Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20/M-DAG/PER/3/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR JAGUNG

PERMENDAG No. 56-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 4

(1)
Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan pakan
hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG setelah
mendapat penugasan dari pemerintah.
(2)
Penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri
BUMN berdasarkan usulan Menteri.
(3)
Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan
hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG dan
perusahaan pemilik API-P.
(4)
Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan bahan
baku
industri
hanya
dapat
dilakukan
oleh
perusahaan pemilik API-P.

2.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1)
Untuk
mendapatkan
Persetujuan
Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
Perum BULOG harus mengajukan permohonan
secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini
www.peraturan.go.id
2016, No.1172
Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a.
API-U;
b.
Rekomendasi
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk,
untuk Impor Jagung sebagai pemenuhan
kebutuhan pakan;
c.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB), apabila
telah mendapat Persetujuan Impor sebelumnya,
untuk
Impor
Jagung
sebagai
pemenuhan
kebutuhan pangan; dan
d.
bukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai
dengan karakteristik produknya, untuk Impor
Jagung
sebagai
pemenuhan
kebutuhan
pangan.
(2)
Untuk
mendapatkan
Persetujuan
Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
perusahaan
pemilik
API-P
harus
mengajukan
permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam
hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a.
API-P;
b.
akta
pendirian
perusahaan
beserta
perubahannya;
c.
Pemberitahuan
Impor
Barang
(PIB),
bagi
importir yang telah mendapat Persetujuan
Impor sebelumnya;
d.
bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai
dengan karakteristik produknya;dan
e.
surat
pernyataan
dari
pemohon
yang
mencantumkan kapasitas produksi industri
berbahan baku jagung.
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) telah lengkap dan benar,
DirekturJenderal menerbitkan Persetujuan Impor
paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) idak lengkap dan/atau
www.peraturan.go.id
2016, No.1172
tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan
Persetujuan Impor.

3.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1)
Permohonan
Persetujuan
Impor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk Impor
Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan pakan
dapat diajukan sewaktu- waktu.
(2)
Permohonan
Persetujuan
Impor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) untuk
Impor Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pangan dan bahan baku industri ditetapkan sebagai
berikut:
a.
untuk triwulan pertama periode bulan
Januari-Maret hanya dapat diajukan pada
bulan Desember tahun sebelumnya;
b.
untuk triwulan kedua periode bulan April-
Juni hanya dapat diajukan pada bulan
Maret;
c.
untuk triwulan ketiga periode bulan Juli-
September hanya dapat diajukan pada bulan
Juni; dan
d.
untuk
triwulan
keempat
periode
bulan
Oktober-Desember hanya dapat diajukan
pada bulan September.

4.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1)
Persetujuan Impor untuk Impor Jagung dalam
rangka
pemenuhan
kebutuhan
pakan
dapat
diterbitkan sewaktu-waktu.

www.peraturan.go.id
2016, No.1172
(2)
Persetujuan Impor untuk Impor Jagung dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan
baku industri diterbitkan setiap awal triwulan.

5.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1)
Masa berlaku Persetujuan Impor untuk Impor
Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pakan sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi
terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2)
Masa berlaku Persetujuan Impor untuk Impor
Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pangan dan bahan baku industri selama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2016, No.1172
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2016

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

THOMAS TRIKASIH LEMBONG

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id