Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang JURU UKUR, TAKAR, DAN TIMBANG

PERMENDAG No. 51 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 2. Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan tera dan tera ulang UTTP dan pengawasan di bidang Metrologi Legal. 3. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, Pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya 4. Pengelola Pasar adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Pasar. 5. Juru Ukur, Takar, dan Timbang yang selanjutnya disebut Juru Timbang adalah petugas yang memiliki tugas mengamati, memeriksa, dan memastikan UTTP di pasar berfungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pos Ukur Ulang adalah sarana atau tempat untuk melaksanakan pengukuran, penakaran, penimbangan ulang terhadap barang-barang yang telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi urusan Perdagangan di Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota. 8. Direktur adalah Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Untuk memberikan perlindungan terhadap penggunaan UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan di Pasar, UML melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pengamatan dan pemeriksaan UTTP. (2) Dalam melaksanakan kegiatan pengamatan dan pemeriksaan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UML dapat bekerja sama dengan Pengelola Pasar. (3) Dalam rangka pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Pasar dapat menugaskan pegawai untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan UTTP.

Pasal 3

(1) Untuk dapat melakukan pengamatan dan pemeriksaan UTTP, pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), harus telah ditetapkan sebagai Juru Timbang. (2) Untuk dapat ditetapkan menjadi Juru Timbang, pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berkelakuan baik; d. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; e. memiliki sertifikat Juru Timbang; dan f. bertugas di unit Pengelola Pasar.

Pasal 4

(1) Untuk dapat memperoleh Sertifikat Juru Timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, pegawai harus mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh: a. UML; b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian, Kementerian Perdagangan; atau c. Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan. (2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian, Kementerian Perdagangan. (3) Format Sertifikat Juru Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Pegawai yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diusulkan untuk ditetapkan sebagai Juru Timbang oleh Pengelola Pasar kepada Kepala UML. (2) Kepala UML mengusulkan penetapan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Juru Timbang kepada Kepala Dinas. (3) Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala UML MENETAPKAN pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Juru Timbang. (4) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas melantik dan mengambil sumpah Juru Timbang. (5) berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah Juru Timbang disampaikan kepada Kepala UML setempat dan Direktur.

Pasal 6

(1) Juru Timbang dapat melaksanakan tugas di lebih dari 1 (satu) Pasar yang dikelola oleh Pengelola Pasar yang terdapat dalam 1 (satu) wilayah kerja UML. (2) Juru Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Pengelola Pasar. (3) Juru Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengalihkan tugas dan tanggung jawab kepada pihak lain.

Pasal 7

(1) Dalam melakukan pengamatan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Juru Timbang bertanggungjawab: a. memastikan setiap UTTP memiliki Tanda Sah yang berlaku; b. memastikan UTTP yang digunakan sesuai peruntukannya; c. menjaga dan memastikan keberadaan Pos Ukur Ulang berfungsi dengan baik dan benar; d. melaporkan kepada Pengelola Pasar: 1) mengenai pelaksanaan kegiatan secara berkala; dan/atau 2) dalam hal terdapat UTTP yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk dapat ditindaklanjuti oleh UML. (2) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Juru Timbang bertugas: a. mencatat jenis UTTP, jumlah UTTP dan pengguna dan/atau pemilik UTTP; b. memberikan penjelasan, informasi, atau keterangan kepada pengguna dan/atau pemilik UTTP mengenai: 1) pelaksanaan Tera atau Tera Ulang UTTP; dan 2) penggunaan UTTP; c. melakukan pengamatan dan pemeriksaan UTTP secara berkala; d. melakukan ukur ulang terhadap barang yang telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli, apabila ada pengaduan; e. membuat laporan hasil ukur ulang apabila diperlukan; dan f. mengelola Pos Ukur Ulang. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Juru Timbang berpedoman pada Prosedur Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Juru Timbang wajib: a. menggunakan pakaian seragam sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. menjaga perilaku dan tingkah laku yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku; dan c. melayani konsumen di tempat pos ukur ulang dengan baik dan sopan; (5) Juru Timbang berhak: a. mendapatkan perlindungan dari Pengelola Pasar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab; dan b. mendapatkan pembinaan dari Pengelola Pasar. (6) Juru Timbang dilarang untuk memungut retribusi atau biaya lain kepada pemilik/pengguna UTTP.

Pasal 8

(1) Penetapan sebagai Juru Timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicabut apabila pegawai yang ditetapkan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun; atau d. tidak lagi bertugas di unit pengelola pasar. (2) Pengelola Pasar mengajukan usulan pencabutan penetapan pegawai sebagai Juru Timbang dengan melampirkan dokumen yang membuktikan timbulnya peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala UML. (3) Kepala UML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan pencabutan penetapan sebagai Juru Timbang kepada Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar. (4) Berdasarkan usulan Kepala UML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas MENETAPKAN pencabutan sebagai Juru Timbang. (5) Salinan keputusan pencabutan penetapan sebagai Juru Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala UML setempat, Pengelola Pasar dan Direktur.

Pasal 9

(1) Pengelola Pasar melakukan evaluasi terhadap kinerja Juru Timbang secara berkala. (2) Pengelola Pasar menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.

Pasal 10

(1) Juru Timbang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (6), atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis oleh Pengelola Pasar; b. pencabutan penetapan sebagai Juru Timbang oleh Kepala Dinas. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Juru Timbang paling banyak 3 (tiga) kali. (3) Juru Timbang yang telah dikenai 3 (tiga) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau tidak memperbaiki kesalahan yang dilakukan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Juru Timbang. (4) Pengajuan usulan pencabutan penetapan sebagai Juru Timbang dilakukan oleh Pengelola Pasar paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis ke-3 (tiga) oleh Juru Timbang. (5) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan penetapan Juru Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 11

Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Juru Timbang dibebankan pada anggaran Pengelola Pasar.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2019 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA