Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksuddengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Menteri selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab tertentu kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dalam bentuk mandat.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penggunaan BMN;
b. pemanfaatanBMN;
c. pemindahtanganan BMN;
d. pemusnahan BMN; dan
e. penghapusanBMN.
(3) Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa penjualan dan hibah.
(4) Ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pengelolaan BMN yang telah mendapatkan persetujuan dan belum diselesaikan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 290), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
