Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Goreng Sawit yang selanjutnya disebut Minyak Goreng adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Crude Palm Oil yang selanjutnya disingkat CPO adalah minyak kelapa sawit mentah yang diperoleh dari hasil ekstraksi daging buah kelapa sawit yang belum mengalami pemurnian.
3. Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil yang selanjutnya disingkat RBDPO adalah produk hasil CPO yang telah melalui proses pemurnian untuk menghilangkan asam lemak dan bau yang tidak perlu serta dapat difraksinasi menjadi produk lainnya.
4. Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein yang selanjutnya disebut RBDPL adalah produk hasil fraksinasi RBDPO yang digunakan sebagai Minyak Goreng.
5. Used Cooking Oil yang selanjutnya disingkat UCO adalah minyak limbah hasil dari penggunaan Minyak Goreng baik penggunaan rumah tangga maupun industri.
6. Program Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disebut Program MGR adalah program pemerintah dalam rangka penyediaan Minyak Goreng kepada masyarakat, yang diperoleh dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) CPO dan/atau Minyak Goreng.
7. Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disingkat MGR adalah Minyak Goreng yang digunakan dalam Program MGR yang dijual dengan harga di bawah atau sama dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan.
8. Harga Eceran Tertinggi MGR yang selanjutnya disebut HET adalah harga jual tertinggi MGR kepada masyarakat.
9. Produsen CPO adalah perusahaan industri yang memproduksi CPO yang diperlukan sebagai bahan baku produksi Minyak Goreng.
10. Produsen Minyak Goreng adalah perusahaan industri yang memproduksi Minyak Goreng, dengan proses fraksinasi, dengan atau tanpa pencampuran vitamin A dan/atau provitamin A.
11. Distributor adalah pelaku usaha distribusi yang melakukan distribusi MGR yang memiliki jaringan distribusi dan/atau pengecer.
12. Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran yang selanjutnya disingkat PUJLE adalah Distributor yang memiliki aplikasi digital yang diakui oleh Kementerian Perdagangan.
13. Pengecer adalah pelaku usaha yang memperdagangkan MGR kepada masyarakat.
14. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
15. Sistem Informasi Minyak Goreng Curah yang selanjutnya disebut SIMIRAH adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi dengan SIINas yang digunakan untuk penyampaian dan penyajian data dan/atau informasi MGR.
16. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
17. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha
penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) Tata kelola MGR meliputi:
a. Program MGR;
b. pendistribusian, HET, dan insentif MGR;
c. pendaftaran, verifikasi, dan/atau penetapan Produsen CPO, Produsen Minyak Goreng, eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO, serta PUJLE; dan
d. tata niaga CPO dan Minyak Goreng dalam rangka Program MGR.
(2) Tata kelola MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. jumlah kebutuhan Minyak Goreng dalam negeri;
b. perhitungan kebutuhan CPO untuk Program MGR;
c. jumlah, kapasitas produksi, dan sebaran Produsen CPO dan Produsen Minyak Goreng; dan
d. jumlah, kapasitas distribusi, dan sebaran PUJLE, Distributor yang terdaftar di SIMIRAH, dan Pengecer.
Pasal 3
(1) Program MGR dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha yang meliputi:
a. Produsen CPO sebagai pemasok bahan baku Minyak Goreng;
b. Produsen Minyak Goreng selaku pemasok MGR;
c. Distributor yang terdaftar pada SIMIRAH;
d. PUJLE;
e. Pengecer sebagai penjual kepada masyarakat; dan
f. eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO.
(4) Dalam melaksanakan Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal menyosialisasikan Program MGR kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 4
Program MGR dilaksanakan di seluruh wilayah INDONESIA secara proporsional.
Pasal 5
Pendistribusian MGR dapat dilakukan dalam bentuk:
a. curah; dan
b. kemasan.
Pasal 6
(1) Pendistribusian MGR dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan oleh pelaku usaha.
(2) Pendistribusian MGR dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
Pasal 7
MGR dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a didistribusikan di Pasar Rakyat dan Pengecer yang terdaftar pada SIMIRAH.
Pasal 8
(1) Pendistribusian MGR dalam bentuk kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh pelaku usaha.
(2) Pendistribusian MGR dalam bentuk kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan merek "MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menggunakan kemasan dengan ukuran 1 (satu) liter, 2 (dua) liter, dan/atau 5 (lima) liter;
c. mencantumkan informasi HET pada kemasan;
d. menggunakan kemasan tidak mudah rusak dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol dan/atau jeriken; dan
e. menggunakan kemasan tara pangan yang tidak membahayakan manusia (food grade) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendistribusian MGR sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai izin edar dan Standar Nasional INDONESIA.
Pasal 9
MGR dalam bentuk kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b didistribusikan di:
a. Pasar Rakyat;
b. Toko Swalayan; dan/atau
c. sarana PPMSE berupa loka pasar (marketplace).
Pasal 10
(1) Pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan HET.
(2) HET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:
a. Rp14.000,00/liter (empat belas ribu rupiah per liter) atau Rp15.500,00/kg (lima belas ribu lima ratus rupiah per kilogram), untuk MGR dalam bentuk curah; dan
b. Rp14.000,00/liter (empat belas ribu rupiah per liter) untuk MGR dalam bentuk kemasan.
Pasal 11
(1) Produsen dan/atau eksportir yang mendistribusikan MGR dalam bentuk curah dapat diberikan insentif faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).
(2) Produsen dan/atau eksportir yang mendistribusikan MGR dalam bentuk kemasan dapat diberikan insentif faktor pengali kemasan dan/atau faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).
(3) Faktor pengali kemasan dan/atau faktor pengali regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 12
(1) Produsen CPO, Produsen Minyak Goreng, dan/atau eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai ketentuan ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO wajib mengikuti Program MGR.
(2) Produsen CPO, Produsen Minyak Goreng, dan/atau eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftar Program MGR melalui
SIINas dengan ketentuan:
a. Produsen CPO dan Produsen Minyak Goreng menyampaikan estimasi produksi CPO dan/atau RBDPL;
b. eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO menyampaikan estimasi rencana ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan/atau UCO melalui Produsen CPO dan/atau produsen RBDPL;
c. Produsen CPO menyampaikan rencana bulanan pasokan CPO kepada Produsen Minyak Goreng;
d. Produsen CPO, Produsen Minyak Goreng, serta eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO menyampaikan perjanjian kerja sama pasokan bahan baku CPO dan/atau RBDPL dengan Produsen Minyak Goreng;
e. Produsen Minyak Goreng menyampaikan rencana bulanan pasokan Minyak Goreng kepada PUJLE atau Distributor yang terdaftar pada SIMIRAH;
f. Produsen Minyak Goreng menyampaikan daftar jaringan distribusi yang akan digunakan melalui SIMIRAH atau PUJLE; dan
g. Produsen Minyak Goreng menyampaikan perjanjian kerja sama dengan PUJLE atau Distributor yang terdaftar pada SIMIRAH.
(3) Eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak terdaftar dalam Program MGR tidak diberikan persetujuan ekspor.
Pasal 13
(1) Untuk dapat berpartisipasi dalam Program MGR, PUJLE harus menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. nomor induk berusaha;
b. surat pernyataan perjanjian kerahasiaan; dan
c. profil aplikasi yang akan digunakan dalam Program MGR berupa gambaran umum mengenai aplikasi yang dibangun.
(2) PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki aplikasi digital yang paling sedikit menyediakan fitur:
a. data Produsen Minyak Goreng;
b. data PUJLE;
c. data Pengecer;
d. data transaksi;
e. data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok; dan
f. data konsumen.
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal melalui unit teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi data dan
sistem informasi melakukan verifikasi kelayakan penggunaan aplikasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) PUJLE yang telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
(1) Kebutuhan CPO untuk Program MGR dihitung berdasarkan kebutuhan konsumsi MGR dalam negeri.
(2) Jumlah kebutuhan konsumsi MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kebutuhan konsumsi MGR per provinsi.
(3) Jumlah kebutuhan konsumsi MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Berdasarkan perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) dan/atau harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) CPO dan/atau Minyak Goreng.
(5) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN Produsen Minyak Goreng untuk pemenuhan kebutuhan Minyak Goreng secara merata di seluruh wilayah INDONESIA.
(6) Penetapan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan HET dikurangi biaya produksi, biaya distribusi, dan margin berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis antarkementerian/lembaga terkait.
Pasal 16
(1) Realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) CPO dilaporkan melalui SIMIRAH, dengan ketentuan:
a. Produsen CPO melaporkan pengiriman CPO ke Produsen Minyak Goreng saat CPO keluar pabrik melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Produsen Minyak Goreng melaporkan penerimaan CPO dari Produsen CPO saat CPO tiba di pabrik Minyak Goreng melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Realisasi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng dilaporkan melalui SIMIRAH, dengan ketentuan Produsen Minyak Goreng melaporkan pengiriman Minyak Goreng ke distributor pertama melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) SIMIRAH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan bagian dari SIINas yang dikelola dan dikembangkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 17
(1) Validasi terhadap pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation):
a. CPO; dan
b. Minyak Goreng, dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama tim antarkementerian atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban produksi CPO dan Minyak Goreng dalam rangka Program MGR.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan MENETAPKAN besaran volume pengiriman CPO yang telah diterima oleh Produsen Minyak Goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH.
(3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan MENETAPKAN besaran volume pengiriman Minyak Goreng yang telah diterima oleh distributor pertama yang dilaporkan melalui SIMIRAH.
(4) Tim antarkementerian sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Kementerian Perindustrian;
d. Kementerian Pertanian;
e. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
f. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
g. kementerian/lembaga terkait.
(5) Dalam melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
(1) Hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a digunakan sebagai perhitungan hak ekspor CPO.
(2) Hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b digunakan sebagai perhitungan hak ekspor RBDPL.
(3) Perhitungan hak ekspor:
a. CPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonversi menjadi hak ekspor RBDPO, RBDPL, dan UCO; dan
b. RBDPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi menjadi hak ekspor CPO, RBDPO, dan UCO, berdasarkan angka konversi yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri.
(4) Petunjuk teknis mekanisme konversi hak ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri.
(5) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam risalah rapat koordinasi tim antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) dan akan digunakan sebagai dasar perhitungan persetujuan ekspor dengan mempertimbangkan rasio pengali.
(6) Rasio pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri.
Pasal 19
(1) PUJLE dan Distributor yang terdaftar pada SIMIRAH wajib menyalurkan MGR yang diterima kepada Pengecer yang telah terdaftar.
(2) PUJLE dan Distributor yang terdaftar pada SIMIRAH harus melaporkan melalui SIMIRAH atas:
a. penerimaan MGR dari Produsen Minyak Goreng; dan
b. pengiriman MGR ke Pengecer.
Pasal 20
(1) Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) wajib menjual Minyak Goreng hasil pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) yang diterimanya kepada konsumen dengan harga di bawah atau sama dengan HET yang telah ditetapkan dan melaporkan realisasi penjualannya melalui SIMIRAH atau PUJLE.
(2) Pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan MGR yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pengecer wajib menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGR dan informasi HET.
Pasal 21
(1) Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan:
a. bahan baku MGR oleh Produsen CPO;
b. komitmen pasokan MGR oleh Produsen Minyak Goreng; dan
c. distribusi MGR oleh PUJLE dan Distributor yang terdaftar pada SIMIRAH sampai ke Pengecer.
(2) Direktur Jenderal mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri.
Pasal 22
(1) Pengawasan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat atau pegawai pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau dinas terkait di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk tim terpadu pengawasan tata kelola MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota yang terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Kejaksaan Agung;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Perindustrian;
f. Kementerian Pertanian;
g. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
h. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
i. Kementerian/lembaga terkait lainnya.
(4) Pelaksanaan tugas tim terpadu pengawasan tata kelola MGR sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Pasal 23
(1) Pengecer yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 20, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan masa jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengecer tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 20, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari kerja.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pengecer tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) dan Pasal 20, dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Produsen CPO dan Produsen Minyak Goreng yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan masa jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Produsen CPO dan Produsen Minyak Goreng tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi penghentian sementara kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari kerja kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Produsen CPO dan Produsen Minyak Goreng tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan masa jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari kerja.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) PUJLE dan Distributor yang terdaftar pada SIMIRAH yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan masa jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PUJLE dan Distributor terdaftar pada SIMIRAH tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari kerja.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PUJLE dan Distributor terdaftar pada SIMIRAH tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 283);
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 515); dan
c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 657), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
