Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
Daerah Pabean.
www.peraturan.go.id
2018, No.491
2.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke
dalam daerah pabean.
3.
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang
menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan
laut.
4.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu
perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang
menjadi
dasar
bagi
penerimaan
premi
oleh
perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung
atau
pemegang
polis
karena
kerugian,
kerusakan,
biaya
yang
timbul,
kehilangan
keuntungan,
atau
tanggung
jawab
hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung
atau
pemegang
polis
karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada
meninggalnya
tertanggung
atau
pembayaran
yang didasarkan pada hidupnya tertanggung
dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan
dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan
dana.
5.
Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut
di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari
dan ke pelabuhan di luar negeri.
6.
Perusahaan
Perasuransian
adalah
perusahaan
asuransi umum dan perusahaan asuransi umum
syariah yang telah mendapatkan izin dari Otoritas
Jasa Keuangan.
7.
Batubara
adalah
endapan
senyawa
organik
karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa
tumbuh-tumbuhan dengan Pos Tarif/HS 27.01,
27.02, 27.03, 27.04, 27.05, 27.06, 27.07, dan 27.08.
www.peraturan.go.id
2018, No.491
8.
Minyak Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil yang
selanjutnya disingkat CPO adalah minyak kelapa
sawit mentah yang diperoleh dari hasil ekstraksi
atau proses pengempaan daging buah kelapa sawit
dan belum mengalami pemurnian dengan Pos
Tarif/HS 1511.10.00.
9.
Beras adalah biji-bijian baik berkulit, tidak berkulit,
diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies
oryza sativa dengan Pos Tarif/HS 10.06.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
2.
Pasal 2 dihapus.
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
