Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Perak adalah Perak (termasuk perak disepuh emas atau platina), tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, atau dalam bentuk bubuk.
3. Emas adalah Emas (termasuk emas disepuh dengan platina) tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, atau dalam bentuk bubuk.
4. Eksportir adalah perusahaan yang melakukan ekspor Perak dan Emas.
5. Surat Persetujuan Ekspor Perak dan Emas yang selanjutnya disebut SPE Perak dan Emas adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor Perak dan Emas.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
8. Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
Perak dan Emas yang dibatasi ekspornya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Perak dan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh Eksportir yang telah mendapatkan SPE Perak dan Emas.
(2) SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(3) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur, dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), fotokopi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Perak dan Emas, fotokopi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Perak dan Emas, fotokopi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Perak dan Emas, atau fotokopi Izin Usaha Industri (IUI);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. rencana ekspor Perak dan Emas; dan
e. rekomendasi Direktur Industri Tekstil dan Aneka Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
(2) Direktur menerbitkan SPE Perak dan Emas paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur menyampaikan penolakan permohonan SPE Perak dan Emas paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 5
SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 6
(1) Dalam hal masa berlaku SPE Perak dan Emas yang telah berakhir dan masih terdapat Perak dan Emas yang belum diekspor, Eksportir dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku SPE Perak dan Emas.
(2) Untuk memperpanjang masa berlaku SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan:
a. SPE Perak dan Emas asli yang telah berakhir masa berlakunya;
dan
b. Laporan realisasi ekspor disertai dengan kartu kendali asli.
(3) Direktur menerbitkan perpanjangan masa berlaku SPE Perak dan Emas paling lama 3 (tiga) bulan disesuaikan dengan jumlah/volume Perak dan Emas yang belum diekspor.
Pasal 7
(1) Eksportir yang bermaksud melakukan perubahan atas SPE Perak dan Emas yang dimilikinya sebelum masa berlaku SPE Perak dan Emas berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengajukan
permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan:
a. SPE Perak dan Emas asli;
b. rencana perubahan ekspor Perak dan Emas;
c. rekomendasi dari Direktur Industri Tekstil dan Aneka Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian untuk perubahan jumlah Perak dan Emas; dan
d. Laporan realisasi ekspor disertai dengan kartu kendali asli.
(2) SPE Perak dan Emas perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama sisa masa berlaku SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 8
Eksportir pemilik SPE Perak dan Emas yang telah berakhir masa berlakunya dan akan melakukan ekspor Perak dan Emas kembali, harus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan SPE Perak dan Emas yang baru sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 9
Eksportir yang melakukan ekspor Perak dan Emas selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis terkait kegiatan ekspor Perak dan Emas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lain.
Pasal 10
(1) Eksportir yang telah mendapatkan SPE Perak dan Emas wajib menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Perak dan Emas, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur dengan tembusan kepada Direktur Industri Tekstil dan Aneka Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa berlaku SPE Perak dan Emas secara manual dan/atau melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Pasal 11
(1) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan pasal 9 dikenakan sanksi pencabutan Perizinan dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi tidak diberikan SPE Perak dan Emas untuk pelaksanaan Ekspor Perak dan Emas berikutnya.
(3) Eksportir yang mendapat sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE Perak dan Emas
kembali setelah menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Perak dan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
Persetujuan ekspor Perak dan Emas yang diterbitkan sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku persetujuan ekspor Perak dan Emas berakhir.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
