Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah
Pasal 4
(1) Timah Murni Batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diekspor jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan bahan baku Bijih Timah yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi yang masuk dalam daftar IUP yang tercatat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, atau IPR;
dan
b. telah dilengkapi dengan bukti status piutang terhadap penerimaan negara bukan pajak berupa iuran tetap dan royalti yang telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Timah Solder dan Barang Lainnya Dari Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diekspor jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan bahan baku Timah Murni Batangan yang berasal dari Bursa Timah; dan
b. telah dilengkapi dengan bukti pembelian Timah Murni Batangan dari Bursa Timah.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli:
a. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK, atau IUP Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
d. daftar IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau KK yang masuk dalam daftar IUP yang tercatat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
e. Surat Perjanjian Kerjasama dengan IUP Operasi Produksi dan/atau KK yang masuk dalam daftar IUP yang tercatat di Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditandasahkan oleh pejabat yang menerbitkan izin dan/atau dengan IPR bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
(2) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Timah Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli:
a. Izin Usaha Industri (IUI);
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
(3) Direktur Jenderal dapat menugaskan pejabat pada Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna mengetahui kesesuaian antara dokumen dengan kondisi lapangan.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick
Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan benar, maka akan dilakukan penolakan penerbitan pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
(3) Direktur Jenderal dapat menugaskan pejabat pada Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna mengetahui kesesuaian antara dokumen dengan kondisi lapangan.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5) Pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(6) Bentuk pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Pasal 8B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Untuk mendapatkan PE-Timah Murni Batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1), ET-Timah Murni Batangan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli:
a. rencana ekspor Timah Murni Batangan selama 1 (satu) tahun; dan
b. bukti status piutang terhadap penerimaan negara bukan pajak berupa iuran tetap dan royalti atas bahan baku Timah yang digunakan yang telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, paling sedikit memuat rencana Ekspor Timah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Untuk mendapatkan PE-Timah Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2), ET- Timah Industri harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan PE- Timah Murni Batangan atau PE-Timah Industri dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan PE-Timah Murni Batangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kinerja ekspor ET- Timah Murni Batangan tahun sebelumnya, bagi ET- Timah Murni Batangan yang telah melakukan ekspor pada tahun sebelumnya.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak lengkap dan benar, maka akan dilakukan penolakan penerbitan PE- Timah Murni Batangan atau PE-Timah Industri secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
(7) Direktur Jenderal dapat menugaskan pejabat pada Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna mengetahui kesesuaian antara dokumen dengan kondisi lapangan.
(8) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(9) PE-Timah Murni Batangan dan PE-Timah Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan berakhir tanggal 31 Desember tahun berjalan.
5. Diantara Pasal 8B dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat perubahan data yang tercantum dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B ayat (1) dan ayat (3), ET-Timah Murni Batangan atau ET-Timah Industri wajib mengajukan permohonan perubahan PE-Timah Murni Batangan atau PE-Timah Industri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan data.
(2) Untuk mendapatkan perubahan PE-Timah Murni Batangan atau PE-Timah Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli:
a. ET-Timah Murni Batangan atau ET-Timah Industri; dan
b. PE-Timah Murni Batangan atau PE-Timah Industri.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan PE- Timah Murni Batangan atau PE-Timah Industri dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, maka akan dilakukan penolakan penerbitan perubahan PE-Timah Murni Batangan atau PE-Timah Industri secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
(5) Perubahan PE-Timah Murni Batangan atau PE-Timah Industri berlaku selama sisa masa berlaku PE-Timah Murni Batangan atau PE-Timah Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B ayat (9).
6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Dalam hal terdapat perubahan wilayah IUP Timah, ET-Timah Murni Batangan wajib menyampaikan permohonan perubahan ET-Timah Murni Batangan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli:
a. IUP yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang apabila wilayah IUP tersebut milik sendiri; dan/atau
b. Surat Perjanjian Kerjasama dan IUP pihak lain yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang apabila wilayah IUP tersebut milik pihak lain.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar maka akan dilakukan penolakan penerbitan perubahan pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat perubahan data yang tercantum dalam pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri, ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri wajib mengajukan permohonan perubahan ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli:
a. pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri; dan
b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan ET Timah Murni Batangan dan ET Timah Industri dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, maka akan dilakukan penolakan penerbitan perubahan pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
8. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan:
a. ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2);
b. PE-Timah Murni Batangan dan PE-Timah Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B ayat (1) dan ayat (3);
c. perubahan PE-Timah Murni Batangan dan PE- Timah Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8C ayat (1);
d. perubahan ET-Timah Murni Batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
e. perubahan ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
harus disampaikan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
9. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ET-Timah Murni Batangan, ET-Timah Industri, PE-Timah Murni Batangan, dan PE-Timah Industri yang yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 730) dinyatakan tetap berlaku, sampai dengan masa berlaku berakhir.
10. Lampiran I sampai dengan Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 730) diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
11. Diantara Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 730) disisipkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran IIIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri inpi dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
