Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaksana Dekonsentrasi Kepada
GWPP yang selanjutnya disebut Pelaksana Dekonsentrasi adalah perangkat GWPP yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan.
2. Pelaksana Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Pelaksana Tugas Pembantuan adalah perangkat daerah provinsi yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang ditugas pembantuankan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pelaksana Dekonsentrasi dan Pelaksana Tugas Pembantuan dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan bidang perdagangan tahun anggaran
2024. (2) Dana dekonsentrasi bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mengembangkan perdagangan dalam negeri di daerah; dan
b. mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah.
(3) Dana tugas pembantuan bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembangkan perdagangan dalam negeri di daerah.
Pasal 3
(1) Pendanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang perdagangan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis.
(2) Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan tugas pembantuan kepada daerah provinsi di bidang perdagangan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2024
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
