Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL

PERMENDAG No. 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

2. Unit kerja adalah unit teknis pada kementerian/lembaga pemerintah non departemen atau satuan kerja perangkat

daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang metrologi legal.

3. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi.

4. Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut UPTD provinsi adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah provinsi.

5. Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPTD kabupaten/kota adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah kabupaten/kota.

6. Kantor dinas provinsi adalah kantor dinas di daerah provinsi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.

7. Kantor dinas kabupaten/kota adalah kantor dinas di daerah kabupaten/kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

8. Pelayanan metrologi legal adalah segala kegiatan pelayanan yang diselenggarakan oleh UPT atau UPTD yang meliputi pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dalam rangka izin tipe, izin tanda pabrik, tera dan tera ulang UTTP.

9. Laboratorium metrologi legal yang selanjutnya disebut laboratorium adalah tempat tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan dan standar ukuran yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk menyelenggarakan kegiatan metrologi legal dan secara legal dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya.

10. Standar ukuran adalah standar besaran fisik dari satuan ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding.

11. Penilaian adalah serangkaian proses atau kegiatan yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota untuk memastikan kesesuaian terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.

12. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala dinas di daerah provinsi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.

13. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala dinas di daerah kabupaten/kota yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.

14. Direktur Metrologi yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang metrologi legal.

15. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan dalam negeri.

16. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.

Pasal 2

Kegiatan metrologi legal meliputi:

a. penyuluhan dan pengamatan UTTP, Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Satuan Sistem Internasional (SI);
b. pengawasan UTTP, BDKT, dan SI serta penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal;
c. pengelolaan standar ukuran dan laboratorium;
d. pengujian UTTP dalam rangka izin tipe dan izin tanda pabrik; dan
e. pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP.

Pasal 3

(1) Kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Direktorat Metrologi untuk skala nasional, kantor dinas provinsi untuk skala provinsi, dan kantor dinas kabupaten/kota untuk skala kabupaten/kota.

(2) Kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan oleh:
a. UPT;
b. UPTD provinsi; dan
c. UPTD kabupaten/kota.

Pasal 4

(1) Dalam menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Gubernur atau Bupati/Walikota:
a. membentuk unit kerja yang berfungsi melakukan kegiatan penyuluhan, pengamatan, pengawasan, dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal di lingkungan kantor dinas provinsi atau kantor dinas kabupaten/kota yang belum melaksanakan tugas dan fungsi dimaksud; atau
b. menunjuk unit kerja yang telah ada di lingkungan kantor dinas provinsi atau kantor dinas kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhan, pengamatan, pengawasan, dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal.

(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memiliki Pengamat Tera dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang metrologi legal.

(3) Dalam hal unit kerja yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang metrologi legal, belum dapat melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e, Menteri dapat membentuk UPT sesuai kebutuhan.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf e, Gubernur dapat membentuk UPTD provinsi.

(3) Dalam melaksanakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, Bupati/Walikota

harus membentuk UPTD kabupaten/kota.

Pasal 6

Pembentukan atau penunjukan unit kerja dan pembentukan UPT, UPTD provinsi serta UPTD kabupaten/kota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) UPT dapat menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d, sekurang-kurangnya harus memiliki:
a. gedung kantor, laboratorium, dan peralatan sesuai dengan lingkup pelayanan;
b. sumber daya manusia kemetrologian; dan
c. sertifikat akreditasi laboratorium dari Lembaga Akreditasi Nasional.

(2) UPT dapat menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, sekurang- kurangnya harus memiliki:
a. gedung kantor, laboratorium, dan peralatan sesuai dengan lingkup pelayanan;
b. sumber daya manusia kemetrologian; dan

c. kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.

(3) UPTD provinsi dapat menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf e, sekurang-kurangnya harus memiliki:
a. gedung kantor, laboratorium, dan peralatan sesuai dengan lingkup pelayanan;
b. sumber daya manusia kemetrologian; dan
c. kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.

(4) UPTD kabupaten/kota dapat menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, sekurang-kurangnya harus memiliki:
a. gedung kantor, laboratorium, dan peralatan sesuai dengan lingkup pelayanan;
b. sumber daya manusia kemetrologian;
c. rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi; dan
d. kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.

Pasal 8

Sumber daya manusia kemetrologian yang bertugas pada unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan yang bertugas pada UPTD provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b, tidak dapat dipindahtugaskan sebelum memiliki sumber daya manusia pengganti dengan keahlian yang sama.

Pasal 9

(1) UPT memiliki fungsi:
a. menyelenggarakan pengujian UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tipe dan Izin Tanda Pabrik;
b. mengelola standar ukuran dan laboratorium metrologi legal secara nasional; dan
c. melaksanakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang memerlukan penanganan khusus.

(2) UPTD provinsi memiliki fungsi:
a. melaksanakan verifikasi standar ukuran UPTD provinsi dan UPTD kabupaten/kota;
b. melakukan interkomparasi standar ukuran UPTD kabupaten/kota; dan
c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan tera dan tera ulang UTTP di wilayah kabupaten/kota.

(3) UPTD kabupaten/kota memiliki fungsi pelayanan tera dan tera ulang UTTP di wilayah setempat.

Pasal 10

(1) UPT dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, melakukan:
a. penelusuran standar ukuran ke tingkat yang lebih tinggi;
b. desiminasi standar ukuran;
c. verifikasi standar ukuran;
d. interkomparasi standar ukuran; dan
e. perawatan dan pemeliharaan standar ukuran.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT juga melakukan:

a. verifikasi standar ukuran UPTD provinsi dan/atau UPTD kabupaten/kota; dan
b. interkomparasi standar ukuran UPTD provinsi dan/atau UPTD kabupaten/kota.

Pasal 11

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c, sekurang-kurangnya mencakup data dan informasi mengenai:
a. tugas pokok dan fungsi kemetrologian;
b. sumber daya manusia kemetrologian; dan
c. potensi pelayanan metrologi legal.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi setelah dilakukan peninjauan pendahuluan terhadap UPTD kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan kegiatan tera dan tera ulang UTTP.

(3) Tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) UPT, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota yang telah dibentuk atau akan dibentuk untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus melalui penilaian.

(2) Untuk memperoleh penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Direktur mengajukan permohonan penilaian terhadap kemampuan UPT untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Lembaga Akreditasi Nasional;

b. Direktur dan Kepala Dinas Provinsi mengajukan permohonan penilaian terhadap kemampuan UPT atau UPTD provinsi dalam melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang UTTP kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal; dan
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengajukan permohonan penilaian terhadap kemampuan UPTD kabupaten/kota dalam melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang UTTP kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

Pasal 13

Penilaian terhadap UPT, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf b dan huruf c, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penilaian kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP.

Pasal 14

(1) UPTD provinsi dapat menyelenggarakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP di:
a. kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD; atau
b. kabupaten/kota yang telah membentuk UPTD untuk UTTP di luar lingkup pelayanan yang ditetapkan.

(2) UPT dapat menyelenggarakan pelayanan kegiatan metrologi legal di provinsi yang tidak atau belum dapat melaksanakan sebagian atau keseluruhan lingkup pelayanan kegiatan metrologi legal.

Pasal 15

UPT, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pelayanan kegiatan metrologi legal harus

sesuai dengan lingkup pelayanan yang ditetapkan berdasarkan penilaian.

Pasal 16

(1) Kepala Unit Kerja dan Kepala UPTD Provinsi menyampaikan laporan bulanan kegiatan metrologi legal kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Direktur dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya.

(2) Kepala Unit Kerja dan Kepala UPTD Kabupaten/Kota menyampaikan laporan bulanan kegiatan metrologi legal kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat, dengan tembusan kepada Direktur dan Kepala Dinas Provinsi setempat paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya.

(3) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan kepada Gubernur setempat dan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal berupa:
a. laporan bulanan kegiatan metrologi legal unit kerja dan UPTD provinsi; dan
b. rekapitulasi laporan bulanan kegiatan metrologi legal unit kerja dan UPTD kabupaten/kota di wilayah kerjanya.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya.

(5) Direktur menyampaikan laporan triwulan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal berupa:
a. laporan kegiatan metrologi legal UPT; dan
b. rekapitulasi laporan bulanan kegiatan metrologi legal dari unit kerja, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota seluruh INDONESIA.

(6) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat setiap tanggal 30 bulan berikutnya.

(7) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja UPT, unit kerja, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pembinaan:
a. Menteri terhadap UPT; dan/atau
b. Menteri bersama dengan Menteri Dalam Negeri terhadap unit kerja, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota.

Pasal 18

(1) Unit organisasi pada kantor dinas provinsi yang selama ini melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat melaksanakan tugasnya hingga terbentuknya UPTD provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(2) UPTD provinsi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dapat melaksanakan kegiatan metrologi legal paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.

(3) UPTD provinsi yang belum memenuhi persyaratan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan metrologi legalnya dilakukan oleh UPT.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 2009

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA