Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/M-DAG/PER/7/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 14
Biro Perencanaan terdiri atas :
a. Bagian Rencana dan Program;
b. Bagian Anggaran;
c. Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri; dan
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
2. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15
Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang di lingkungan Kementerian Perdagangan.
3. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek Kementerian Perdagangan; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program keterpaduan sumber daya lintas sektor dan lintas daerah.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
Bagian Rencana dan Program terdiri atas:
a. Subbagian Rencana dan Program I;
b. Subbagian Rencana dan Program II; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
5. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Subbagian Rencana dan Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, serta pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek berbasis sektoral.
(2) Subbagian Rencana dan Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, serta pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek berbasis kewilayahan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
6. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19
Bagian Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran serta penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian Perdagangan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
7. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
Bagian Anggaran terdiri atas :
a. Subbagian Anggaran Perdagangan Dalam Negeri;
b. Subbagian Anggaran Perdagangan Luar Negeri; dan
c. Subbagian Anggaran Unsur Penunjang.
8. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
(1) Subbagian Anggaran Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan bahan rapat kerja dengan lembaga negara berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran di bidang perdagangan dalam negeri.
(2) Subbagian Anggaran Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan bahan rapat kerja dengan lembaga negara berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran di bidang perdagangan luar negeri.
(3) Subbagian Anggaran Unsur Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancanngan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan bahan rapat kerja dengan lembaga negara berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran di bidang unsur penunjang.
9. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26
(1) Subbagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, serta pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan penyusunan program keterpaduan sumber daya lintas sektoral dan regional.
(2) Subbagian Bantuan Luar Negeri Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, serta pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan administrasi bantuan luar negeri dari negara donor bilateral.
(3) Subbagian Bantuan Luar Negeri Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, serta pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan administrasi bantuan luar negeri yang bersumber dari negara donor multilateral.
10. Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 35
(1) Seksi Tanaman Bahan Penyegar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman bahan penyegar.
(2) Seksi Rempah-rempah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Rempah-Rempah.
85. Ketentuan Pasal 433 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelaahan anggaran Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan anggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
e. pengelolaan administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Perdagangan.
11. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 56
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan, revisi serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan anggaran unit Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan serta perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri.
(2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan, revisi serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan anggaran unit Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
(3) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pemantauan, pengolahan, penatausahaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyusunan, penelaahan, revisi target pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Perdagangan.
12. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 64
(1) Subbagian Bimbingan Teknis Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis sistem akuntansi di lingkungan kementerian Perdagangan dan pemantauan penyajian laporan keuangan pada tingkat Kementerian.
(2) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan Kuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi dan pengolahan data akuntansi, penyusunan laporan keuangan, penyajian neraca dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) di lingkungan Sekretariat Jenderal dan koordinasi pelaksanaan verifikasi dan pengolahan data akuntansi, penyusunan laporan keuangan, penyajian neraca dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) pada tingkat kementerian.
(3) Subbagian Evaluasi Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dokumen dan fasilitasi audit laporan keuangan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan koordinasi evaluasi dokumen dan fasilitasi audit laporan keuangan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan.
13. Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 65
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pedoman teknis, penyiapan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian, serta penyelenggaraan tata usaha, rumah tangga.
14. Ketentuan Pasal 66 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi pembinaan, kordinasi dan pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian;
b. pelaksanaan administrasi pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian;
c. penyelenggaraan tata usaha dan rumah tangga Biro.
15. Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 67
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
16. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 68
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi pembinaan, koordinasi, dan melaksanakan pembukuan, inventarisasi, pengolahan data dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian.
(2) Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penetapan status, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
17. Ketentuan Pasal 74 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 74
Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri I;
b. Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri II; dan
c. Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri III.
18. Ketentuan Pasal 75 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 75
(1) Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri meliputi Usaha Dagang Kecil dan Menengah, dan Bahan Pokok dan Barang Strategis.
(2) Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri meliputi Standardisasi, Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa, serta Metrologi Legal.
(3) Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri meliputi Pemberdayaan Konsumen, Logistik Dan Sarana Distribusi.
19. Ketentuan Pasal 76 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 76
Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang perdagangan luar negeri.
20. Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor;
b. penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang impor;
c. penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan pengembangan ekspor, pengamanan perdagangan; dan
d. penyiapan peraturan perundang-undangan di bidang perundingan kerja sama perdagangan internasional.
21. Ketentuan Pasal 78 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 78
Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Bidang Ekspor;
b. Subbagian Peraturan Bidang Impor; dan
c. Subbagian Peraturan Bidang Pengembangan Ekspor dan Pengamanan Perdagangan.
22. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 79
(1) Subbagian Peraturan Bidang Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang- undangan dan perjanjian di bidang ekspor termasuk fasilitasi ekspor.
(2) Subbagian Peraturan Bidang Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang- undangan dan perjanjian di bidang impor termasuk fasilitasi impor.
(3) Subbagian Peraturan Bidang Pengembangan Ekspor dan Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang Pengembangan Ekspor dan
Pengamanan Perdagangan serta perundingan kerja sama perdagangan internasional.
23. Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Administrasi dan Dokumentasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan, pengkajian, analisis dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi hukum umum kementerian;
b. pengelolaan dokumentasi hukum;
c. pengelolaan informasi dan publikasi hukum; dan
d. pelaksanaan ketatausahaan Biro.
24. Ketentuan Pasal 93 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 93
(1) Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
b. Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas; dan
c. Unit Tata Usaha Pimpinan;
(2) Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal;
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.
25. Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 94
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan kearsipan kementerian.
(2) Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan perjalanan dinas kementerian.
(3) Unit Tata Usaha Pimpinan terdiri dari :
a. Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Menteri Perdagangan;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Wakil Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan sekretaris jenderal;
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Staf Ahli.
(4) Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Pimpinan unit yang dilayani dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
26. Ketentuan Pasal 131 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Bina Usaha Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, informasi perusahaan, dan pelaku pasar;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, informasi perusahaan, dan pelaku pasar;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, informasi perusahaan, dan pelaku pasar;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, informasi perusahaan, dan pelaku pasar;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
27. Ketentuan Pasal 132 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 132
Direktorat Bina Usaha Perdagangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Kelembagaan dan Penguatan Usaha;
b. Subdirektorat Jasa Perdagangan;
c. Subdirektorat Usaha Dagang Asing dan Keagenan;
d. Subdirektorat Informasi Perusahaan;
e. Subdirektorat Pelaku Pasar; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
28. Ketentuan Pasal 140 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 140
(1) Seksi Perdagangan Berbasis Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan usaha perdagangan elektronik, dan melakukan edukasi kepada para pelaku e-commerce.
(2) Seksi Jasa Distribusi dan Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan usaha jasa bisnis.
29. Ketentuan Pasal 145 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 145
Subdirektorat Informasi Perusahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang informasi perusahaan.
30. Ketentuan Pasal 146 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 146
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Subdirektorat Informasi Perusahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi perusahaan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang informasi perusahaan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang informasi perusahaan.
31. Ketentuan Pasal 147 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 147
Subdirektorat Informasi Perusahaan terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran Perusahaan;
b. Seksi Analisa Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
32. Ketentuan Pasal 148 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 148
(1) Seksi Pendaftaran Perusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran perusahaan.
(2) Seksi Analisa Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa laporan keuangan tahunan perusahaan.
33. Ketentuan Pasal 149 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 149
Subdirektorat Pelaku Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaku pasar.
34. Ketentuan Pasal 150 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Pelaku Pasar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaku pasar;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelaku pasar; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaku pasar.
35. Ketentuan Pasal 151 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 151
Subdirektorat Pelaku Pasar terdiri atas:
a. Seksi Pengecer;
b. Seksi Pemasok.
36. Ketentuan Pasal 152 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 152
(1) Seksi Pengecer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha ritel/pengecer.
(2) Seksi Pemasok mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha pemasok.
37. Ketentuan Pasal 195 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 195
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang bahan pokok agro, bahan pokok hasil industri, barang strategis dan informasi pasar;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang bahan pokok agro, bahan pokok hasil industri, barang strategis dan informasi pasar;
c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bahan pokok agro, bahan pokok hasil industri, barang strategis dan informasi pasar;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bahan pokok agro, bahan pokok hasil industri, barang strategis dan informasi pasar; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
38. Ketentuan Pasal 196 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 196
Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis terdiri atas:
a. Subdirektorat Informasi Pasar;
b. Subdirektorat Bahan Pokok Hasil Industri;
c. Subdirektorat Bahan Pokok Agro;
d. Subdirektorat Barang Strategis; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
39. Ketentuan Pasal 201 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 201
Subdirektorat Bahan Pokok Hasil Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok hasil industri.
40. Ketentuan Pasal 202 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 202
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Subdirektorat Bahan Pokok Hasil Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok hasil industri;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pasar bahan pokok hasil industri; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok hasil industri.
41. Ketentuan Pasal 203 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 203
Subdirektorat Bahan Pokok Hasil Industri terdiri atas:
a. Seksi Gula dan Tepung; dan
b. Seksi Minyak Goreng dan Garam.
42. Ketentuan Pasal 204 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 204
(1) Seksi Gula dan Tepung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok gula dan tepung.
(2) Seksi Minyak Goreng dan Garam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok minyak goreng dan garam.
43. Ketentuan Pasal 209 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 209
Subdirektorat Bahan Pokok Agro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok agro.
44. Ketentuan Pasal 210 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 210
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Subdirektorat Bahan Pokok Agro menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok agro;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pasar bahan pokok agro;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok agro.
45. Ketentuan Pasal 211 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 211
Subdirektorat Bahan Pokok Agro terdiri atas :
a. Seksi Serelia; dan
b. Seksi Hewan dan Non Serelia.
46. Ketentuan Pasal 212 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 212
(1) Seksi Serelia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok agro serelia.
(2) Seksi Hewan dan Non Serelia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok agro hewan dan non serelia.
47. Ketentuan Pasal 216 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 216
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang Dan Jasa, Metrologi Legal, serta Pemberdayaan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang Dan Jasa, Metrologi Legal, serta Pemberdayaan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang Dan Jasa, Metrologi Legal, serta Pemberdayaan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang Dan Jasa, Metrologi Legal, serta Pemberdayaan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
48. Ketentuan Pasal 217 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 217
Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Standardisasi;
c. Direktorat Pemberdayaan Konsumen;
d. Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa;
e. Direktorat Metrologi; dan
f. Direktorat Pengembangan Mutu Barang.
49. Ketentuan Pasal 260 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 260
Subdirektorat Analisa Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis, pelayanan informasi dan pengaduan konsumen serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen.
50. Ketentuan Pasal 262 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 262
Subdirektorat Analisa Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen terdiri atas:
a. Seksi Konsultasi Hukum; dan
b. Seksi Analisis Perlindungan Konsumen.
51. Ketentuan Pasal 263 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 263
(1) Seksi Konsultasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, pelayanan informasi dan pengaduan konsumen dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang konsultasi hukum.
(2) Seksi Analisis Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisis perlindungan konsumen.
52. Ketentuan Pasal 298 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 298
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Direktorat Metrologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, dan pengawasan serta penyuluhan sektor metrologi legal, penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur,
timbang, takar, standar ukuran, dan pengawasan serta penyuluhan sektor metrologi legal, penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, dan pengawasan serta penyuluhan sektor metrologi legal, penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, dan pengawasan serta penyuluhan sektor metrologi legal, penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
53. Ketentuan Pasal 299 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 299
Direktorat Metrologi terdiri atas :
a. Subdirektorat Sarana dan Kerja Sama;
b. Subdirektorat Kelembagaan dan Penilaian;
c. Subdirektorat Alat–alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dan Standar Ukuran;
d. Subdirektorat Penilaian dan Evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian;
e. Subdirektorat Pengawasan dan Penyuluhan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
54. Ketentuan Pasal 300 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 300
Subdirektorat Sarana dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana metrologi legal, sistem informasi, kerja sama dan perencanaan kinerja.
55. Ketentuan Pasal 301 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 301
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Sarana dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana metrologi legal, sistem informasi, kerja sama dan perencanaan kinerja;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang sarana metrologi legal, sistem informasi, kerja sama dan perencanaan kinerja; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana metrologi legal, sistem informasi, kerja sama dan perencanaan kinerja.
56. Ketentuan Pasal 303 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 303
(1) Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana metrologi legal dan sistem informasi.
(2) Seksi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perencanaan kinerja.
57. Ketentuan Pasal 312 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 312
Subdirektorat Penilaian dan Evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian.
58. Ketentuan Pasal 313 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 313
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Subdirektorat Penilaian dan Evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian.
59. Ketentuan Pasal 314 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 314
Subdirektorat Penilaian dan Evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian terdiri atas:
a. Seksi Pegawai Berhak dan Pranata Laboratorium; dan
b. Seksi Pengamat Tera dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal.
60. Ketentuan Pasal 315 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 315
(1) Seksi Pegawai Berhak dan Pranata Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan evaluasi pegawai berhak dan Pranata Laboratorium.
(2) Seksi Pengamat Tera dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan evaluasi pengamat tera dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal.
61. Ketentuan Pasal 316 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 316
Subdirektorat Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan penyuluhan metrologi legal.
62. Ketentuan Pasal 317 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 317
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Pengawasan dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan penyuluhan metrologi legal;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pengawasan dan penyuluhan metrologi legal; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan penyuluhan metrologi legal.
63. Ketentuan Pasal 318 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 318
Subdirektorat Pengawasan dan Penyuluhan terdiri atas :
a. Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP); dan
b. Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Internasional (SI).
64. Ketentuan Pasal 319 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 319
(1) Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan penyuluhan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
(2) Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum dan penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus dan penggunaan Satuan Sistem Internasional.
65. Di antara Pasal 320 dengan Pasal 321 disisipkan 20 (dua puluh) pasal baru yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 320 A Direktorat Pengembangan Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan mutu barang.
Pasal 320 B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 A, Direktorat Pengembangan Mutu Barang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang verifikasi bimbingan dan kerja sama mutu barang, serta pengembangan sumber daya manusia fungsional penguji mutu barang;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi bimbingan dan kerja sama mutu barang, serta pengembangan sumber daya manusia fungsional penguji mutu barang;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang verifikasi bimbingan dan kerja sama mutu barang, serta pengembangan sumber daya manusia fungsional penguji mutu barang;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi bimbingan dan kerja sama mutu barang, serta pengembangan sumber daya manusia fungsional penguji mutu barang; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat
Pasal 320 C Direktorat Pengembangan Mutu Barang terdiri atas:
a. Subdirektorat Verifikasi Mutu Barang;
b. Subdirektorat Bimbingan Mutu Barang;
c. Subdirektorat Sumber Daya Manusia Fungsional Penguji Mutu Barang;
d. Subdirektorat Kerja Sama Pengembangan Mutu Barang; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 320 D Subdirektorat Verifikasi Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi mutu barang ekspor impor dan verifikasi mutu barang dalam negeri.
Pasal 320 E Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 D, Subdirektorat Verifikasi Mutu Barang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi mutu barang ekspor impor dan verifikasi mutu barang dalam negeri;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang verifikasi mutu barang ekspor impor dan verifikasi mutu barang dalam negeri; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi mutu barang ekspor impor dan verifikasi mutu barang dalam negeri.
Pasal 320 F Subdirektorat Verifikasi Mutu Barang terdiri atas:
a. Seksi Verifikasi Mutu Barang Ekspor Impor; dan
b. Seksi Verifikasi Mutu Barang Dalam Negeri.
Pasal 320 G
(1) Seksi Verifikasi Mutu Barang Ekspor Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi mutu barang ekspor impor.
(2) Seksi Verifikasi Mutu Barang Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi mutu barang dalam negeri.
Pasal 320 H Subdirektorat Bimbingan Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang jaminan mutu barang pertanian, perikanan, dan kehutanan serta pembinaan mutu barang industri dan pertambangan.
Pasal 320 I Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 H, Subdirektorat Bimbingan Mutu Barang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang jaminan mutu barang pertanian, perikanan, dan kehutanan serta bimbingan mutu barang industri dan pertambangan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang jaminan mutu barang pertanian, perikanan, dan kehutanan serta bimbingan mutu barang industri dan pertambangan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang jaminan mutu barang pertanian, perikanan, dan kehutanan serta bimbingan mutu barang industri dan pertambangan.
Pasal 320 J Subdirektorat Bimbingan Mutu Barang terdiri atas:
a. Seksi Barang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; dan
b. Seksi Barang Industri dan Pertambangan.
Pasal 320 K
(1) Seksi Barang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang jaminan mutu barang pertanian, perikanan, dan kehutanan.
(2) Seksi Barang Industri dan Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta
bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan mutu barang industri dan pertambangan.
Pasal 320 L Subdirektorat Sumber Daya Manusia Fungsional Penguji Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan pengembangan kompetensi, serta penilaian dan evaluasi sumber daya manusia fungsional Penguji Mutu Barang.
Pasal 320 M Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 L, Subdirektorat Sumber Daya Manusia Fungsional Penguji Mutu Barang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan pengembangan kompetensi, serta penilaian dan evaluasi sumber daya manusia fungsional Penguji Mutu Barang;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang bimbingan dan pengembangan kompetensi, serta penilaian dan evaluasi sumber daya manusia fungsional Penguji Mutu Barang; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan pengembangan kompetensi, serta penilaian dan evaluasi sumber daya manusia fungsional Penguji Mutu Barang.
Pasal 320 N Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Fungsional Penguji Mutu Barang terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan dan Pengembangan Kompetensi; dan
b. Seksi Penilaian dan Evaluasi.
Pasal 320 O
(1) Seksi Bimbingan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan pengembangan kompetensi.
(2) Seksi Penilaian dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan evaluasi.
Pasal 320 P Subdirektorat Kerja Sama Pengembangan Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kerja Sama Pengembangan Mutu Barang Nasional dan Kerja Sama Internasional.
Pasal 320 Q Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 P, Subdirektorat Kerja Sama Pengembangan Mutu Barang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama nasional dan kerja sama internasional;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang kerja sama nasional dan kerja sama internasional; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama nasional dan kerja sama internasional.
Pasal 320 R Subdirektorat Kerja Sama Pengembangan Mutu Barang terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Nasional; dan
b. Seksi Kerja Sama Internasional.
Pasal 320 S
(1) Seksi Kerja Sama Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama nasional.
(2) Seksi Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama internasional.
Pasal 320 T Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Direktorat.
66. Ketentuan Pasal 325 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 325
Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
67. Ketentuan Pasal 326 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 326
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang perdagangan luar negeri;
b. koordinasi dan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang perdagangan luar negeri;
c. pelaksanaan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.
68. Ketentuan Pasal 329 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 329
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor serta pengamanan perdagangan;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan
pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor serta pengamanan perdagangan; dan
c. penyiapan bahan administrasi kerja sama di bidang ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor serta pengamanan perdagangan.
69. Ketentuan Pasal 331 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 331
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan.
(2) Subbagian Pemantauan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan serta pemantauan dan evaluasi program dan anggaran kegiatan ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi kerja sama di bidang ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan.
70. Ketentuan Pasal 336 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 336
Bagian Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan luar negeri.
71. Ketentuan Pasal 337 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 337
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, di bidang perdagangan luar negeri;
b. penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perdagangan luar negeri; dan
c. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan luar negeri.
72. Ketentuan Pasal 339 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 339
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan Iuar negeri.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan serta fasilitasi ekspor dan impor.
(3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan luar negeri.
73. Ketentuan Pasal 345 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 345
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah dan kehutanan;
b. penyiapan perumusan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah dan kehutanan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah dan kehutanan;
d. evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah dan kehutanan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
74. Ketentuan Pasal 346 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 346
Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan terdiri atas:
a. Subdirektorat Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan Dan Peternakan;
b. Subdirektorat Perkebunan;
c. Subdirektorat Tanaman Bahan Penyegar Dan Rempah-Rempah;
d. Subdirektorat Kehutanan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
75. Ketentuan Pasal 347 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 347
Subdirektorat Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan dan Peternakan.
76. Ketentuan Pasal 348 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 348
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Subdirektorat Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan dan Peternakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan Dan Peternakan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria ekspor produk Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan Dan Peternakan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan Dan Peternakan.
77. Ketentuan Pasal 349 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 349
Subdirektorat Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan dan Peternakan terdiri atas:
a. Seksi Tanaman Pangan Dan Hortikultura; dan
b. Seksi Perikanan dan Peternakan.
78. Ketentuan Pasal 339 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 350
(1) Seksi Tanaman Pangan Dan Hortikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman Pangan dan Hortikultura.
(2) Seksi Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Perikanan dan Peternakan.
79. Ketentuan Pasal 352 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 352
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Subdirektorat Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman Tahunan dan Tanaman Semusim;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria ekspor Tanaman Tahunan dan Tanaman Semusim; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman Tahunan dan Tanaman Semusim.
80. Ketentuan Pasal 354 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 354
(1) Seksi Tanaman Tahunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman Tahunan.
(2) Seksi Tanaman Semusim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman Semusim.
81. Ketentuan Pasal 355 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 355
Subdirektorat Tanaman Bahan Penyegar dan Rempah-Rempah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah- rempah.
82. Ketentuan Pasal 356 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 356
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Tanaman Bahan Penyegar Dan Rempah- Rempah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria peningkatan ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah.
83. Ketentuan Pasal 357 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 357
Subdirektorat Tanaman Bahan Penyegar Dan Rempah-Rempah terdiri atas:
a. Seksi Tanaman Bahan Penyegar; dan
b. Seksi Rempah-rempah.
84. Ketentuan Pasal 358 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 433
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Direktorat Pengamanan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang penanganan hambatan teknis perdagangan dan penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang penanganan hambatan teknis perdagangan dan penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard;
c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria pengamanan perdagangan di bidang penanganan hambatan teknis perdagangan dan penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang penanganan hambatan teknis perdagangan dan penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
86. Ketentuan Pasal 434 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 434
Direktorat Pengamanan Perdagangan terdiri atas :
a. Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah I;
b. Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah II;
c. Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah I;
d. Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah II; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
87. Ketentuan Pasal 435 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 435
Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah I.
88. Ketentuan Pasal 436 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 436
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah I yang meliputi Amerika Utara, Tengah dan Selatan, Afrika dan Asia Timur;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah I yang meliputi Amerika Utara, Tengah dan Selatan, Afrika dan Asia Timur;
dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah I yang meliputi Amerika Utara, Tengah dan Selatan, Afrika dan Asia Timur.
89. Ketentuan Pasal 437 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 437
Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Wilayah Amerika Utara, Tengah dan Selatan; dan
b. Seksi Wilayah Afrika dan Asia Timur.
90. Ketentuan Pasal 438 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 438
(1) Seksi Wilayah Amerika Utara, Tengah dan Selatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta
bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan di wilayah Amerika Utara, Tengah dan Selatan.
(2) Seksi Wilayah Afrika dan Asia Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan di wilayah Afrika dan Asia Timur.
91. Ketentuan Pasal 439 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 439
Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah II.
92. Ketentuan Pasal 440 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 440
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah II yang meliputi Eropa, Asia Barat, Tengah, Selatan dan Tenggara, Australia-Selandia Baru;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah II yang meliputi Eropa, Asia Barat, Tengah, Selatan dan Tenggara, Australia-Selandia Baru; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah II yang meliputi Eropa, Asia Barat, Tengah, Selatan dan Tenggara, Australia-Selandia Baru.
93. Ketentuan Pasal 441 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 441
Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah II terdiri atas:
a. Seksi Wilayah Eropa; dan
b. Seksi Wilayah Asia Barat, Tengah, Selatan dan Tenggara, Australia-Selandia Baru.
94. Ketentuan Pasal 442 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 442
(1) Seksi Wilayah Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan di Wilayah Eropa.
(2) Seksi Wilayah Asia Barat, Tengah, Selatan dan Tenggara, Australia-Selandia Baru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan di Wilayah Asia Barat, Tengah, Selatan dan Tenggara, Australia-Selandia Baru.
95. Ketentuan Pasal 594 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 594
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional terdiri atas :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pengembangan Produk Ekspor;
c. Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor;
d. Direktorat Kerja Sama Pengembangan Ekspor; dan
e. Direktorat Pengembangan Promosi dan Citra.
96. Ketentuan Pasal 596 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 596
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program dan penataan kelembagaan perwakilan pengembangan ekspor di dalam dan luar negeri;
b. koordinasi dan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan ekspor nasional;
c. pelaksanaan informasi publik di bidang pengembangan ekspor nasional;
d. pelaksanaan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.
97. Ketentuan Pasal 598 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 598
Bagian Program dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program serta dan penataan kelembagaan perwakilan pengembangan ekspor di dalam dan luar negeri.
98. Ketentuan Pasal 601 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 601
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan pengembangan pasar dan informasi ekspor, pengembangan produk ekspor, kerja sama pengembangan ekspor, pengembangan promosi dan citra, dan pendidikan dan pelatihan eskpor INDONESIA di bidang pengembangan ekspor nasional.
(2) Subbagian Pemantauan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan program dan anggaran kegiatan pengembangan pasar dan informasi ekspor, pengembangan produk ekspor, kerja sama pengembangan ekspor, pengembangan promosi dan citra, serta pendidikan dan pelatihan ekspor INDONESIA di bidang pengembangan ekspor nasional.
(3) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi serta penataan kelembagaan perwakilan pengembangan ekspor di dalam dan luar negeri.
99. Ketentuan Pasal 610 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 610
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
100. Ketentuan Pasal 611 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 611
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian; dan
b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi.
101. Ketentuan Pasal 636 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 636
Direktorat Kerja Sama Pengembangan Ekspor terdiri atas:
a. Subdirektorat Amerika dan Eropa;
b. Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika; dan
c. Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Kerja Sama.
102. Ketentuan Pasal 637 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 637
Subdirektorat Amerika dan Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, identifikasi dan perumusan, penyusunan pedoman, standar, prosedur, kriteria serta pemberian bimbingan teknis kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Amerika dan Eropa, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
103. Ketentuan Pasal 638 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 638
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Subdirektorat Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Amerika dan Eropa;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Amerika dan Eropa; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Amerika dan Eropa.
104. Ketentuan Pasal 640 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 640
(1) Seksi Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program kegiatan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Amerika, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
(2) Seksi Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program kegiatan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Eropa, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
105. Ketentuan Pasal 641 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 641
Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Asia Pasifik dan Afrika serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
106. Ketentuan Pasal 642 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 642
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Asia Pasifik dan Afrika;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Asia Pasifik dan Afrika; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Asia Pasifik dan Afrika.
107. Ketentuan Pasal 644 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 644
(1) Seksi Asia, Australia dan New Zealand mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Asia, Australia dan New Zealand berikut pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
(2) Seksi Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Afrika dan Timur Tengah berikut pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
108. Ketentuan Pasal 645 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 645
Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan,
penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, aktivasi kerja sama serta pemberian bimbingan teknis kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional serta evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara serta lembaga-lembaga pemerintah dan/atau non pemerintah.
109. Ketentuan Pasal 646 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 646
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara serta Lembaga - Lembaga Pemerintah dan/atau Non Pemerintah di dalam negeri;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama ekspor dan pengembangannya dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara serta Lembaga- Lembaga Pemerintah dan/atau Non Pemerintah; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara serta Lembaga-Lembaga Pemerintah dan/atau Non Pemerintah.
110. Ketentuan Pasal 647 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 647
Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Kerja Sama terdiri atas:
a. Seksi Pemerintah; dan
b. Seksi Non Pemerintah.
111. Ketentuan Pasal 648 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 648
(1) Seksi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma,
standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis, aktivasi serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan kerja sama dan pengembangan dengan lembaga-lembaga pemerintah di bidang pengembangan ekspor serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
(2) Seksi Non Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis, aktivasi serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan kerja sama dan pengembangan dengan lembaga-lembaga non pemerintah di bidang pengembangan ekspor serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
112. Ketentuan Pasal 650 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 650
Direktorat Pengembangan Produk Ekspor mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pengembangan Daya Saing Produk Ekspor.
113. Ketentuan Pasal 651 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 651
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Direktorat Pengembangan Produk Ekspor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan produk ekspor;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengembangan produk ekspor;
c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan pengembangan produk ekspor;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kebijakan pengembangan produk ekspor; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
114. Ketentuan Pasal 652 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 652
Direktorat Pengembangan Produk Ekspor terdiri atas:
a. Subdirektorat Hasil Industri Manufaktur;
b. Subdirektorat Produk Agro;
c. Subdirektorat Jasa; dan
d. Subdirektorat Produk Kreatif.
115. Ketentuan Pasal 665 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 665
Subdirektorat Produk Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan Produk Kreatif berbasis Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Budaya dan Keterampilan.
116. Ketentuan Pasal 666 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 666
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Subdirektorat Produk Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan Produk Kreatif meliputi Media, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Seni Budaya dan Desain;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan Produk Kreatif meliputi Media, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Seni Budaya dan Desain; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan Produk Kreatif meliputi Media, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Seni Budaya dan Desain.
117. Ketentuan Pasal 668 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 668
(1) Seksi Media dan Iptek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan produk kreatif berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Seksi Seni Budaya dan Desain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan produk kreatif berbasis seni budaya dan desain, meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, Penyusun Informasi Produk Berbasis Seni Budaya dan Desain.
118. Ketentuan Pasal 794 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 794
Pusat Data Dan Informasi Perdagangan mempunyai tugas Melaksanakan perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, pelayanan data dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kementerian Perdagangan.
119. Ketentuan Pasal 806 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 806
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pengembangan sistem aplikasi;
b. pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dan infrastruktur; dan
c. pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perdagangan.
120. Ketentuan Pasal 808 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 808
(1) Subbidang Sistem Aplikasi mempunyai tugas penyiapan penyusunan perencanaan, pengelolaan dan strategi pelayanan serta pembuatan dan pengembangan Sistem Aplikasi.
(2) Subbidang Sistem Jaringan dan Infrastruktur mempunyai tugas penyiapan penyusunan bahan perencanaan, pengelolaan dan strategi pelayanan dan pengembangan sistem jaringan dan infrastruktur sistem jaringan serta pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perdagangan.
121. Ketentuan Pasal 862 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 862
Biro Analisis Pasar mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengawasan, pengembangan dan sistem informasi pasar di bidang Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang dan Pasar Fisik Terorganisir.
122. Ketentuan Pasal 863 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 863
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Biro Analisis Pasar menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengamatan pasar dan perkembangan harga di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang dan pasar fisik terorganisir;
b. pelaksanaan pengembangan kelembagaan dan produk di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar fisik terorganisir; dan
c. pelaksanaan pengembangan dan fasilitas teknologi informasi serta pengelolaan data dan informasi pasar.
123. Ketentuan Pasal 864 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 864
Biro Analisis Pasar terdiri atas :
a. Bagian Pengawasan Pasar;
b. Bagian Pengembangan Pasar; dan
c. Bagian Sistem Informasi Pasar.
124. Ketentuan Pasal 865 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 865
Bagian Pengawasan Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengawasan pasar dan perkembangan harga di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang dan pasar fisik terorganisir.
125. Ketentuan Pasal 867 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 867
Bagian Pengawasan Pasar terdiri atas :
a. Subbagian Pengawasan Harga Pasar Fisik; dan
b. Subbagian Pengawasan Posisi Kontrak Berjangka.
126. Ketentuan Pasal 868 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 868
(1) Subbagian Pengawasan Harga Pasar Fisik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan dan perkembangan harga di pasar fisik dalam sistem resi gudang dan pasar fisik terorganisir dan Penyerahan Komoditi atas Transaksi Pasar Fisik serta ketatausahaan Biro.
(2) Subbagian Pengawasan Posisi Kontrak Berjangka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan dan pelaporan posisi kepemilikan kontrak berjangka dan harga di bidang perdagangan berjangka serta penyerahan komoditi atas kontrak berjangka.
127. Ketentuan Pasal 869 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 869
Bagian Pengembangan Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan kelembagaan dan produk di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar fisik terorganisir.
128. Ketentuan Pasal 870 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 870
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, Bagian Pengembangan Pasar menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar fisik terorganisir serta pengkajian peraturan dan tata tertib perdagangan berjangka dan pasar fisik terorganisir; dan
b. pelaksanaan penyiapan pengembangan produk di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar fisik terorganisir serta pengkajian kontrak berjangka komoditi.
129. Ketentuan Pasal 871 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 871
Bagian Pengembangan Pasar terdiri atas :
a. Subbagian Pengembangan Kelembagaan; dan
b. Subbagian Pengembangan Produk.
130. Ketentuan Pasal 872 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 872
(1) Subbagian Pengembangan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar fisik terorganisir serta pengkajian peraturan dan tata tertib perdagangan berjangka dan pasar fisik terorganisir.
(2) Subbagian Pengembangan Produk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan produk di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar fisik terorganisir serta pengkajian kontrak berjangka komoditi.
131. Ketentuan Pasal 873 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 873
Bagian Sistem Informasi Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan dan fasilitas teknologi informasi serta pengelolaan data dan informasi pasar.
132. Ketentuan Pasal 874 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 874
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, Bagian Sistem Informasi Pasar menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pengembangan jaringan, program aplikasi dan bimbingan pengguna teknologi informasi; dan
b. pelaksanaan penyiapan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta informasi pasar.
133. Ketentuan Pasal 875 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 875
Bagian Sistem Informasi Pasar terdiri atas:
a. Subbagian Teknologi Informasi; dan
b. Subbagian Data dan Informasi Pasar.
134. Ketentuan Pasal 876 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 876
(1) Subbagian Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan, program aplikasi dan bimbingan pengguna teknologi informasi.
(2) Subbagian Data dan Informasi Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta informasi pasar.
135. Ketentuan Pasal 899 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 899
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan proses penyiapan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) pegawai kementerian Perdagangan dan pegawai Pemerintah Daerah yang menangani Sektor Perdagangan.
136. Ketentuan Pasal 906 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 906
(1) Subbidang Program Diklat mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan analisis kebutuhan diklat, penyusunan desain program diklat dan pembuatan kerangka acuan program diklat sesuai dengan kebutuhan dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai kementerian Perdagangan dan pegawai Pemerintah Daerah yang menangani Sektor Perdagangan.
(2) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan Diklat mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat pegawai kementerian Perdagangan dan pegawai Pemerintah Daerah yang menangani Sektor Perdagangan.
137. Ketentuan Pasal 943 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 943
(1) Subbidang Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan pelayanan informasi publik dan dokumentasi serta pengelolaan fasilitasi informasi publik Kementerian Perdagangan.
(2) Subbidang Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan perpustakaan.
138. Ketentuan Pasal 948 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 948
Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional terdiri atas :
a. Bidang Advokasi Perjanjian Barang;
b. Bidang Advokasi Perjanjian Jasa; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
139. Ketentuan Pasal 949 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 949
Bidang Advokasi Perjanjian Barang mempunyai tugas melaksanakan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional, dan advokasi dalam implementasi perjanjian dan pendampingan penanganan sengketa perdagangan internasional di bidang barang.
140. Ketentuan Pasal 950 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 950
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 953, Bidang Advokasi Perjanjian Barang menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional, dan advokasi dalam implementasi perjanjian dan pendampingan penanganan sengketa perdagangan internasional di bidang barang ; dan
b. pelaksanaan advokasi dalam implementasi perjanjian perdagangan internasional dan pemantauan kesesuaian kebijakan INDONESIA dan kebijakan negara mitra dengan komitmen perjanjian perdagangan di bidang barang.
141. Ketentuan Pasal 951 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 951
Bidang Advokasi Perjanjian Barang terdiri atas:
a. Subbidang Perdagangan Barang Multilateral dan Bilateral; dan
b. Subbidang Perdagangan Barang Regional.
142. Ketentuan Pasal 952 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 952
(1) Subbidang Perdagangan Barang Multilateral dan Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional, dan advokasi dalam implementasi perjanjian dan
pendampingan penanganan sengketa perdagangan internasional di bidang barang dalam forum multilateral dan bilateral.
(2) Subbidang Perdagangan Barang Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional, dan advokasi dalam implementasi perjanjian dan pendampingan penanganan sengketa perdagangan internasional di bidang barang dalam forum regional.
143. Ketentuan Pasal 953 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 953
Bidang Advokasi Perjanjian Jasa mempunyai tugas melaksanakan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional, dan advokasi dalam implementasi perjanjian dan pendampingan penanganan sengketa perdagangan internasional di bidang jasa.
144. Ketentuan Pasal 954 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 954
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, Bidang Advokasi Perjanjian Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional di bidang jasa; dan
b. pelaksanaan advokasi dalam implementasi perjanjian dan pendampingan penanganan sengketa perdagangan internasional di bidang jasa.
145. Ketentuan Pasal 955 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 955
Bidang Advokasi Perjanjian Jasa terdiri atas:
a. Subbidang Perdagangan Jasa Multilateral dan Bilateral; dan
b. Subbidang Perdagangan Jasa Regional.
146. Ketentuan Pasal 956 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 956
(1) Subbidang Perdagangan Jasa Multilateral dan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional, dan advokasi dalam implementasi perjanjian dan pendampingan penanganan sengketa perdagangan internasional di bidang jasa dalam forum Multilateral dan Bilateral.
(2) Subbidang Perdagangan Jasa Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional, dan advokasi dalam implementasi perjanjian dan pendampingan penanganan sengketa perdagangan internasional di bidang jasa dalam forum regional.
147. Ketentuan BAB XVIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 958
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 959
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Kemetrologian.
Pasal 960
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 959, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan dan program serta promosi dan kerja sama pengembangan sumber daya manusia kemetrologian;
b. pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian;
c. pengembangan teknologi kemetrologian yang terbaru dan mutakhir; dan
d. penyelenggaraan urusan rumah tangga Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian.
Pasal 961
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian terdiri atas:
a. Bidang Program dan Kerja Sama;
b. Bidang Pengembangan Kompetensi Kemetrologian; dan
c. Bagian Tata Usaha.
Pasal 962 Bidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan program serta promosi dan kerja sama pengembangan sumber daya manusia kemetrologian serta pengembangan teknologi kemetrologian yang terbaru dan mutakhir.
Pasal 963
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962, Bidang Pengembangan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dan pelaksanaan kerja sama;
b. pengembangan teknologi kemetrologian yang terbaru dan mutakhir;
c. pengelolaan laboratorium dan sarana penelitian dan pengembangan kemetrologian; dan
d. penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang program dan kerja sama.
Pasal 964 Bidang Program dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbidang Program; dan
b. Subbidang Kerja Sama.
Pasal 965
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, pengembangan kompetensi, pengembangan teknologi kemetrologian yang terbaru dan mutakhir, pengelolaan laboratorium dan sarana penelitian dan pengembangan kemetrologian.
(2) Subbidang Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kerja sama dan promosi pengembangan sumber daya manusia kemetrologian penyiapan bahan penyusunan , evaluasi dan pelaporan kerja sama dan promosi pengembangan sumber daya manusia kemetrologian.
Pasal 966
Bidang Pengembangan Kompetensi Kemetrologian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi SDM kemetrologian di sektor pemerintah dan swasta.
Pasal 967
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Bidang Pengembangan Kompetensi Kemetrologian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian;
b. penyelenggaraan kegiatan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian;
c. Pelaksanaan bimbingan dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia kemetrologian;
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian; dan
e. Pelaporan pengembangan kompetensi kemetrologian.
Pasal 968
Bidang Pengembangan Kompetensi Kemetrologian terdiri atas:
a. Subbidang Sektor Pemerintah; dan
b. Subbidang Sektor Swasta.
Pasal 969
(1) Subbidang Sektor Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan seleksi, registrasi dan orientasi peserta, penyelenggaraan pengembangan kompetensi fungsional kemetrologian, memberikan pelayanan dan akomodasi pada peserta, sertifikasi kompetensi serta memberikan bimbingan psikologi dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian sektor pemerintah.
(2) Subbidang Sektor Swasta mempunyai tugas melaksanakan seleksi, registrasi dan orientasi peserta, penyelenggaraan pengembangan kompetensi, memberikan pelayanan dan akomodasi pada peserta diklat serta memberikan bimbingan psikologi dalam rangka pengembangan sumber daya manusia kemetrologian sektor swasta.
Pasal 970
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan program, keuangan, umum, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Pasal 971
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana dan program pusat;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan inventaris; dan
e. pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi serta urusan rumah tangga Pusat.
Pasal 972
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 973
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, perlengkapan, inventaris dan rumah tangga serta melakukan penyiapan urusan kepegawaian.
(2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan melakukan penyusunan rencana, program, keuangan Pusat Pengembangan sumber daya manusia Kemetrologian serta melakukan pelaporan Pusat.
148. Pasal 974 dihapus.
149. Pasal 975 dihapus.
150. Pasal 976 dihapus.
151. Pasal 977 dihapus.
152. Diantara Bab XXI dan Bab XXII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB XXIA yang berbunyi sebagai berikut :
BAB XXIA KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 988
(1) Subbagian Tata Usaha pada Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, dan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktorat yang dilayani dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bagian Umum dan Kepegawaian pada unit Sekretariat masing-masing.
(2) Subbagian Tata Usaha pada Inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektorat yang dilayani dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bagian Umum dan Kepegawaian pada unit Sekretariat Inspektorat Jenderal.
153. Di antara Pasal 990 dan Pasal 991 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 990A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 990
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Perdagangan, dinyatakan masih berlaku, kecuali ketentuan mengenai Balai Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2012
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
