Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PERMENDAG No. 47 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke daerah pabean.
3. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Negara Republik INDONESIA, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan B2.
4. Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat P-B2 adalah perusahaan yang memproduksi B2 di dalam negeri dan mempunyai Izin Usaha Industri dari instansi yang berwenang.
5. Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P adalah perusahaan industri yang mengimpor B2 sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri.
6. Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U adalah perusahaan yang mengimpor B2 untuk didistribusikan/diperdagangkan kepada pihak lain.

7. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum.
8. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
9. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
10. Persetujuan Impor Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PI-B2 adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin melakukan impor B2.
11. Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat DT-B2 adalah Perusahaan yang ditunjuk oleh P-B2 dan/atau Perusahaan yang ditunjuk oleh Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, untuk melakukan Pendistribusian B2.
12. Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
13. Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PT-B2 adalah Perusahaan yang ditunjuk oleh DT-B2 untuk melakukan Pendistribusian B2 kepada Pengguna Akhir Bahan Berbahaya.
14. Pengguna Akhir Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PA-B2 adalah perusahaan industri yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong untuk memperoleh nilai tambah, dan/atau badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong dan/atau penelitian sesuai peruntukannya, memiliki izin dari instansi yang berwenang, dan tidak bergerak di bidang pengolahan pangan.

15. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat SIUP-B2 adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus B2.
16. Pengadaan B2 adalah proses/kegiatan penyediaan B2 yang berasal dari P-B2, perusahaan yang memiliki NIB sebagai API-P dan/atau perusahaan yang memiliki NIB sebagai API-U.
17. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan atas barang impor yang dilakukan oleh Surveyor.
18. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis barang impor.
19. Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari Surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diimpor.
20. Pendistribusian B2 adalah penyaluran atau peredaran dan penjualan B2 yang dilakukan oleh P- B2, Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, DT-B2, dan PT-B2.
21. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan untuk mengendalikan pengadaan impor, pendistribusian dan penggunaan B2.
22. Tim Pemeriksa adalah tim yang melakukan kegiatan pemeriksaan atas kebenaran legalitas perusahaan dan keberadaan fisik tempat penyimpanan, fasilitas pengemas ulang (repacking) dan alat transportasi yang digunakan oleh Produsen, API-U, DT-B2 dan PT-B2 untuk melakukan kegiatan distribusi B2.
23. Nomor Chemical Abstract Service yang selanjutnya Nomor CAS adalah sistem indeks atau registrasi senyawa kimia yang diadopsi secara internasional, sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi setiap senyawa kimia secara spesifik.

24. Lembar Data Keamanan (LDK)/Safety Data Sheet (SDS) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat.
25. Label adalah setiap keterangan mengenai B2 yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang B2 dan keterangan Perusahaan serta informasi lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan.
26. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus B2, baik yang bersentuhan langsung dengan B2 maupun tidak.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
28. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri.
29. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam negeri.
30. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang selanjutnya Dirjen PKTN adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan konsumen dan Tertib Niaga.
31. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
32. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Perusahaan yang akan melakukan impor B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memperoleh PI-B2 dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh PI-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen berupa:
a. NIB;
b. Izin Usaha Industri bagi Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P;
c. Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U;
d. bukti penguasaan sarana distribusi yang dimiliki dan/atau dikuasai untuk melakukan penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan pekerja dan lingkungan hidup;
e. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kemampuan dan kelayakan fasilitas penyimpanan dan sarana transportasi;
f. rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk industri non farmasi;
dan
g. rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, kosmetik, pangan, dan kemasan pangan.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri menerbitkan PI-B2 dengan menggunakan tanda tangan elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda

tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(5) Menteri dapat memberikan mandat penerbitan PI-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Dirjen Daglu.

3. Ketentuan Pasal 4 dihapus.

4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) PI-B2 bagi Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) PI-B2 bagi Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

5. Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Setiap impor B2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Dumai di Dumai, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau
b. seluruh pelabuhan udara internasional.

6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) dalam Pasal 5B diubah sehingga Pasal 5B berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Setiap pelaksanaan impor B2 harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor di pelabuhan laut atau pelabuhan udara negara asal.
(2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam LS untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan asas manfaat berdasarkan pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 5C diubah sehingga Pasal 5C berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5B ayat
(1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri.
(2) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor;

d. memiliki sistem teknologi informasi yang khusus diimplementasikan sesuai ruang lingkup penugasan; dan
e. mempunyai rekam jejak (track records) yang baik di bidang pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor.
(3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai rekapitulasi kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor B2 kepada Dirjen Daglu melalui Direktur Impor setiap bulan pada tanggal 15 bulan berikutnya.

8. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Pengangkutan B2 dari pelabuhan tujuan ke gudang Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P atau Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U wajib mematuhi prosedur dan ketentuan dari instansi terkait serta dilengkapi dengan Emergency Transport Guide.

9. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Jenis B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat didistribusikan oleh P-B2, Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, DT-B2, dan PT-B2.
(2) Dalam mendistribusikan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P-B2, Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, DT-B2, dan PT-B2 wajib memenuhi ketentuan:

a. Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U hanya dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2 sesuai penunjukannya;
b. P-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2 sesuai penunjukannya;
c. DT-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada PT-B2 sesuai penunjukannya; dan
d. PT-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada PA-B2 di wilayah domisili PT-B2 sesuai penunjukannya.
(3) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U dan DT-B2 dapat mendistribusikan B2 melalui Kantor Cabang Perusahaan yang terdaftar.

10. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Jenis B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) selain untuk pangan dan laboratorium dan/atau penelitian wajib menggunakan kemasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikemas ulang (repacking) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) Pengemasan ulang (repacking) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh DT-B2 untuk jenis B2 produksi dalam negeri dan/atau produk impor.

11. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) DT-B2 dan PT-B2 wajib memiliki SIUP-B2.
(2) Untuk memperoleh SIUP-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DT-B2 mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://sipt.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen berupa:
a. NIB;
b. berita acara pemeriksaan fisik;
c. surat penunjukan dari P-B2 dan/atau Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U; dan
d. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan menyatakan telah memiliki Sistem Tanggap Darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli di bidang B2 yang dibuktikan dengan ijasah.
(3) Untuk memperoleh SIUP-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT-B2 harus mengajukan permohonan kepada Gubernur dengan melampirkan dokumen:
a. NIB;
b. berita acara pemeriksaan fisik;
c. memiliki surat penunjukan dari DT-B2; dan
d. Surat keterangan memiliki sistem tanggap darurat dan tenaga ahli di bidang B2.
(4) Berita acara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat oleh Tim Pemeriksa provinsi dan pada ayat (3) huruf b dibuat oleh Tim Pemeriksa kabupaten/kota.
(5) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibentuk oleh dinas yang membidangi urusan perdagangan.
(6) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari unsur:
a. dinas yang membidangi kesehatan;

b. dinas yang membidangi industri;
c. dinas yang membidangi tenaga kerja;
d. dinas yang membidangi pertanian;
e. dinas yang membidangi pengawasan obat dan makanan;
f. dinas yang membidangi lingkungan hidup; dan
g. dinas teknis di tingkat provinsi untuk DT-B2 dan di tingkat kabupaten/kota untuk PT-B2.
(7) Berita acara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi:
a. Sarana distribusi yang dimiliki dan/atau dikuasai untuk melakukan penyimpanan Bahan Berbahaya;
b. fasilitas pengemasan ulang (repacking); dan
c. Alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan pekerja dan lingkungan hidup.
(8) Menteri menerbitkan SIUP-B2 bagi DT-B2 berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(9) Gubernur menerbitkan SIUP-B2 bagi PT-B2 berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(10) Menteri memberikan mandat penerbitan SIUP-B2 bagi DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Dirjen PDN.

12. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Kantor Cabang Perusahaan dalam mendistribusikan B2 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki peralatan Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang Pengelolaan B2; dan
b. memiliki dan/atau menguasai sarana distribusi B2 berupa tempat penyimpanan, fasilitas pengemasan ulang (repacking), dan alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
(2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana ayat
(1) dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan fisik oleh Tim Pemeriksa Provinsi.
(3) Kantor Cabang Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan SIUP-B2 sebagai DT-B2 kantor pusatnya secara tertulis kepada Kepala Dinas Provinsi.
(4) Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membubuhkan tanda tangan dan cap stempel pada halaman depan fotokopi SIUP-B2 sebagai DT-B2 kantor pusatnya paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima pemberitahuan dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

13. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Perusahaan yang telah memperoleh PI-B2 wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor B2, baik terealisasi ataupun tidak terealisasi kepada:
a. Dirjen Daglu secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id.;
b. Dirjen PKTN;
c. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
d. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Bahan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
dan

e. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
(3) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan B2 kepada:
a. Dirjen PDN secara elektronik melalui laman http://sipt.kemendag.go.id.;
b. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
c. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Bahan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
dan
d. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(4) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian B2 kepada DT-B2 kepada:
a. Dirjen PDN secara elektronik melalui laman http://sipt.kemendag.go.id.;
b. Dirjen Daglu secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id.;
c. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
d. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Bahan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
dan
e. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(5) Jika Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kantor cabang, maka laporan yang

disampaikan termasuk pendistribusian yang dilakukan oleh kantor cabangnya.
(6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan PI-B2.
(7) Dihapus.

14. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) DT-B2 wajib menyampaikan laporan secara elektronik melalui laman http://sipt.kemendag.go.id kepada Dirjen PDN mengenai perolehan B2 dari P-B2 dan/atau Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U serta pendistribusiannya, dengan tembusan kepada:
a. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Bahan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
c. Kepala Dinas Provinsi tempat kedudukan perusahaan dan wilayah pendistribusian B2;
dan
d. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Jika DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kantor cabang yang mendistribusikan B2 kantor pusat perusahaan, laporan yang disampaikan termasuk pendistribusian yang dilakukan oleh kantor cabangnya.
(3) PT-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai data B2 yang didistribusikannya kepada Kepala Dinas Provinsi dengan menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan tembusan:
a. Dirjen PDN;
b. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Bahan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
d. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
e. Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat kedudukan perusahaan.
(4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan rekapitulasi laporan distribusi dari PT-B2 secara tertulis kepada Dirjen PDN.
(5) PA-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai data perolehan B2 kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Menteri ini, dengan tembusan:
a. Dirjen PDN;
b. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
d. Kepala Dinas Provinsi; dan
e. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(6) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi laporan distribusi dari PA-B2 secara tertulis kepada Dirjen PDN.
(7) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) dilaksanakan setiap bulan tahun kalender berjalan.

15. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Laporan pendistribusian B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk:
a. DT-B2 paling sedikit memuat:
1) nama dan alamat PT-B2;
2) jenis dan Nomor CAS B2;
3) berat atau volume netto B2;
4) stok awal dan stok akhir;
5) waktu penjualan B2 (tanggal, bulan, tahun);
dan 6) nama dan alamat P-B2 dan Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U yang mendistribusikan B2
b. PT-B2 paling sedikit memuat:
1) nama dan alamat PA-B2;
2) stok awal dan stok akhir;
3) jenis dan Nomor CAS B2;
4) berat atau volume netto B2;
5) waktu penjualan B2 (tanggal, bulan, tahun);
dan 6) nama dan alamat DT-B2 yang mendistribusikan B2.
c. PA-B2 paling sedikit memuat:
1) jenis dan berat atau volume netto B2 yang dibeli dan peruntukannya;
2) stok awal dan stok akhir;
3) waktu pembelian B2 (tanggal, bulan, tahun);
dan 4) nama dan alamat PT-B2 yang mendistribusikan B2.

16. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Dalam hal DT-B2, PT-B2, dan PA-B2 menghentikan kegiatan usahanya, wajib melaporkan posisi stok B2 kepada:
a. Dirjen PDN untuk DT-B2;
b. Gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi untuk PT-B2 dan PA-B2 yang berdomisili di Provinsi setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak kegiatan usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penghentian Kegiatan Usaha oleh yang bersangkutan.
(3) Dalam hal masih terdapat stok B2 dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib mengembalikan stok tersebut kepada:
a. P-B2 dan/atau Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U untuk B2 yang berasal dari DT-B2 yang bersangkutan;
b. DT-B2 untuk B2 yang berasal dari PT-B2 dan/atau PA-B2 yang bersangkutan; atau
c. PT-B2 untuk B2 yang berasal dari PA-B2 yang bersangkutan.

17. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Perusahaan yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P dan telah memperoleh PI-B2 dilarang:
a. Memperdagangkan dan/atau memindahtangankan B2 asal impor kepada pihak lain;

b. Mengimpor barang/bahan sebagaimana tercantum dalam PI-B2 yang masa berlakunya telah habis;
c. Menggunakan B2 yang telah diimpor tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam PI-B2; dan
d. Mengimpor B2 jenis merkuri dengan Pos Tarif/HS 2805.40.00.00, untuk perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang bergerak di bidang industri pertambangan emas.
(2) Perusahaan yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U dan telah memperoleh PI-B2 dilarang:
a. merangkap sebagai DT-B2;
b. mengimpor barang/bahan yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam PI-B2;
c. mengimpor barang/bahan sebagaimana tercantum dalam PI-B2 yang masa berlakunya telah habis;
d. menggunakan B2 yang telah diimpor tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam PI- B2; dan
e. mendistribusikan B2 jenis merkuri dengan Pos Tarif/HS 2805.40.00.00, kepada PA-B2 yang bergerak di bidang industri pertambangan emas.
(3) DT-B2 dan PT-B2 dilarang untuk mendistribusikan B2 jenis merkuri dengan Pos Tarif/HS
2805.40.00.00, kepada PA-B2 yang bergerak di bidang industri pertambangan emas.

18. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Setiap orang atau badan usaha yang tidak memiliki SIUP-B2, dilarang untuk mendistribusikan/mengedarkan atau menjual B2.
(2) Setiap orang atau badan usaha yang tidak memiliki SIUP-B2 bagi DT-B2, dilarang untuk mengemas kembali (repacking) B2.

19. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Pembinaan terhadap P-B2, perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P, perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, DT-B2, PT-B2 dalam mendistribusikan B2 dan PA-B2 dalam menggunakan/memanfaatkan B2 dilakukan oleh Kementerian Perdagangan baik secara mandiri maupun berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

20. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pengawasan distribusi, pengemasan, dan pelabelan B2 meliputi aspek:
a. perizinan/legalitas perusahaan;
b. pendistribusian B2 (jenis, realisasi distribusi, dan stok B2);
c. sarana distribusi untuk kelancaran pelaksanaan distribusi B2;
d. peralatan Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang Pengelolaan B2;
e. pelaporan pendistribusian B2;

f. label dan kemasan B2; dan
g. LDK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap PA-B2 meliputi aspek pemanfaatan atau penggunaan B2 sesuai dengan peruntukannya.

21. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Pegawai/Pejabat pada Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan/atau bersama Instansi Teknis terkait.
(2) Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pegawai/Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
(3) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P, perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, P-B2, DT-B2, PT-B2, dan PA-B2 wajib memberikan informasi yang seluas-luasnya mengenai kebenaran pendistribusian B2 kepada Pejabat/pegawai yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengawasan B2 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

22. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U dan Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P yang tidak menyampaikan

laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PI-B2.
(2) PI-B2 yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan laporan realisasi impor dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan PI-B2.

23. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 dan Pasal 17 ayat (1), dikenai sanksi pencabutan PI-B2 untuk pemilik API-P.
(2) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (2) dikenai sanksi pencabutan PI-B2 untuk pemilik API-U.
(3) Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah dikenai pembekuan PI-B2 masih belum menyampaikan laporannya, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PI-B2.
(4) DT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif pencabutan SIUP-B2.
(5) PT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d, Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 16 ayat (1) dan

ayat (3), dikenai sanksi administratif pencabutan SIUP- B2.
(6) P-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b dan Pasal 9 ayat (1) dikenai sanksi pencabutan perizinan teknis oleh pejabat berwenang setelah mendapatkan rekomendasi pencabutan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(7) PA-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (5) dan ayat (7) dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan teknis oleh pejabat yang berwenang setelah mendapatkan rekomendasi pencabutan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

24. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3), dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kantor Cabang Perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (2), dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

25. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Pengakuan sebagai Importir Produsen B2 dan PI-B2 yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 324) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1702) dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
26. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh:
a. Dirjen Daglu sepanjang mengenai pengadaan impor B2;
b. Dirjen PDN sepanjang mengenai pendistribusian B2 di dalam negeri; dan
c. Dirjen PKTN sepanjang mengenai pengawasan B2 di dalam negeri.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2019

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA