Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SARANG BURUNG WALET KE REPUBLIK RAKYAT CHINA

PERMENDAG No. 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah Pabean INDONESIA. 2. Sarang burung walet adalah produk yang berasal dari air liur burung walet (Collocalia sp.) yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anaknya serta memerlukan proses lebih lanjut sebelum di konsumsi. 3. Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet, yang selanjutnya disingkat ET-SBW adalah perusahaan perorangan maupun badan usaha yang berbadan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha ekspor sarang burung walet. 4. Tim Verifikasi dan Monitoring Kebijakan Ekspor Sarang Burung Walet adalah Tim yang melakukan verifikasi dan monitoring kebijakan ekspor sarang burung walet yang anggotanya terdiri dari wakil instansi dan lembaga terkait. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Sarang burung walet yang dapat diekspor ke Republik Rakyat China hanya sarang burung walet yang termasuk dalam Pos Tarif/HS ex. 0410.00.10.00. (2) Sarang burung walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah memenuhi proses seleksi, pencucian, pembersihan dari kotoran, pemanasan sama atau lebih dari 70˚C (tujuh puluh derajat celcius) dalam waktu sekurang-kurangnya 3,5 (tiga koma lima) detik; dan b. dibungkus dalam kemasan dan dicantumkan label yang memuat informasi dalam bahasa INDONESIA, bahasa Inggris, dan bahasa China sekurang-kurangnya mengenai nama dan berat produk, nomor registrasi dan nama produsen peternak walet, nama, alamat, nomor registrasi produsen, persyaratan penyimpanan, tanggal produksi, nomor kontrol veteriner (NKV) dan informasi terkait lainnya.

Pasal 3

(1) Ekspor sarang burung walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-SBW dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan; (2) Permohonan ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/ lembaga pemerintahan non kementerian/ instansi; b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi surat bukti kepemilikan unit pengolahan sendiri yang telah mendapat Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV); dan e. Berita Acara pemeriksaan fisik oleh Tim Verifikasi dan Monitoring Kebijakan Ekspor Sarang Burung Walet yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menyampaikan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (5) ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor sarang burung walet. (6) Bentuk pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Setiap perubahan data perusahaan, pemilik ET-SBW wajib melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan ET-SBW kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan data perusahaan.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal menyampaikan setiap ET-SBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Lembaga Registrasi Akreditasi dan Sertifikasi China. (2) ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di Lembaga Registrasi Akreditasi dan Sertifikasi China.

Pasal 6

(1) Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-SBW wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan ekspor sarang burung walet setiap 4 (empat) bulan sekali kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Tim Verifikasi dan Monitoring Kebijakan Ekspor Sarang Burung Walet. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik dalam hal ekspor terealisasi atau tidak terealisasi, disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 Mei, tanggal 15 September, dan 15 Januari. (3) Bentuk laporan pelaksanaan ekspor sarang burung walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibekukan apabila pemilik ET-SBW: a. melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (7); dan/atau b. melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) sebanyak 3 (tiga) kali. (2) Pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali apabila ET-SBW telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dan/atau Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2). (3) Pemilik ET-SBW dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (7) dan/atau Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2). (4) Permohonan pengaktifan kembali pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 8

ET-SBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dicabut apabila: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dan/atau Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan surat pembekuan; b. mengubah data yang tercantum dalam ET-SBW; dan/atau c. dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terkait dengan pelanggaran di bidang ekspor.

Pasal 9

Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN