Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi Gubernur atau Bupati/Walikota yang menerima penugasan dari Menteri Perdagangan untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2012.
(2) Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi ditujukan untuk mendorong kelancaran arus barang, menjaga ketersediaaan bahan kebutuhan pokok masyarakat, menjaga kestabilan harga, mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman, meningkatkan kesempatan berusaha, dan meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah.
Pasal 2
(1) Menteri Perdagangan menugaskan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penugasan untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat ditugaskan kepada pihak lain.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
