Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 82/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET

PERMENDAG No. 48-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 10

Setiap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan

Komputer Tablet oleh IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan melalui:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar;
b. pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Pemasukan Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet untuk kebutuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Setiap pengeluaran Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet asal impor dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
3. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang diproduksi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari ketentuan:
a. penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
dan
c. Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang diproduksi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan ketentuan sebagai berikut:

a. telah memenuhi kriteria sebagai produk dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. harus dilengkapi dengan dokumen:
1. Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Produksi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian;
2. fotokopi Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
3. fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label Bahasa INDONESIA (SKPLBI) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet; dan
4. dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN