Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 32/M-DAG/PER/8/2008 TENTANG PENYENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG
Pasal 7
(1) Perusahaan dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
a. kekayaan bersih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai kriteria usaha; dan
b. batasan kepemilikan modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
(2) Perusahaan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus mempekerjakan paling sedikit 1 (satu) orang Warga Negara INDONESIA sebagai Direksi dan 1 (satu) orang Warga Negara INDONESIA sebagai Komisaris.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA.,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
