Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM

PERMENDAG No. 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 2. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang yang masih mempunyai karakteristik yang sama namun fungsinya telah berubah dari barang asalnya. 3. Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya. 4. Sisa dan Skrap Logam adalah sisa dan skrap dari logam. 5. Eksportir adalah perusahaan yang melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam. 6. Surat Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yang selanjutnya disebut SPE Sisa dan Skrap Logam adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 9. Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Sisa dan Skrap Logam yang dibatasi ekspornya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Sisa dan Skrap Logam pada nomor urut 3 dan 5 sampai dengan 9 dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diekspor dari Pulau Batam. (3) Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya Sisa dan Skrap yang berasal dari Pulau Batam.

Pasal 3

(1) Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diekspor oleh Eksportir yang telah mendapatkan SPE Sisa dan Skrap Logam. (2) SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri. (3) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintahan non kementerian /instansi; b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. rencana ekspor Sisa dan Skrap Logam dalam 1 (satu) tahun; dan e. rekomendasi dari Direktur Industri Material Dasar Logam, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. (2) Direktur menerbitkan SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur menyampaikan penolakan permohonan SPE Sisa dan Skrap Logam paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 5

SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 6

(1) Dalam hal masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam telah berakhir dan masih terdapat Sisa dan Skrap Logam yang belum diekspor, Eksportir dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam. (2) Untuk memperpanjang masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan: a. SPE Sisa dan Skrap Logam asli yang telah berakhir masa berlakunya; dan b. laporan realisasi ekspor disertai dengan kartu kendali asli. (3) Direktur menerbitkan perpanjangan masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam paling lama 6 (enam) bulan disesuaikan dengan jumlah Sisa dan Skrap Logam yang belum diekspor.

Pasal 7

(1) Eksportir yang bermaksud melakukan perubahan atas SPE Sisa dan Skrap Logam yang dimilikinya sebelum masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan: a. SPE Sisa dan Skrap Logam asli; b. rencana perubahan ekspor Sisa dan Skrap Logam; c. rekomendasi dari Direktur Industri Material Dasar Logam, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian untuk perubahan jumlah Sisa dan Skrap Logam; dan d. laporan realisasi ekspor disertai dengan kartu kendali asli. (2) SPE Sisa dan Skrap Logam perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama sisa masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 8

Eksportir pemilik SPE Sisa dan Skrap Logam yang telah berakhir masa berlakunya dan akan melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam kembali, harus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan SPE Sisa dan Skrap Logam yang baru sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 9

Eksportir yang melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis terkait kegiatan ekspor Sisa dan Skrap Logam yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan lain.

Pasal 10

(1) Eksportir yang telah mendapatkan SPE Sisa dan Skrap Logam wajib menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur dengan tembusan kepada Direktur Industri Material Dasar Logam, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam secara manual dan/atau melalui http://inatrade.kemendag.go.id.

Pasal 11

(1) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 dikenakan sanksi pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi tidak diberikan SPE Sisa dan Skrap Logam untuk pelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam berikutnya. (3) Eksportir yang mendapat sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE Sisa dan Skrap Logam kembali setelah menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

Persetujuan ekspor sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburan kembali skrap besi atau baja, sisa dan skrap baja stainless, sisa dan skrap tembaga, sisa dan skrap aluminium dan sisa dan skrap kuningan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan ekspor sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburan kembali skrap besi atau baja, sisa dan skrap baja stainless, sisa dan skrap tembaga, sisa dan skrap aluminium dan sisa dan skrap kuningan.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN