Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL

PERMENDAG No. 52 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2. Satuan Sistem Internasional (le Systeme International d'Unites) yang selanjutnya disingkat SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang diperoleh berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konferensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan.
3. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
4. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda- tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau

memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
5. Standar Satuan Ukuran Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Standar Ukuran adalah Standar Satuan besaran fisik berupa alat dan perlengkapannya atau bahan acuan dari ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding dalam kegiatan metrologi legal.
6. Bahan Acuan adalah bahan yang cukup homogen dan stabil untuk satu atau lebih sifat khas yang telah ditetapkan guna memenuhi persyaratan sebagai acuan dalam pengukuran atau penentuan sifat bahan.
7. Standar Ukuran Tingkat 1 adalah Standar Ukuran yang tingkat akurasinya tertinggi dan dapat ditelusuri secara internasional.
8. Standar Ukuran Tingkat 2 adalah Standar Ukuran hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari Standar Ukuran Tingkat 1.
9. Standar Ukuran Tingkat 3 adalah Standar Ukuran hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari Standar UkuranTingkat 2.
10. Standar Ukuran Tingkat 4 adalah Standar Ukuran hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari Standar UkuranTingkat 3.
11. Standar Ukuran Acuan yang selanjutnya disebut Standar Acuan adalah Standar Ukuran yang tingkat akurasinya tertinggi yang dimiliki oleh Unit Pelaksana Teknis atau Unit Metrologi Legal yang digunakan untuk melakukan verifikasi Standar Ukuran dengan akurasi satu tingkat lebih rendah.
12. Standar Kerja adalah Standar Ukuran yang digunakan langsung secara rutin untuk melakukan pengujian UTTP.
13. Hierarki Standar Ukuran adalah susunan yang berurutan dari Standar Ukuran berdasarkan tingkat akurasi dan/atau ketidakpastian.

14. Mampu Telusur adalah sifat hasil pengukuran yang menjelaskan keterkaitan hasil pengukuran tersebut ke suatu Standar Ukuran atau Bahan Acuan, melalui rantai verifikasi/kalibrasi yang tak terputus ke SI.
15. Kalibrasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam kondisi tertentu untuk menentukan perbedaan antara nilai yang ditunjukkan pada alat ukur atau nilai Standar Ukuran dan nilai Standar Ukuran yang memiliki ketelitian lebih tinggi.
16. Verifikasi Standar Ukuran adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penera atau pranata laboratorium untuk memastikan Standar Ukuran mampu telusur secara kemetrologian dan memenuhi syarat teknis.
17. Ketidakpastian Pengukuran adalah suatu nilai yang menunjukkan sebaran hasil pengukuran yang dikaitkan dengan besaran yang diukur.
18. Sertifikat Kalibrasi adalah surat keterangan tertulis tentang hasil pelaksanaan kalibrasi Standar Ukuran milik Balai SNSU yang tertelusur ke SI.
19. Sertifikat Verifikasi adalah surat keterangan tertulis tentang hasil pelaksanaan Verifikasi SUML yang diterbitkan oleh Balai SNSU, BSML dan UML Provinsi DKI Jakarta serta UML Kabupaten/Kota.
20. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi.
21. Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran, yang selanjutnya disebut Balai SNSU, adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengelolaan standar satuan ukuran yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
22. Balai Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, yang selanjutnya disebut Balai Pengujian UTTP adalah Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengujian UTTP serta pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang memerlukan penanganan khusus yang berada

di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
23. Balai Standardisasi Metrologi Legal, yang selanjutnya disingkat BSML, adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang standardisasi penyelenggaraan kemetrologian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
24. Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan Tera dan Tera Ulang UTTP dan Pengawasan di bidang metrologi legal.
25. Artefak adalah Standar Ukuran atau UTTP yang khusus digunakan sebagai pembanding dalam pemeliharaan mutu Standar Ukuran dan disimpan sesuai dengan prosedur tertentu.
26. Interkomparasi adalah kegiatan yang terdiri dari pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi suatu pengukuran atau pengujian terhadap Artefak yang sama atau mirip oleh lebih dari dua pengelola Standar Ukuran sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
27. Pengecekan Antara adalah pengecekan yang dilakukan terhadap Standar Ukuran, paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu kalibrasi atau verifikasi yang masih berlaku.
28. Replika Pengujian adalah pengujian ulang Artefak menggunakan metode yang sama ataupun berbeda.
29. Penandaan Verifikasi adalah pembubuhan tanda verifikasi dan/atau penerbitan Sertifikat Verifikasi terhadap Standar Ukuran yang telah memenuhi syarat verifikasi.
30. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.

31. Direktur adalah Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

pasal.id

(1) Standar Ukuran yang digunakan untuk kegiatan metrologi legal harus Mampu Telusur.
(2) Mampu Telusur dilakukan melalui kegiatan Kalibrasi dan Verifikasi Standar Ukuran secara berkala dengan jangka waktu tertentu.
(3) Standar Ukuran serta jangka waktu Kalibrasi dan Verifikasi Standar Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

pasal.id

(1) Dalam hal Standar Ukuran merupakan Bahan Acuan, Mampu Telusur dibuktikan melalui kegiatan pemeriksaan jangka waktu penggunaan.
(2) Jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan sertifikat Bahan Acuan.

Pasal 4

pasal.id

(1) Skema Hierarki Standar Ukuran ditetapkan sebagai berikut:
a. Standar Ukuran Tingkat 1;
b. Standar Ukuran Tingkat 2;
c. Standar Ukuran Tingkat 3; dan
d. Standar Ukuran Tingkat 4.
(2) Standar Ukuran Tingkat 1 hanya digunakan sebagai Standar Acuan.
(3) Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3, dan Standar Ukuran Tingkat 4 dapat menjadi Standar Acuan maupun Standar Kerja.
(4) Skema Hierarki Standar Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

pasal.id

(1) Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan untuk memastikan Standar Ukuran Tingkat 1 Mampu Telusur ke Standar Nasional.
(2) Dalam hal Standar Nasional tidak dapat digunakan untuk melakukan Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Kalibrasi dapat dilakukan ke Standar Ukuran milik laboratorium luar negeri yang terakreditasi.
(3) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan metode yang diterapkan oleh Laboratorium yang terakreditasi.

Pasal 6

pasal.id

(1) Pelaksanaan Verifikasi Standar Ukuran dilakukan untuk memastikan bahwa Standar Ukuran Mampu Telusur dan memenuhi syarat teknis Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3, Standar Ukuran Tingkat 4 dan Standar Kerja sesuai dengan Hierarki Standar Ukuran.
(2) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk MENETAPKAN syarat teknis Standar Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7

pasal.id

Syarat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a. syarat administrasi;
b. spesifikasi teknis;
c. syarat kemetrologian; dan
d. prosedur Verifikasi Standar Ukuran.

Pasal 8

pasal.id

(1) Syarat administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memuat keterangan mengenai persyaratan pencantuman identitas standar ukuran yang terdiri atas:
a. nama produsen;
b. merek;
c. tipe;
d. kelas akurasi atau ketelitian; dan
e. petunjuk penggunaan.
(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b memuat spesifikasi bentuk, konstruksi dan/atau bahan Standar Ukuran.
(3) Syarat kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memuat ketentuan batas kesalahan dan/atau Ketidakpastian Pengukuran.
(4) Prosedur Verifikasi Standar Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memuat tata cara pemeriksaan, pengujian dan Penandaan Verifikasi Standar Ukuran.

Pasal 9

pasal.id

(1) Pelaksanaan Verifikasi Standar Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan;
b. pengujian; dan
c. Penandaan Verifikasi.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap Standar Ukuran sebelum dilakukan Penandaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Bentuk, ukuran, dan penggunaan tanda verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

pasal.id

(1) UPT dan UML harus melakukan pengelolaan Standar Ukuran.
(2) Pengelolaan Standar Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perawatan Standar Ukuran;
b. pendokumentasian Standar Ukuran;
c. penggunaan Standar Ukuran; dan
d. jaminan kesesuaian hasil pengukuran.

Pasal 11

pasal.id

(1) Perawatan Standar Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penentuan tempat penyimpanan;
b. pemeliharaan secara rutin yang sesuai dengan prosedur;
c. pemindahan Standar Ukuran yang sesuai dengan penggunaannya; dan
d. penggantian bagian Standar Ukuran yang diperbolehkan.
(2) Pendokumentasian Standar Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas pendokumentasian:
a. pengelolaan Standar Ukuran;
b. pemilihan terhadap Standar Ukuran yang diakui;
dan
c. penggunaan dan penyimpanan Standar Ukuran.
(3) Penggunaan Standar Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, harus memastikan Standar Ukuran:
a. Mampu Telusur sebelum digunakan;
b. digunakan sesuai dengan prosedur; dan
c. digunakan di tempat yang memenuhi syarat kondisi operasional untuk lokasi dan lingkungan.
(4) Jaminan kesesuaian hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Pengecekan Antara;

b. Interkomparasi Standar Ukuran; dan/atau
c. Replika Pengujian.

Pasal 12

pasal.id

Pengelolaan Standar Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

pasal.id

(1) UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas:
a. Balai SNSU;
b. BSML; dan
c. Balai Pengujian UTTP.
(2) UML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas:
a. UML Provinsi DKI Jakarta; dan
b. UML Kabupaten/Kota.
(3) Balai SNSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib melaksanakan tugas:
a. mengelola Standar Ukuran Tingkat 1, Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3, dan Standar Ukuran Tingkat 4 miliknya;
b. mengkalibrasikan Standar Acuan miliknya ke Laboratorium yang terakreditasi di dalam negeri atau luar negeri; dan
c. memverifikasi Standar Kerja miliknya secara mandiri.
(4) BSML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib melaksanakan tugas:
a. mengelola Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3 dan Standar Ukuran Tingkat 4 miliknya;
b. memverifikasikan Standar Acuan miliknya ke Balai SNSU; dan

c. memverifikasi Standar Kerja miliknya secara mandiri.
(5) Balai Pengujian UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c wajib melaksanakan tugas:
a. mengelola Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3 dan Standar Ukuran Tingkat 4 miliknya;
b. memverifikasikan Standar Acuan miliknya ke Balai SNSU; dan
c. memverifikasi Standar Kerja miliknya secara mandiri.
(6) UML Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib melaksanakan tugas:
a. mengelola Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3, dan Standar Ukuran Tingkat 4 miliknya;
b. memverifikasikan Standar Acuan miliknya ke BSML atau Balai SNSU; dan
c. memverifikasi Standar Kerja miliknya secara mandiri.
(7) UML Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b wajib melaksankan tugas:
a. mengelola Standar Ukuran tingkat 3 dan Standar Ukuran tingkat 4 miliknya;
b. memverifikasikan Standar Acuan miliknya ke BSML;
dan
c. memverifikasi Standar Kerja miliknya secara mandiri.
(8) Dalam hal UML Kabupaten/Kota tidak dapat memverifikasikan Standar Acuan miliknya ke BSML sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, UML dapat memverifikasikan Standar Acuan ke Balai SNSU atau UML Provinsi DKI Jakarta setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur.
(9) Tata cara memperoleh persetujuan dari Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam

Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

pasal.id

(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang menggunakan Standar Ukuran yang bukan milik UPT dan UML, pemilik Standar Ukuran harus menjamin Standar Ukuran Mampu Telusur melalui mekanisme Verifikasi Standar Ukuran.
(2) Verifikasi Standar Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Balai SNSU atau BSML.

Pasal 15

pasal.id

(1) Dalam hal Balai SNSU belum dapat melakukan Verifikasi Standar Ukuran milik Balai Pengujian UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b, Standar Ukuran milik Balai Pengujian UTTP dapat dilakukan Kalibrasi ke laboratorium lain.
(2) Balai SNSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan sertifikat verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium lain.

Pasal 16

pasal.id

(1) UML dapat melakukan verifikasi Standar Kerja miliknya secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf c dan 14 ayat (7) huruf c, setelah dilakukan penilaian kemampuan verifikasi.
(2) Kepala Dinas mengajukan permohonan penilaian kemampuan verifikasi Standar Kerja milik UML secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. daftar seluruh Standar Ukuran yang dimiliki yang dilengkapi dengan:
1) fotokopi sertifikat Standar Ukuran yang masih berlaku; dan

2) spesifikasi teknis yang dilengkapi dengan foto Standar Ukuran.
b. fotokopi prosedur atau Instruksi Kerja untuk melakukan verifikasi Standar Ukuran.
(4) Penilaian kemampuan melakukan Verifikasi Standar Ukuran yang digunakan sebagai Standar Kerja secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan penilaian, surveilance, atau penilaian ulang terhadap UML sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Unit Metrologi Legal.
(5) Berdasarkan hasil penilaian kemampuan melakukan Verifikasi Standar Kerja milik UML secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Direktur menerbitkan surat keterangan kemampuan Verifikasi Standar Kerja secara mandiri.
(6) Format surat keterangan kemampuan Verifikasi Standar Kerja secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

pasal.id

(1) Dalam hal UML belum dapat melakukan kegiatan Verifikasi Standar Ukuran yang digunakan sebagai Standar Kerja secara internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf c dan Pasal 13 ayat (7) huruf c, UML harus melaksanakan Verifikasi Standar Ukuran yang digunakan sebagai Standar Kerja ke BSML atau Balai SNSU.
(2) Dalam hal BSML dan Balai Pengujian UTTP belum dapat melakukan kegiatan Verifikasi Standar Ukuran yang digunakan sebagai Standar Kerja secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dan Pasal 13 ayat (5) huruf c, BSML dan Balai Pengujian UTTP harus melakukan Verifikasi Standar Ukuran yang digunakan sebagai Standar Kerja miliknya ke Balai SNSU.

Pasal 18

pasal.id

UPT atau UML dapat melakukan perpanjangan jangka waktu Verifikasi Standar Ukuran paling banyak 1 (satu) kali periode verifikasi jika hasil Pengecekan Antara, Interkomparasi, dan/atau Replika Pengujian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

pasal.id

(1) UPT atau UML yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat
(6), dan ayat
(7) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. perintah penghentian pelayanan untuk ruang lingkup dengan Standar Ukuran yang belum Mampu Telusur.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikenakan oleh Direktur kepada UPT atau UML paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) UPT atau UML yang telah dikenai 3 (tiga) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak melaksanakan tugasnya, dikenai sanksi administratif oleh Direktur berupa perintah penghentian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 20

pasal.id

(1) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan Kalibrasi dan Interkomparasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan Verifikasi Standar Ukuran milik UPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan Verifikasi Standar Ukuran milik UML dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 21

pasal.id

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2019

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA