Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN TAHUN 2020–2024

PERMENDAG No. 46 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMNadalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. 2. Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Perdagangan adalah dokumen perencanaan Kementerian Perdagangan untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari RPJMN. 3. Kementerian Perdagangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

Renstra Kementerian Perdagangan merupakan pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja dari masing- masing unit kerja.

Pasal 3

(1) Renstra Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan pada tahun 2020-2024 dalam rangka mencapai visi, misi,dan program PRESIDEN. (2) Renstra Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Data dan informasi kinerja Renstra Kementerian Perdagangan yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5

Pemutakhiran target serta penyesuaian pendanaan yg telah ditetapkan dalam Renstra Kementerian Perdagangan akan disesuaikan dalam perencanaan tahunan (rencana kerja) Kementerian Perdagangan.

Pasal 6

(1) Setiap pimpinan unit kerja melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja dari masing-masing unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Setiap pimpinan unit kerja menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan rencana kerja pada masing-masing unit kerjanya setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan. (3) Menteri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan capaian rencana kerja Kementerian Perdagangan dalam kurun waktu 2020-2024 berdasarkan laporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/4/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2015- 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/11/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M- DAG/PER/4/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2015 – 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1835), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS SUPARMANTO