Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Manusia Kemetrologian yang selanjutnya disebut SDM Kemetrologian adalah tenaga yang bertugas secara teknis dalam rangka mewujudkan terlaksananya sistem metrologi legal di INDONESIA.
2. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
3. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
4. Satuan Sistem Internasional (le Systeme International d’Unites) yang selanjutnya disingkat SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konperensi Umum untuk ukuran dan timbangan.
5. Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut pegawai berhak adalah penera yang ditetapkan oleh Menteri.
6. Unit Kerja adalah satuan kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan dan/atau pengawasan metrologi legal.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi.
8. Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut UPTD Provinsi adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah provinsi.
9. Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPTD Kabupaten/Kota adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah kabupaten/kota.
10. Jabatan fungsional kemetrologian adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri di bidang kemetrologian.
11. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh SDM Kemetrologian, berupa pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan jabatannya.
12. Kompetensi jabatan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh SDM Kemetrologian, berupa pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan di bidang kemetrologian.
13. Standar kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pendidikan dan pelatihan kemetrologian yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, keahlian, dan/atau sikap dan perilaku SDM Kemetrologian.
15. Bimbingan Teknis yang selanjutnya disebut Bimtek adalah kegiatan memberikan bimbingan dalam rangka peningkatan kompetensi teknis tertentu.
16. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perdagangan.
17. Direktur adalah Direktur yang membidangi urusan metrologi legal.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi urusan standardisasi dan perlindungan konsumen.
19. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
Pasal 2
Jenis SDM Kemetrologian meliputi:
a . p e ne ra ;
b . pengamat tera;
c . pranata laboratorium kemetrologian; dan d . Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal.
Pasal 3
Tugas SDM Kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. penera bertugas membantu pegawai berhak dalam proses menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP;
b. pengamat tera bertugas melakukan pengawasan terhadap UTTP, BDKT, dan SI;
c. pranata laboratorium kemetrologian bertugas melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium kemetrologian untuk menjamin kesesuaian dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku serta ketertelusuran standar di tingkat nasional atau internasional; dan
d. PPNS Metrologi Legal bertugas melakukan penyidikan tindak pidana UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pasal 4
SDM Kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. sehat jasmani dan rohani; dan
c. lulus diklat sesuai dengan kompetensi jabatannya.
Pasal 5
Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SDM Kemetrologian juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. penera:
1. penera terampil berlatar belakang pendidikan SMA jurusan IPA/SMK jurusan teknik dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk.
I/golongan ruang (II/b) atau Diploma III (DIII) jurusan teknik atau MIPA; dan
2. penera ahli berlatar belakang pendidikan paling rendah Strata I (S1) dengan jurusan teknik atau MIPA.
b. pengamat tera berlatar belakang paling rendah pendidikan SMA atau sederajat dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk.I/golongan ruang (II/b);
c. pranata laboratorium kemetrologian:
1. pranata laboratorium kemetrologian terampil berlatar belakang pendidikan Diploma III (DIII) jurusan teknik, MIPA Fisika, MIPA Matematika, atau MIPA Kimia; dan
2. pranata laboratorium kemetrologian ahli berlatar belakang pendidikan paling rendah Strata I (S1) dengan jurusan MIPA Matematika, MIPA Fisika, atau berbasis teknis/rekayasa (basic engineering).
d. PPNS Metrologi Legal berlatar belakang pendidikan dan pangkat/golongan ruang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan serta telah lulus diklat pengamat tera atau lulus diklat penera.
Pasal 6
(1) Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian kemetrologian, dilakukan pembinaan terhadap SDM Kemetrologian.
(2) Pembinaan SDM Kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan melalui Diklat dan/atau Bimtek.
(3) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kemetrologian.
(4) Bimtek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan selain untuk SDM Kemetrologian juga dapat dilakukan terhadap karyawan atau tekn isi kemetrolog ian dari swasta.
(5) Bimtek sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan berdasarkan kebutuhan SDM Kemetrologian atau permintaan dari swasta yang menangani bidang kemetrologian atau terkait dengan bidang kemetrologian.
Pasal 7
(1) Bimtek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Direktorat Metrologi.
(2) Dalam menyelenggarakan Bimtek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Metrologi dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
Pasal 8
(1) Penera dapat menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP setelah ditetapkan sebagai pegawai berhak oleh Menteri.
(2) Menteri melimpahkan wewenang penetapan pegawai berhak kepada Direktur Jenderal.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pegawai berhak, penera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Direktur atau Kepala Dinas kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dari Balai Diklat Metrologi;
b. fotokopi Sertifikat Kompetensi;
c. fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai 1 (satu) tahun terakhir yang setiap unsurnya paling sedikit bernilai baik;
d. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas di bidang kemetrologian yang ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Dinas; dan Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Pasal 9
(1) Penera yang telah lulus diklat penera sampai dengan tahun 2010 dapat ditetapkan sebagai pegawai berhak melalui pengusulan oleh Direktur atau Kepala Dinas kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dari Balai Diklat Metrologi;
b. fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai 1 (satu) tahun terakhir yang setiap unsurnya paling sedikit bernilai baik;
c. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas paling singkat 1 (satu) tahun di bidang kemetrologian yang ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Dinas; dan
d. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Pasal 10
Usulan untuk ditetapkan sebagai pegawai berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), paling lama 3 (tiga) bulan setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Tata cara penetapan sebagai pegawai berhak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Penera yang telah ditetapkan sebagai pegawai berhak dapat diusulkan untuk menduduki jabatan fungsional kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pegawai berhak mempunyai hak sebagai berikut:
a. memberi tanda sah, menjustir, atau membatalkan UTTP yang diperiksa dan diuji;
b. menolak untuk memberi tanda sah terhadap UTTP batal atau tidak memenuhi persyaratan;
c. menolak untuk melakukan kegiatan tera atau tera ulang UTTP, apabila tidak memenuhi persyaratan administratif dan syarat teknis;
d. merusak UTTP yang telah diuji pada saat kegiatan tera atau tera ulang dilakukan berdasarkan hasil pengujian yang dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis serta tidak mungkin diperbaiki lagi; dan
e. menggunakan tanda pegawai berhak yang telah ditetapkan.
(2) Pegawai berhak mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menera atau menera ulang setiap UTTP yang diajukan oleh wajib tera atau wajib tera ulang;
b. menjelaskan kepada wajib tera atau wajib tera ulang tentang pembatalan atau perusakan UTTP yang tidak memenuhi syarat untuk diberi tanda tera sah atau dirusak;
c. memberikan penjelasan, informasi, atau keterangan kegiatan tera atau tera ulang UTTP kepada wajib tera atau wajib tera ulang;
d. menolak UTTP yang tidak dapat dilayani untuk dilakukan kegiatan tera atau tera ulang;
e. melaksanakan kegiatan teknis pemeriksaan dan pengujian UTTP berdasarkan syarat teknis yang ditetapkan;
f. menggunakan formulir cerapan sesuai peruntukannya atau catatan teknis pada setiap kegiatan pengujian terhadap UTTP yang akan ditera atau ditera ulang dan menyampaikan pada pimpinan sidang, regu, atau unit setempat; dan
g. membuat berita acara hasil pemeriksaan dan pengujian atas UTTP yang ditera atau ditera ulang.
Pasal 14
(1) Penetapan sebagai pegawai berhak dapat dicabut oleh Direktur Jenderal.
(2) Pencabutan penetapan sebagai pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan karena:
a. meninggal dunia;
b. pensiun;
c. mengundurkan diri;
d. mutasi keluar dari Unit Kerja, UPT, atau UPTD Provinsi, atau UPTD Kabupaten/Kota;
e. menggunakan cap tanda tera tanpa surat perintah dari Direktur, Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota;
f. melakukan kegiatan tera atau tera ulang di luar batas wilayah kerjanya;
g. tidak melakukan kegiatan tera atau tera ulang selama 2 (dua) tahun;
atau
h. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi jenis hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pencabutan penetapan sebagai pegawai berhak dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f, atau huruf g, berlaku selama 2 (dua) tahun.
(4) Penetapan kembali sebagai pegawai berhak yang dicabut dapat diajukan 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa berlaku pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tata cara pencabutan penetapan sebagai pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan kembali sebagai pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Kedudukan pegawai berhak berada di Direktorat Metrologi, UPT, UPTD Provinsi, atau UPTD Kabupaten/Kota.
(2) Pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas pelayanan tera atau tera ulang berdasarkan penugasan dari Direktur, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(3) Dalam ha l:
a. dinas provinsi yang belum memiliki UPTD, tetapi telah memiliki pegawai berhak, penugasan fungsi sebagai pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur;
atau
b. dinas kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD, tetapi telah memiliki pegawai berhak, penugasan fungsi sebagai pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala dinas provinsi setempat yang telah memiliki UPTD.
(4) Dalam memberikan pelayanan tera atau tera ulang, Pegawai berhak memiliki wilayah kerja sebagai berikut:
a. pegawai berhak pada Direktorat Metrologi atau UPT memiliki wilayah kerja di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik INDONESIA;
b. pegawai berhak pada UPTD provinsi memiliki wilayah kerja di kabupaten/kota di wilayah kerjanya; dan
c. pegawai berhak pada UPTD kabupaten/kota memiliki wilayah kerja sesuai dengan wilayah kerjanya.
(5) Dalam hal dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota telah memiliki UPTD, pegawai berhak Direktorat Metrologi atau UPT dalam melakukan pelayanan tera ulang berdasarkan kalender kerja sidang tera ulang yang diterbitkan oleh Kepala Dinas.
(6) Pelaksanaan pelayanan tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan sesuai dengan permintaan dinas provinsi atau dinas kabu pate n/kota.
Pasal 16
Penera yang melakukan kegiatan tera dan/atau tera ulang UTTP sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini sampai dengan 6 (enam) bulan setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan sah.
Pasal 17
(1) Pengamat tera pada Unit Kerja di Direktorat Metrologi, dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota dapat melaksanakan pengawasan sesuai dengan wilayah kerjanya.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan surat perintah tugas dari Direktur atau Kepala Dinas.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, pengamat tera memiliki wilayah kerja sebagai berikut:
a. pengamat tera pada Direktorat Metrologi memiliki wilayah kerja di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik INDONESIA;
b. pengamat tera pada provinsi memiliki wilayah kerja di kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerjanya; dan
c. pengamat tera pada kabupaten/kota memiliki wilayah kerja sesuai dengan wilayah kerjanya.
Pasal 18
(1) Pranata laboratorium kemetrologian pada UPT dapat melaksanakan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium kemetrologian sesuai lingkupnya.
(2) Pengelolaan standar ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Standar Tingkat I;
b. Standar Tingkat II;
c. Standar Tingkat III;
d. Standar Tingkat IV; dan
e. Standar Kerja.
(3) Pranata laboratorium kemetrologian pada UPTD Provinsi dapat melaksanakan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium kemetrologian sesuai lingkupnya.
(4) Pengelolaan standar ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Standar Tingkat II;
b. Standar Tingkat III;
c. Standar Tingkat IV; dan
d. Standar Kerja.
(5) Pranata laboratorium kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dalam melaksanakan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium kemetrologian harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman pengelolaan laboratorium kemetrologian.
(6) Dalam melaksanakan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium, pranata laboratorium kemetrologian memiliki wilayah kerja sebagai berikut:
a. pranata laboratorium kemetrologian pada UPT memiliki wilayah kerja di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik INDONESIA; dan
b. pranata laboratorium kemetrologian pada UPTD Provinsi memiliki wilayah kerja di kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerjanya.
Pasal 19
(1) PPNS Metrologi Legal pada Unit Kerja di Direktorat Metrologi, dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota dapat melaksanakan pengawasan terhadap UTTP, BDKT, dan SI serta penyidikan terhadap tindak pidana UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sesuai dengan wilayah kerjanya.
(2) PPNS Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi surat perintah tugas pengawasan dari Direktur atau Kepala Dinas sesuai kewenanganya.
(3) PPNS Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan penyidikan harus dilengkapi surat perintah penyidikan dari atasan langsung PPNS Metrologi Legal, Direktur, atau Kepala Dinas yang berstatus sebagai penyidik sesuai kewenanganya.
(4) Dalam hal atasan langsung PPNS Metrologi Legal, Direktur, atau Kepala Dinas tidak berstatus sebagai penyidik, surat perintah penyidikan ditandatangani oleh PPNS Metrologi Legal yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur atau Kepala Dinas sesuai kedudukan PPNS Metrologi Legal.
(5) Dalam melaksanakan pengawasan dan penyidikan, PPNS Metrologi Legal memiliki wilayah kerja sebagai berikut:
a. PPNS Metrologi Legal pada Direktorat Metrologi memiliki wilayah kerja di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik INDONESIA;
b. PPNS Metrologi Legal pada provinsi memiliki wilayah kerja di kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerjanya; dan
c. PPNS Metrologi Legal pada kabupaten/kota memiliki wilayah kerja sesuai dengan wilayah kerjanya.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1 999;
2. Pasal 6 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian;
3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 640/MPP/Kep/10/2004 tentang Pegawai Yang Berhak Menera dan Menera Ulang Alat Ukur, Takar,Timbang, dan Perlengkapannya; dan
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 278/M-DAG/PER/2/2008 tentang Sumber Daya Manusia Kemetrologian;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2010
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA.,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 617
