.a; (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.

Pasal 30

Balai Diklat Metrologi berlokasi di Bandung.

Pasal 31

(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Balai Diklat PMB adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan penguji mutu barang, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan. (2) Balai Diklat PMB dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 32

Balai Diklat PMB mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia bidang Pengujian Mutu Barang. .

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Balai Diklat PMB menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program dan evaluasi diklat; b. penyelenggaraan diklat; c. pelaksanaan promosi dan kerja sama diklat; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

Pasal 34

Balai Diklat PMB terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program Pendidikan dan Pelatihan; c. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 35

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, pelaporan, perlengkapan dan rumah tangga serta melakukan promosi dan penyiapan kerja sama diklat PMB. (2) Seksi Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program diklat, kurikulum dan silabus, metodik dan didaktik serta evaluasi pelaksanaan diklat. (3) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan diklat, dan pelaksanaan urusan pengajar, peserta, serta akomodasi.

Pasal 36

(1) Kepala Balai Diklat PMB adalah Jabatan Struktural Eselon III.a; (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.

Pasal 37

Balai Diklat PMB berlokasi di Depok.

Pasal 38

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 39

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang memenuhi persyaratan dan ditunjuk oleh Kepala Balai. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugasnya, para pejabat di lingkungan Unit Pelaksana Teknis bidang pendidikan dan pelatihan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian serta dengan instansi lain di luar Kementerian sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 41

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 42

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 43

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengolah laporan dari bawahan dan mempergunakannnya sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 44

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 46

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, para pemangku jabatan struktural Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan, dinyatakan tetap menjabat sepanjang belum di tetapkan Keputusan Menteri tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 48

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja UPT di bidang pendidikan dan pelatihan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/12/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan Dan Pelatihan Ekspor INDONESIA; dan 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/12/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Metrologi; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 617