Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sarana Distribusi Perdagangan adalah sarana berupa Pasar Tradisional dan Pusat Distribusi yang mendukung kelancaran arus barang dan/atau jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Menteri, Menteri Teknis, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar-menawar.
3. Pusat Distribusi adalah tempat yang berfungsi sebagai penyangga komoditas utama untuk menunjang kelancaran arus barang baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk tujuan pasar dalam negeri dan/atau pasar luar negeri.
4. Pusat Distribusi Provinsi adalah pusat distribusi yang berfungsi sebagai penyangga komoditas utama di beberapa kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, yang dapat bersifat kolektor, distributor, dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi pusat perdagangan antar pulau.
5. Pusat Distribusi Regional adalah pusat distribusi yang berfungsi sebagai penyangga komoditas utama di beberapa provinsi yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, yang dapat bersifat kolektor, distributor, dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi pusat perdagangan antar pulau.
6. Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan adalah sekelompok orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas mengelola sarana distribusi perdagangan serta bertanggung jawab kepada pejabat yang mengangkatnya dengan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan.
7. Closed-circuit television yang selanjutnya disebut CCTV adalah kamera yang merekam gambar video dan menghantar isyarat video komposit tempat-tempat tertentu yang digunakan untuk tujuan pengawasan.
8. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
9. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
10. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

12. Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang teknis yang terkait dengan Sarana Distribusi Perdagangan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Menteri, Menteri Teknis, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi dan/atau swasta dalam melaksanakan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan, berupa:
a. Pasar Tradisional yang bersih, sehat, aman, nyaman, tertib, jujur dan ramah lingkungan serta dapat meningkatkan daya saing; dan
b. Pusat Distribusi Provinsi dan Pusat Distribusi Regional yang dapat berfungsi sebagai jaringan logistik dan penyangga komoditas utama di tingkat daerah dan nasional.

Pasal 3

Ruang lingkup pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan meliputi:
a. Pasar Tradisional; dan
b. Pusat Distribusi.

Pasal 4

Pasar Tradisional diklasifikasikan atas 4 (empat) tipe:
a. Pasar Tradisional tipe A;
b. Pasar Tradisional tipe B;
c. Pasar Tradisional tipe C; dan
d. Pasar Tradisional tipe D.

Pasal 5

Pasar Tradisional tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, memiliki kriteria:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. luas lahan paling sedikit 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi);
b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah;
c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat;
d. jumlah pedagang paling sedikit 150 (seratus lima puluh) pedagang;
e. bangunan utama Pasar Tradisional berupa los, kios, selasar/koridor/gang dan sarana pendukung lainnya, meliputi:
1. kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan;
2. ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak dengan luas paling sedikit 50m2;
3. toilet/WC;
4. tempat ibadah;
5. pos ukur ulang (paling kecil ukuran 2 m x 2 m);
6. pos kesehatan;
7. pos keamanan;
8. drainase (ditutup dengan grill);
9. tempat penampungan sampah sementara;
10. gudang tempat penyimpanan stok barang;
11. area bongkar muat;
12. tempat parkir;
13. area penghijauan;
14. hidran dan/atau alat pemadam kebakaran (fire extinguisher);
15. instalasi air bersih dan jaringan listrik;
16. instalasi pengolahan air limbah (IPAL);
17. telekomunikasi;
18. sistem informasi harga dan stok; dan
19. papan pengumuman informasi harga harian.
f. jalan menuju Pasar Tradisional mudah diakses dan didukung dengan sarana transportasi umum;
g. Pasar Tradisional dikelola secara langsung oleh manajemen pengelolaan pasar;
h. kegiatan/operasional Pasar Tradisional dilakukan setiap hari; dan
i. CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktifitas perdagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Pasar Tradisional tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memiliki kriteria:
a. luas lahan paling sedikit 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi);
b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah;
c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat;
d. jumlah pedagang paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) pedagang;
e. bangunan utama Pasar Tradisional berupa los, kios, selasar/koridor/gang dan sarana pendukung lainnya, meliputi:
1. kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan;
2. ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak dengan luas paling sedikit 40m2;
3. toilet/WC;
4. tempat ibadah;
5. pos kesehatan;
6. pos keamanan;
7. drainase (ditutup dengan grill);
8. tempat penampungan sampah sementara;
9. tempat parkir;
10. area penghijauan;
11. hidran dan/atau alat pemadam kebakaran (fire extinguisher);
12. instalasi air bersih dan jaringan listrik;
13. telekomunikasi;
14. sistem informasi harga dan stok; dan
15. papan pengumuman informasi harga harian.
f. jalan menuju Pasar Tradisional mudah diakses dan didukung dengan sarana transportasi umum;
g. Pasar Tradisional dikelola secara langsung oleh manajemen pengelolaan pasar;
h. kegiatan/operasional Pasar Tradisional dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari dalam seminggu; dan
i. CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktifitas perdagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

Pasar Tradisional tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, memiliki kriteria:
a. luas lahan paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi);
b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah;
c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat;
d. jumlah pedagang paling sedikit 30 (tiga puluh) pedagang;
e. bangunan utama Pasar Tradisional berupa los, kios, selasar/koridor/gang dan sarana pendukung lainnya, meliputi:
1. kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan;
2. toilet/WC;
3. tempat ibadah;
4. pos kesehatan;
5. drainase (ditutup dengan grill);
6. tempat penampungan sampah sementara;
7. tempat parkir;
8. area penghijauan;
9. hidran;
10. instalasi air bersih dan jaringan listrik; dan
11. telekomunikasi;
f. jalan menuju Pasar Tradisional mudah diakses dan didukung dengan sarana transportasi umum;
g. Pasar Tradisional dikelola secara langsung oleh manajemen pengelolaan pasar; dan
h. kegiatan/operasional Pasar Tradisional dilakukan 1 (satu) atau 2 (dua) hari dalam seminggu.

Pasal 8

Pasar Tradisional tipe D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, memiliki kriteria:
a. luas lahan paling sedikit 500 m2 (lima ratus meter persegi);
b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah;
c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat;
www.djpp.kemenkumham.go.id

d. jumlah pedagang paling banyak 30 (tiga puluh) pedagang;
e. bangunan utama Pasar Tradisional berupa los dan sarana pendukung lainnya, meliputi:
1. kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan;
2. toilet/WC;
3. tempat ibadah;
4. drainase (ditutup dengan grill);
5. tempat penampungan sampah sementara;
6. area penghijauan; dan
7. instalasi air bersih dan jaringan listrik;
f. jalan menuju Pasar Tradisional mudah diakses dan didukung sarana transportasi umum;
g. Pasar Tradisional dikelola secara langsung oleh manajemen pengelolaan pasar; dan
h. kegiatan/operasional Pasar Tradisional dilakukan 1 (satu) atau 2 (dua) hari dalam seminggu.

Pasal 9

Pusat Distribusi diklasifikasikan atas 2 (dua) tipe:
a. Pusat Distribusi Provinsi; dan
b. Pusat Distribusi Regional.

Pasal 10

Pusat Distribusi Provinsi, memiliki kriteria:
a. luas lahan paling sedikit 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi);
b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah;
c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat;
d. tersedianya akses transportasi antar kabupaten dan kota;
e. berada pada lokasi dekat pelabuhan dan/atau terminal angkutan;
f. dapat berfungsi sebagai daerah kolektor (pusat konsolidasi);
www.djpp.kemenkumham.go.id

g. bangunan utama Pusat Distribusi Provinsi dan sarana pendukung lain, meliputi:
1. kantor pengelola, kantor pelaku logistik dan kantor fasilitasi pembiayaan;
2. gudang/tempat penyimpanan komoditi;
3. ruang/tempat untuk pelelangan komoditi;
4. etalase produk;
5. ruang sortir dan pengemasan produk;
6. toilet/WC;
7. tempat ibadah;
8. area bongkar muat;
9. tempat parkir;
10. pos kesehatan;
11. pos keamanan;
12. tempat penampungan sampah sementara;
13. drainase (ditutup dengan grill);
14. hidran;
15. instalasi air bersih dan instalasi listrik;
16. area penghijauan; dan
17. instalasi pengolahan air limbah; dan
18. telekomunikasi;
h. sistem informasi Pusat Distribusi yang dapat mendukung manajemen persediaan dan rantai pasok (supply chain);
i. dikelola secara langsung oleh manajemen Pusat Distribusi;
j. CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktifitas perdagangan; dan
k. peralatan yang menunjang kegiatan operasional Pusat Distribusi.

Pasal 11

Pusat Distribusi Regional memiliki kriteria:
a. luas lahan paling sedikit 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi);
b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah;
c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat;
www.djpp.kemenkumham.go.id

d. tersedia akses transportasi antar provinsi dan antar kabupaten/kota;
e. berada pada lokasi dekat pelabuhan dan/atau terminal angkutan;
f. bangunan utama Pusat Distribusi Regional dan sarana pendukung, meliputi:
1. kantor pengelola, kantor pelaku logistik dan kantor fasilitasi pembiayaan;
2. gudang tempat penyimpanan komoditi;
3. ruang/tempat untuk pelelangan komoditi;
4. etalase produk;
5. ruang sortir dan pengemasan produk;
6. toilet/WC;
7. tempat ibadah;
8. area bongkar muat;
9. area penimbunan peti kemas;
10. tempat parkir;
11. pos kesehatan;
12. pos keamanan;
13. tempat penampungan sampah sementara;
14. drainase (ditutup dengan grill);
15. hidran;
16. instalasi air bersih dan instalasi listrik;
17. area penghijauan;
18. instalasi pengolahan air limbah; dan
19. telekomunikasi;
g. sistem informasi Pusat Distribusi yang dapat mendukung manajemen persediaan dan rantai pasok (supply chain);
h. dikelola secara langsung oleh suatu manajemen Pusat Distribusi;
i. CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktifitas perdagangan; dan
j. peralatan yang menunjang kegiatan operasional Pusat Distribusi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

Sumber pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan dapat berasal dari APBN, APBD, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan/atau swadaya masyarakat.

Pasal 13

(1) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan dengan menggunakan Dana Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus.
(2) Dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan berupa Pasar Tradisional tipe A, Pasar Tradisional tipe B, Pusat Distribusi Regional, dan/atau Pusat Distribusi Provinsi.
(3) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan berupa Pasar Tradisional tipe C, Pasar Tradisional tipe D, dan/atau Pusat Distribusi Provinsi.

Pasal 14

(1) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat digunakan untuk pembangunan Pasar Tradisional dan/atau Pusat Distribusi Provinsi.
(2) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan/atau swadaya masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat digunakan untuk pembangunan Pasar Tradisional dan/atau Pusat Distribusi.

Pasal 15

(1) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan yang bersumber dari swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan dengan menggunakan pola kerjasama antara Menteri, Menteri Teknis dan/atau Pemerintah Daerah dengan swasta.
(2) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada www.djpp.kemenkumham.go.id

perjanjian kerjasama antara para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan meliputi:
a. pembangunan baru; dan/atau
b. revitalisasi/renovasi.
(2) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Pasar Tradisional harus berada di lokasi yang telah ada embrio pasar.
(3) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Pusat Distribusi harus berada di lokasi dekat dengan pelabuhan dan/atau terminal angkutan.
(4) Embrio pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kriteria:
a. area/tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah;
b. adanya interaksi jual beli barang dagangan yang dilakukan secara terus menerus;
c. adanya penjual dan pembeli dengan jumlah lebih dari satu orang;
dan
d. bangunan belum dalam bentuk permanen atau dalam bentuk semi permanen.

Pasal 17

Revitalisasi/renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk melakukan perbaikan dan/atau pengembangan/perluasan Sarana Distribusi Perdagangan dan harus memperhatikan:
a. luas lahan;
b. daya tampung;
c. bangunan; dan
d. sarana pendukung.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

Pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan harus memenuhi:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.

Pasal 19

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a. status hak atas lahan dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak/pengelola barang milik negara atas lahan Sarana Distribusi Perdagangan;
b. status kepemilikan bangunan gedung dan/atau surat penetapan izin pemanfaatan dari pemegang hak/pengelola barang milik negara atas lahan yang dipergunakan dan tidak dalam keadaan sengketa; dan
c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasal 20

(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, meliputi:
a. persyaratan tata bangunan dan lingkungan; dan
b. persyaratan keandalan bangunan.
(2) Persyaratan tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi aspek:
a. peruntukan lokasi dan intensitas bangunan;
b. arsitektur bangunan yang mencerminkan kearifan lokal setempat;
dan
c. pengendalian dampak lingkungan.
(3) Persyaratan keandalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi aspek:
a. keselamatan struktur bangunan dan kemampuan mengatasi kebakaran serta menghadapi gempa;
b. kesehatan yang meliputi pengaturan sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. kenyamanan yang meliputi sirkulasi ruang gerak, hubungan antar ruang, kondisi udara dalam ruang, sudut pandang, tingkat getaran dan kebisingan; dan
d. kemudahan pencapaian (aksesibilitas) ke dalam dan keluar bangunan serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan.

Pasal 21

(1) Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang merencanakan pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan berupa Pasar Tradisional tipe A, Pasar Tradisional tipe B, Pusat Distribusi Regional, dan/atau Pusat Distribusi Provinsi melalui alokasi Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan, harus mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(2) Permohonan pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan proposal yang mengacu pada ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 dan Pasal 11 paling lambat bulan Maret untuk anggaran pembangunan 2 (dua) tahun berikutnya (t-2).
(3) Permohonan pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan melampirkan proposal yang mengacu pada ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 dan Pasal 11 dan dilengkapi dengan rekomendasi dari Gubernur paling lambat bulan Maret untuk anggaran pembangunan 2 (dua) tahun berikutnya (t-2).
(4) Proposal pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan berupa Pasar Tradisional, paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. titik koordinat lokasi Pasar Tradisional yang akan dibangun;
d. jumlah dan daftar pedagang yang telah ada sebelum dilakukan pembangunan; dan
e. omzet transaksi per bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(5) Proposal pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan berupa Pusat Distribusi, paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. titik koordinat lokasi Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi yang akan dibangun; dan
d. potensi produk dan konsumsi.
(6) Pedoman penyusunan proposal pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 22

(1) Menteri u.p. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melakukan penilaian terhadap persyaratan administratif dan persyaratan teknis atas proposal yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Hasil penilaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penilaian lapangan.
(3) Hasil penilaian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pertimbangan bagi Menteri u.p. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk MENETAPKAN daerah penerima Dana Tugas Pembantuan paling lambat bulan Maret Tahun Anggaran berikutnya.

Pasal 23

Proposal pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang telah diterima oleh Menteri u.p Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dapat dimasukan dalam proses seleksi untuk pembangunan pada Tahun Anggaran 2014.

Pasal 24

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang merencanakan pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan berupa Pasar Tradisional tipe C, Pasar Tradisional tipe D, dan/atau Pusat Distribusi Provinsi dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus, harus berpedoman pada:
a. kriteria Sarana Distribusi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 10;
b. persyaratan administratif dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20; dan www.djpp.kemenkumham.go.id

c. petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus yang diatur tersendiri oleh Menteri dan/atau Menteri teknis.

Pasal 25

Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang membangun atau merevitalisasi/merenovasi Pasar Tradisional dengan menggunakan dana Tugas Pembantuan dan/atau Dana Alokasi Khusus harus menjamin seluruh pedagang yang sudah terdaftar dapat menempati Pasar Tradisional yang telah dibangun atau direvitalisasi/direnovasi.

Pasal 26

Pelaksanaan pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 9 yang menggunakan Dana Tugas Pembantuan dan/atau Dana Alokasi Khusus berpedoman pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 27

(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan dengan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan dibiayai oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan/atau swadaya masyarakat, penetapan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan dilakukan oleh pihak yang membiayai pembangunan dengan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 28

(1) Menteri, Menteri Teknis dan Pemerintah Daerah baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing- masing melakukan pembinaan terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan yang berada di wilayah kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pembinaan terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. peningkatan profesionalisme pengelola;
b. pemeliharaan sarana fisik;
c. pemeliharaan keamanan dan kebersihan;
d. penerapan perlindungan konsumen; dan
e. pelaksanaan evaluasi kinerja pengelolaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 29

Dalam rangka pembinaan Sarana Distribusi Perdagangan, Pemerintah Daerah:
a. mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan untuk pemberdayaan Sarana Distribusi Perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan kompetensi pedagang Pasar Tradisional dan pengelola Sarana Distribusi Perdagangan;
c. memberikan prioritas tempat usaha kepada pedagang lama untuk ditempatkan kembali pada Pasar Tradisional yang telah selesai direvitalisasi/renovasi;
d. melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima/pedagang informal yang berada di lingkungan Pasar Tradisional; dan/atau
e. memfasilitasi pembentukan asosiasi, forum komunikasi, koperasi pasar dan/atau forum pembinaan yang berfungsi sebagai sekolah pasar.

Pasal 30

Biaya pemeliharaan dan operasional Sarana Distribusi Perdagangan yang telah selesai dibangun dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibebankan pada APBD Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 31

(1) Menteri melimpahkan wewenang pengendalian dan pengawasan pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan yang pembiayaannya bersumber dari APBN Kementerian Perdagangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat dan daerah.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id