Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 70/M-DAG/PER/12/2013 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PERMENDAG No. 56-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 8

(1) Toko Modern hanya dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai Toko Modern. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan izin penjualan barang pendukung usaha utama lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai Toko Modern. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(2) Toko Modern hanya dapat memasarkan barang merek sendiri paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari keseluruhan jumlah barang dagangan (stock keeping unit) yang dijual di dalam outlet/gerai Toko Modern, kecuali dalam rangka kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). 3. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang, wajib menyediakan barang dagangan hasil produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. (2) Menteri memberikan izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh per seratus) kepada Toko Modern yang berbentuk stand alone brand dan/atau outlet/toko khusus (specialty stores), dalam hal barang dagangan: a. memerlukan keseragaman produksi (uniformity) dan bersumber dari satu kesatuan jaringan pemasaran global (global supply chain); b. memiliki brand/merek sendiri yang sudah terkenal di dunia (premium product) dan belum memiliki basis produksi di INDONESIA; atau c. berasal dari negara tertentu untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya yang tinggal di INDONESIA. (3) Toko Modern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara bertahap meningkatkan penjualan barang serupa yang diproduksi di INDONESIA dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. 4. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(3) Pelaku Usaha Toko Modern yang telah beroperasi dan memiliki lebih dari 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai milik sendiri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat beroperasi dan memiliki outlet dengan sejumlah dimaksud. (5) Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh per seratus) sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun. #### Pasal II 1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka istilah Pasar Tradisional dibaca menjadi Pasar Rakyat dan istilah Toko Modern dibaca menjadi Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN