Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR BAHAN BAKU MASKER, MASKER, DAN ALAT PELINDUNG DIRI

PERMENDAG No. 57 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Baku Masker adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi Masker. 2. Masker adalah alat yang berfungsi untuk melindungi pernafasan dari zat mikrobakterium dan virus yang ada di udara, dan zat-zat kimia yang digunakan. 3. Alat Pelindung Diri yang selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh sumber daya manusia dari potensi bahaya di fasilitas pelayanan kesehatan. 4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 5. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. 6. Persetujuan Ekspor Bahan Baku Masker yang selanjutnya disebut PE Bahan Baku Masker adalah izin pelaksanaan ekspor bahan baku Masker. 7. Persetujuan Ekspor Masker yang selanjutnya disebut PE Masker adalah izin pelaksanaan ekspor Masker. 8. Persetujuan Ekspor Alat Pelindung Diri yang selanjutnya disebut PE APD adalah izin pelaksanaan ekspor Alat Pelindung Diri. 9. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah sistem nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for custom release and clearance of cargoes). 10. INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan secara elektronik yang dilakukan secara online melalui internet. 11. Dashboard Monitoring Alat Kesehatan yang selanjutnya disebut Dashboard adalah sistem yang memuat tampilan data dan/atau informasi yang mencakup dan tidak terbatas pada Bahan Baku Masker, Masker, dan APD yang dikelola oleh Lembaga National Single Window. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 13. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Bahan Baku Masker, Masker, dan APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Ekspor atas Bahan Baku Masker, Masker, dan APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat dilaksanakan oleh Eksportir setelah mendapatkan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD. (2) Menteri berwenang menerbitkan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam menerbitkan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui INSW yang terintegrasi dengan INATRADE. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli: a. Izin Usaha Industri; b. Surat Pernyataan Mandiri yang menyatakan perusahaan memiliki persediaan (inventory) untuk kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang dilengkapi dengan laporan keuangan perusahaan dan daftar nama kepemilikan perusahaan; dan c. Rencana Ekspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (5) Penerbitan dan penolakan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui INATRADE yang terintegrasi dengan INSW. (6) PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. (7) PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor barang kepada kantor pabean.

Pasal 5

(1) Dalam hal: a. masa berlaku PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) belum berakhir; dan b. alokasi Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan/atau APD sudah habis, Eksportir dapat mengajukan kembali permohonan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui INSW yang terintegrasi dengan INATRADE. (2) Permohonan untuk mendapatkan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan scan dokumen asli: a. PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD yang telah diterbitkan; dan b. Laporan realisasi Ekspor. (3) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali permohonan untuk mendapatkan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

(1) Setiap terjadi perubahan data yang tercantum dalam PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD, Eksportir harus menyampaikan permohonan perubahan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui INSW yang terintegrasi dengan INATRADE. (2) Permohonan perubahan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan scan: a. surat permohonan perubahan; dan b. PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD.

Pasal 7

(1) Dalam hal kebutuhan Bahan Baku Masker, Masker, dan/atau APD di dalam negeri meningkat, Menteri: a. membekukan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD yang telah diterbitkan; dan/atau b. menolak permohonan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD yang diajukan oleh Eksportir. (2) Peningkatan kebutuhan Bahan Baku Masker, Masker, dan/atau APD di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan data dan/atau informasi yang tertera dalam Dashboard yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Menteri mendelegasikan pembekuan dan/atau penolakan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal membekukan dan/atau menolak PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui INATRADE yang terintegrasi dengan INSW. (5) Terhadap pembekuan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pengecualian kepada Eksportir Bahan Baku Masker, Masker, dan/atau APD yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan ekspor barang dari kantor pabean.

Pasal 8

Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan sistem elektronik INATRADE tidak berfungsi, proses permohonan untuk mendapatkan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara manual.

Pasal 9

(1) Data dan/atau informasi atas realisasi Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditampilkan dalam Dashboard secara realtime yang datanya berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Data dan/atau informasi atas realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal bersama dengan kementerian atau lembaga pemerintahan non kementerian terkait. (3) Selain data dan/atau informasi atas realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir wajib melaporkan realisasi Ekspor setiap tanggal 15 (lima belas) untuk realisasi bulan sebelumnya dilengkapi dengan scan faktur pajak perusahaan kepada Direktur Jenderal melalui INATRADE dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Ketentuan mengenai Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan/atau APD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan/atau APD yang merupakan: a. barang kiriman yang diekspor melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara dengan nilai sampai dengan jumlah tertentu per jenis barang dan/atau nilai pabean paling banyak USD 250 (dua ratus lima puluh dollar Amerika); b. barang sebagai hibah, hadiah, atau pemberian untuk amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; dan/atau e. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut sampai dengan jumlah tertentu per jenis barang dan/atau nilai pabean paling banyak USD 250 (dua ratus lima puluh dollar Amerika). (2) Eksportir yang melakukan Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d terlebih dahulu harus mendapatkan surat penjelasan dari Direktur Jenderal. (3) Untuk mendapatkan surat penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan pertimbangan teknis dari instansi terkait.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dokumen pengecualian larangan sementara Ekspor yang telah diterbitkan untuk Eksportir berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 255) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 306), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 255) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 306), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA