Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2021 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 32.1/M-DAG/PER/10/2011 TENTANG KODE ETIK AUDITOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 50 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/M- DAG/PER/10/2011 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Kementerian Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2021 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO