Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16/M-DAG/PER/4/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PERMENDAG No. 47-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id

1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
3. Produk Hortikultura Segar adalah pangan asal tumbuhan berupa produk yang dihasilkan pada proses pasca panen untuk konsumsi atau bahan baku industri, dan atau produk yang mengalami proses secara minimal.
4. Produk Hortikultura Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
5. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
6. Importir Produsen Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IP-Produk Hortikultura adalah perusahaan industri yang menggunakan Produk Hortikultura sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri dan tidak memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
7. Importir Terdaftar Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IT-Produk Hortikultura adalah perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
8. Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang ruang lingkupnya meliputi kegiatan pembelian, penyimpanan, penjualan, serta pemasaran barang, khususnya menyalurkan barang dari importir ke pengecer (retailer).
9. Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Hortikultura yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
10. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
11. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa www.djpp.kemenkumham.go.id

suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
12. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus Produk Hortikultura, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
13. Persetujuan Impor adalah izin impor Produk Hortikultura.
14. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disebut RIPH adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada perusahaan yang akan melakukan impor produk hortikultura ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
15. Harga referensi adalah harga acuan penjualan di tingkat pengecer yang ditetapkan oleh Tim Pemantau Harga Produk Hortikultura.
16. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan oleh surveyor.
17. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
18. Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
21. Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan kepada UPP.
2. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Waktu pengajuan permohonan Persetujuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, ditentukan sebagai berikut:
a. untuk Semester pertama, periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni, hanya dapat diajukan pada bulan Desember; dan
b. untuk Semester kedua, periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember, hanya dapat diajukan pada bulan Juni.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Permohonan Persetujuan Impor Produk Hortikultura khusus cabe (buah dari genus Capsicum) dengan Pos Tarif/HS 0709.60.10.00 dan bawang merah segar untuk konsumsi dengan Pos Tarif/HS
0703.10.29.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dapat diajukan sewaktu-waktu.
(3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan setiap awal semester.
3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor, kecuali untuk Persetujuan Impor Produk Hortikultura khusus cabe (buah dari genus Capsicum) dengan Pos Tarif/HS 0709.60.10.00 dan bawang merah segar untuk konsumsi dengan Pos Tarif/HS 0703.10.29.00 berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor.
4. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

IT-Produk Hortikultura yang telah memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a wajib merealisasikan impor Produk Hortikultura paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Persetujuan Impor dalam setiap periode sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Impor.

Pasal 14

(1) Importasi cabe (buah dari genus Capsicum) dengan Pos Tarif/HS
0709.60.10.00 dan bawang merah segar untuk konsumsi dengan Pos Tarif/HS 0703.10.29.00 dilakukan dengan memperhatikan Harga Referensi yang ditetapkan oleh Tim Pemantau Harga Produk Hortikultura yang dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri dari unsur instansi terkait.
(2) Dalam hal harga cabe (buah dari genus Capsicum) dengan Pos Tarif/HS
0709.60.10.00 dan bawang merah segar untuk konsumsi dengan Pos Tarif/HS 0703.10.29.00 di pasaran di bawah Harga Referensi maka importasi cabe (buah dari genus Capsicum) dengan Pos Tarif/HS 0709.60.10.00 dan bawang merah segar untuk konsumsi dengan Pos Tarif/HS 0703.10.29.00 ditunda sampai harga kembali mencapai Harga Referensi.
(3) Harga Referensi cabe (buah dari genus Capsicum) dengan Pos Tarif/HS
0709.60.10.00 dan bawang merah segar untuk www.djpp.kemenkumham.go.id

konsumsi dengan Pos Tarif/HS 0703.10.29.00 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh Tim Pemantau Harga Produk Hortikultura.
5. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT- Produk Hortikultura dibekukan apabila perusahaan:
a. tidak dapat melaksanakan kewajiban realisasi Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A, untuk IT-Produk Hortikultura; dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
6. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT- Produk Hortikultura dicabut apabila perusahaan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sebanyak 3 (tiga) kali;
b. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Produk Hortikultura;
c. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura, penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura, dan Persetujuan Impor;
d. terbukti melanggar ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau ketentuan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
e. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk IP-Produk Hortikultura;
f. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor kepada selain Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, untuk IT-Produk Hortikultura; dan/atau
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Produk Hortikultura.
www.djpp.kemenkumham.go.id

7. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

Perusahaan yang telah dicabut pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura dapat mengajukan kembali pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura paling cepat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura.
8. Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M- DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 September 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id