Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 8
IT-MB yang telah memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1) wajib merealisasikan impor Minuman Beralkohol paling sedikit 80% (delapan puluh persen) untuk setiap tahap.
2. Di antara Pasal 8B dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal SC sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) IT-MB yang telah memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1) dapat mengajukan perubahan dan/atau penambahan nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol pada tahun be rj alan .
(2) Perubahan dan/atau penambahan nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperoleh persetujuan dari Menteri.
(3) Untuk memperoleh persetujuan perubahan dan/atau penambahan nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol, IT-MB harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi penetapan sebagai IT-MB;
b. fotokopi surat persetujuan impor yang masih berlaku; dan
c. fotokopi Surat Penunjukan clari Pemegang Merck / Pabrik Luar Negeri dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang ditandasahkan oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/ konsuler di bidang ekonomi di negara setempat.
(4) Menteri menerbitkan persetujuan perubahan dan/atau penambahan nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tangggal 7 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
