Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 55 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian Perdagangan. 2. Wilayah Kerja adalah wilayah yang menjadi cakupan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

UPT bidang pelatihan di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu; b. Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan; dan c. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan.

Pasal 3

(1) Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan UPT di bidang pelatihan aparatur metrologi dan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan. (2) Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 4

Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan bagi sumber daya manusia aparatur bidang metrologi dan mutu.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan evaluasi pelatihan aparatur bidang metrologi dan mutu; b. penyusunan media pembelajaran; c. penyelenggaraan pelatihan aparatur bidang metrologi dan mutu; d. pelaksanaan promosi dan kerja sama pelatihan aparatur bidang metrologi dan mutu; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelatihan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 6

(1) Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, barang milik negara, dan data dan informasi, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 8

Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlokasi di Bandung Barat, Jawa Barat.

Pasal 9

(1) Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan UPT di bidang pelatihan aparatur perdagangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan. (2) Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 10

Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan bagi sumber daya manusia aparatur bidang perdagangan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan evaluasi pelatihan aparatur bidang perdagangan; b. penyusunan media pembelajaran; c. penyelenggaraan pelatihan aparatur bidang perdagangan; d. pelaksanaan promosi dan kerja sama pelatihan aparatur bidang perdagangan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelatihan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 12

(1) Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, barang milik negara, dan data dan informasi, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 14

Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlokasi di: a. Padang, Sumatera Barat; b. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; dan c. Makassar, Sulawesi Selatan.

Pasal 15

(1) Wilayah Kerja Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan di Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi seluruh wilayah Sumatera, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. (2) Wilayah Kerja Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan di Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. (3) Wilayah Kerja Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan di Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 16

(1) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan UPT di bidang pelatihan sumber daya manusia metrologi, mutu, dan jasa perdagangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan. (2) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 17

Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan bagi sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan untuk dunia usaha dan masyarakat.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan evaluasi pelatihan sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan; b. penyusunan media pembelajaran; c. penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan; d. pelaksanaan promosi dan kerja sama pelatihan sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelatihan; dan; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 19

(1) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, barang milik negara, dan data dan informasi, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 21

Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlokasi di Bandung Barat, Jawa Barat.

Pasal 22

UPT bidang kemetrologian di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; b. Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal; dan c. Balai Standardisasi Metrologi Legal.

Pasal 23

(1) Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a merupakan UPT di bidang pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (2) Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 24

Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan pengujian tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus, serta penelaahan metode pengukuran dan pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; b. pelaksanaan pengujian tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan; c. pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus; d. pelaksanaan penelaahaan metoda pengukuran alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe dan tera atau tera ulang; e. pelaksanaan penerapan dan peningkatan mutu pelayanan Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.

Pasal 26

(1) Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, barang milik negara, dan data dan informasi, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 28

Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Pasal 29

(1) Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan UPT di bidang pengelolaan standar ukuran metrologi legal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (2) Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 30

Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standar ukuran metrologi legal milik Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal, verifikasi standar ukuran dan kalibrasi, penerapan sistem mutu, serta penelahaan standar ukuran dan metode pengukuran.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal; b. pelaksanaan pengelolaan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 1 (satu), standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 2 (dua), standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 3 (tiga), dan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 4 (empat); c. pelaksanaan verifikasi standar satuan ukuran metrologi legal dan kalibrasi; d. pelaksanaan penelaahan standar satuan ukuran dan metode pengukuran; e. pelaksanaan penerapan dan peningkatan mutu pelayanan Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal.

Pasal 32

(1) Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, barang milik negara, dan data dan informasi, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 34

Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Pasal 35

(1) Balai Standardisasi Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, merupakan UPT di bidang standardisasi penyelenggaraan kemetrologian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (2) Balai Standardisasi Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 36

Balai Standardisasi Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standar ukuran metrologi legal milik Balai Standardisasi Metrologi Legal, verifikasi standar ukuran metrologi legal daerah, penerapan sistem mutu, fasilitasi kegiatan metrologi legal, bimbingan teknis, penyuluhan, pengamatan, dan pengawasan kemetrologian.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Balai Standardisasi Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Balai Standardisasi Metrologi Legal; b. pelaksanaan pengelolaan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 2 (dua), standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 3 (tiga), dan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 4 (empat); c. pelaksanaan verifikasi standar ukuran metrologi legal daerah; d. pelaksanaan fasilitasi kegiatan metrologi legal; e. pelaksanaan bimbingan teknis bidang kemetrologian; f. pelaksanaan penyuluhan, pengamatan, dan pengawasan kemetrologian; g. pelaksanaan penerapan dan peningkatan sistem mutu pelayanan Balai Standardisasi Metrologi Legal; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Standardisasi Metrologi Legal.

Pasal 38

(1) Balai Standardisasi Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan struktur organisasi Balai Standardisasi Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, barang milik negara, dan data dan informasi, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 40

(1) Balai Standardisasi Metrologi Legal terdiri atas 4 (empat) balai regional yaitu: a. Balai Regional I; b. Balai Regional II; c. Balai Regional III; dan d. Balai Regional IV. (2) Balai Regional I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlokasi di Medan, Sumatera Utara. (3) Balai Regional II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlokasi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (4) Balai Regional III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlokasi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (5) Balai Regional IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlokasi di Gowa, Sulawesi Selatan.

Pasal 41

(1) Wilayah Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a meliputi seluruh wilayah Sumatera. (2) Wilayah Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b meliputi seluruh wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. (3) Wilayah Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi seluruh wilayah Kalimantan. (4) Wilayah Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d meliputi seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 42

UPT bidang standardisasi dan pengendalian mutu di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Balai Pengujian Mutu Barang; b. Balai Kalibrasi; dan c. Balai Sertifikasi.

Pasal 43

(1) Balai Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a merupakan UPT di bidang pengujian mutu barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (2) Balai Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 44

Balai Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis pengujian mutu barang dan pengembangan jasa pengujian.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Balai Pengujian Mutu Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pengujian mutu barang; b. pelaksanaan pelayanan teknis pengujian mutu barang; c. pelaksanaan pengembangan jasa pengujian; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengujian Mutu Barang.

Pasal 46

(1) Balai Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Balai Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 47

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, barang milik negara, dan data dan informasi, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 48

Balai Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berlokasi di Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 49

(1) Balai Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b merupakan UPT di bidang kalibrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (2) Balai Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 50

Balai Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis kalibrasi alat ukur besaran dan pengembangan jasa kalibrasi.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan kalibrasi; b. pemberian pelayanan teknis kalibrasi; c. pelaksanaan pengembangan jasa kalibrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Kalibrasi.

Pasal 52

(1) Balai Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Balai Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 53

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, barang milik negara, dan data dan informasi, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 54

Balai Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 berlokasi di Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 55

(1) Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c merupakan UPT di bidang sertifikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (2) Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 56

Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sertifikasi produk dan personil dibidang mutu dan pengembangan jasa sertifikasi.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan sertifikasi; b. pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi; c. pelaksanaan pengembangan jasa sertifikasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Sertifikasi.

Pasal 58

(1) Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 59

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, barang milik negara, dan data dan informasi, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 60

Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berlokasi di Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 61

(1) UPT Bidang Pengawasan di lingkungan Kementerian yaitu Balai Pengawasan Tertib Niaga. (2) Balai Pengawasan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (3) Balai Pengawasan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 62

Balai Pengawasan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean dan pengawasan kegiatan distribusi barang, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perdagangan barang yang diatur, dan perizinan kegiatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Balai Pengawasan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Balai Pengawasan Tertib Niaga; b. pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor diluar kawasan pabean; c. pelaksanaan pengawasan distribusi barang, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perdagangan barang yang diatur, dan perizinan kegiatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri; d. pelaksanaan penyidikan distribusi barang, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perdagangan barang yang diatur, dan perizinan kegiatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengawasan Tertib Niaga.

Pasal 64

(1) BPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Balai Pengawasan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 65

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, perlengkapan, persuratan, arsip, rumah tangga, barang milik negara, dan data dan informasi, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 66

Balai Pengawasan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terdiri atas 4 (empat) balai, yang berlokasi di: a. Medan, Sumatera Utara; b. Bekasi, Jawa Barat; c. Surabaya, Jawa Timur; dan d. Makassar, Sulawesi Selatan.

Pasal 67

(1) Wilayah Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a meliputi seluruh wilayah Sumatera, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. (2) Wilayah Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b meliputi seluruh wilayah Jawa Barat dan Banten. (3) Wilayah Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c meliputi seluruh wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. (4) Wilayah Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga di Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d meliputi seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 68

Kelompok jabatan fungsional di lingkungan Kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 19 ayat (1) huruf b, Pasal 26 ayat (1) huruf b, Pasal 32 ayat (1) huruf b, Pasal 38 ayat (1) huruf b, Pasal 46 ayat (1) huruf b, Pasal 52 ayat (1) huruf b, Pasal 58 ayat (1) huruf b, Pasal 64 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT di lingkungan Kementerian sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Jabatan Fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua tim; dan b. anggota tim. (4) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. (5) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. (6) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penugasan Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan, analisis jabatan, dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UPT harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 72

(1) UPT harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UPT. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 73

Setiap Kepala UPT menyampaikan laporan kepada unit pembina yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UPT secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 74

UPT harus menyusun peta jabatan berdasarkan analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan UPT.

Pasal 75

Setiap unsur di lingkungan UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT maupun dalam hubungan dengan lembaga lain.

Pasal 76

Semua unsur di lingkungan UPT harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Setiap pimpinan unit organisasi UPT bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan tugas bawahan, pimpinan unit organisasi UPT dapat mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

Setiap pimpinan unit organisasi UPT harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing, dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 80

Dalam melaksanakan tugas, Kepala UPT melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi dibawahnya.

Pasal 81

(1) Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu, Kepala Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan, Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan, Kepala Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, Kepala Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal, Kepala Balai Pengujian Mutu Barang, Kepala Balai Kalibrasi, Kepala Balai Sertifikasi, dan Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga, merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subb agian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 82

(1) Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu, Kepala Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan, Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan, Kepala Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, Kepala Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal, Kepala Balai Pengujian Mutu Barang, Kepala Balai Kalibrasi, Kepala Balai Sertifikasi, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi UPT bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagian anggaran Kementerian.

Pasal 84

Perubahan organisasi dan tata kerja UPT di lingkungan Kementerian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 85

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT di lingkungan Kementerian Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1187), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 86

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang merupakan ketentuan dan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1187), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 87

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1187), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 88

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2022 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY