Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PERMENDAG No. 54-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 4

(1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada harga referensi yang
ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir
sebelum penetapan HPE.
(2) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
Kementerian
Perdagangan,
Kementerian
Perindustrian,
dan
Kementerian
Pertanian
dengan
sumber
harga
yang
dapat
dipertanggungjawabkan.
(3) Pengambilan
sumber
harga
untuk
penetapan
harga
referensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh sebagai berikut:
a. untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa Malaysia didasarkan
pada harga penutupan (settlement price) untuk penyerahan bulan
terdekat.
b. untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga spot untuk
penyerahan bulan terdekat.
(4) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebagai berikut:
a. Biji Kakao didasarkan pada harga rata-rata Cost Insurance Freight
(CIF) Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York;
b. Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya
didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight
(CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan
bursa Indonesia dengan pembobotan Rotterdam sebesar 20% (dua
puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen),
dan bursa Indonesia sebesar 60% (enam puluh persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1205
(5) Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang akan digunakan
dalam pembobotan lebih dari USD 20 (dua puluh dollar Amerika
Serikat) diantara ketiga sumber harga sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b, penghitungan harga referensi diperoleh dengan
menggunakan harga rata-rata dari dua sumber harga tertinggi.
(6) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai
dari 10 (sepuluh) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 10
(sepuluh) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.
2.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:
a. Biji Kakao didasarkan pada harga referensi Cost Insurance Freight
(CIF) Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York dikurangi
biaya insurance dan freight;
b. Crude Palm Oil (CPO) didasarkan pada harga referensi Cost
Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa
Malaysia, dan bursa Indonesia dikurangi biaya insurance dan
freight;
c. Buah Sawit, Biji, dan Kernel Sawit, Bungkil (oil cake) dan residu
padat lainnya dari Buah Sawit, Biji, dan Kernel Sawit, Crude Palm
Kernel Oil (CPKO), Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude
Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid
Distillate (PFAD) dan Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD),
Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD
Palm Stearin, RBD Palm Kernel Oil, RBD Palm Kernel Olein, RBD
Palm Kernel Stearin, RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek
dengan berat bersih sampai dengan 20 kg, RBD Palm Olein dalam
kemasan bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai
dengan 25 kg, Biodiesel, Kayu, dan Kulit didasarkan pada harga
pasar atau bursa dalam negeri dan/atau luar negeri;
d. Produk Hydrogenated dan RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek didasarkan pada harga bahan baku ditambah biaya
produksi berdasarkan kesepakatan rapat Tim Penetapan HPE;
e. Produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk
turunannya adalah sebesar HPE tertinggi yang berlaku dari
komponen produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk
turunannya
tanpa
memperhatikan
komposisi
dari
produk
campurannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1205
(2) HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung mulai dari 10 (sepuluh) hari sebelum periodik
berjalan sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya
periodik berjalan.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat
bersih sampai dengan 20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) huruf c meliputi merek
yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan
kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk
Pertanian dan Kehutanan disertai bukti sertifikat merek.
(2) Terhadap merek RBD Palm Olein dalam kemasan yang belum memiliki
sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wajib memiliki sertifikat
merek dimaksud paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun merek RBD Palm Olein dalam
kemasan belum memiliki sertifikat merek, merek tersebut dikeluarkan
dari Lampiran daftar RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek.
(4) Terhadap RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat
bersih sampai dengan 20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) huruf c yang
menggunakan merek lembaga internasional dengan tujuan untuk
bantuan kemanusiaan wajib disertai dengan kontrak dari lembaga
internasional
yang
bersangkutan
dan
tidak
perlu
dilakukan
pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat
bersih sampai dengan 20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan
bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal
atas nama Menteri.
4.
Lampiran
Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
36/M-
DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan
Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea
Keluar diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1205
5.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Petunjuk teknis Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2013.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2013
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id