Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 76/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN

PERMENDAG No. 53-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 23

(1) Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan sunset review mengenai kemungkinan bahwa:
a. dumping dan/atau Subsidi dan Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau
b. dumping dan/atau Subsidi dan Kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan dihentikan.
(2) Penyelidikan sunset review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengumuman dimulainya penyelidikan sunset review.
(3) Pelaksanaan penyelidikan sunset review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian akan berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan dengan:
a. disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan atau:
b. tidak disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan.
2. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan barang yang diselidiki untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI.

www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, Menteri menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan:
a. besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan; dan
b. jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan.
(4) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk MENETAPKAN Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan, dan jangka waktu pengenaannya.
(5) Penetapan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan, dan jangka waktu pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau sesudah berakhir masa berlaku penetapan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan sebelumnya.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id