Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-12-2009 Tahun 2009 tentang LEMBAGA CONTOH STANDAR KARET INDONESIA

PERMENDAG No. 59-m-dag-per-12-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Karet Konvensional yang selanjutnya disebut Karet adalah karet alam yang diperoleh dari getah atau lateks segar dan bekuan yang berasal dari pohon Hevea brasiliensis, yang diolah secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia serta dikeringkan melalui pengasapan atau tanpa pengasapan yang penilaian mutunya dilakukan secara visual.

2. The Green Book (International Standards of Quality and Packing for Natural Rubber Grades) yang diterbitkan oleh The Rubber Manufacturer Assosiation Inc, USA pada tahun 1979 adalah Standar Internasional untuk Mutu dan Kemasan Karet Konvensional yang

telah diadopsi menjadi SNI 06-0001-1987 sebagai Standar Mutu dan Kemasan Karet Konvensional INDONESIA.

3. Buku Contoh Induk Internasional (Master International Samples) adalah contoh standar karet konvensional yang dibuat dan disahkan oleh Komite Contoh Internasional pada Konferensi Internasional.

4. Buku Contoh Induk Nasional (Master Indonesian Sample) adalah contoh standar karet konvensional yang dibuat dengan mengacu persyaratan SNI 06-0001-1987 atau revisinya.

5. Buku Duplikat Contoh Induk adalah buku contoh karet yang pembuatannya mengacu pada Contoh Induk Internasional atau Contoh Induk Nasional.

6. Buku Contoh Standar Karet adalah kumpulan lembaran karet yang mewakili jenis mutu sesuai SNI 06-0001- 1987 atau revisinya.

7. Lembaga Contoh Standar Karet INDONESIA (Indonesian Rubber Samples Committee) yang selanjutnya disebut LCSKI adalah institusi yang bertanggung jawab untuk membuat dan mengesahkan Buku Contoh Standar Karet

8. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan.

Pasal 2

(1) Menteri membentuk LCSKI dan berkedudukan di Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan.

(2) LCSKI diketuai oleh Kepala Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan merangkap anggota, dibantu oleh Sekretaris merangkap anggota, dan beranggotakan perwakilan lembaga penelitian, asosiasi karet, produsen karet serta instansi terkait.

(3) Susunan anggota LCSKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masa tugasnya ditetapkan oleh Kepala Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan.

(4) LCSKI mempunyai tugas sebagai berikut:

a. mengikuti perkembangan mutu karet tingkat regional dan internasional;

b. membuat Buku Contoh Induk Nasional;

c. membuat Buku Duplikat Contoh Induk; dan

d. mendistribusikan Buku Duplikat Contoh Induk kepada asosiasi karet, produsen, pelaku usaha, lembaga penilaian kesesuaian dan instansi terkait.

(5) LCSKI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c :

a. mempersiapkan dan mengawetkan bahan;

b. melakukan penilaian kesesuaian mutu karet; dan

c. melakukan pengesahan Buku Duplikat Contoh Standar Karet.

(6) Petunjuk Teknis pembuatan Buku Contoh Induk Nasional dan Buku Duplikat Contoh Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c serta pelaksanaan tugas LCSKI ditetapkan oleh Kepala Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan.

Pasal 3

(1) Buku Contoh Induk Nasional dan Buku Duplikat Contoh Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dan huruf c berisi karet yang memenuhi persyaratan SNI 06-0001-1987 atau revisinya.

(2) Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan untuk melakukan penilaian mutu karet yang diperdagangkan.

(3) Dalam melaksanakan penilaian mutu karet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada persyaratan SNI 06-0001-1987 atau revisinya.

Pasal 4

(1) LCSKI dalam mendistribusikan Buku Duplikat Contoh Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d melakukan penggandaan Buku Duplikat Contoh Induk yang mengacu pada Buku Contoh Induk Internasional (Master International Sample) atau Buku Contoh Induk Nasional (Master National Sample).

(2) Hasil penggandaan Buku Contoh Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Buku Duplikat Contoh Standar Karet.

(3) Buku Duplikat Contoh Standar Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh LCSKI dalam bentuk segel yang merupakan salinan dari Buku Contoh Induk Internasional.

(4) Dalam hal Buku Contoh Induk Internasional tidak tersedia, LCSKI membuat 4 (empat) rangkap Buku Contoh Induk Nasional (Master National Sample) yang disahkan oleh LCSKI dalam bentuk segel dengan masa berlaku selama 4 (empat) tahun .

(5) Buku Contoh Induk Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penggandaan yang berupa Buku Duplikat Contoh Standar Karet yang disahkan oleh LCSKI dalam bentuk segel.

(6) Buku Duplikat Contoh Standar Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal disahkan.

(7) Jenis mutu karet INDONESIA yang akan dibuat Buku Contoh Induk Karet adalah jenis karet yang tidak dilarang untuk ekspor sesuai dengan Peraturan Menteri yang berlaku.

(8) Buku Contoh Induk Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disimpan di Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan, Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Departemen Perdagangan, Gabungan Perusahaan Karet INDONESIA (GAPKINDO) dan Balai Penelitian Teknologi Karet (BPTK).

Pasal 5

(1) LCSKI membuat Buku Duplikat Contoh Standar Karet setiap 2 (dua) tahun.

(2) Biaya pembuatan Buku Duplikat Contoh Standar Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Departemen Perdagangan.

(3) Buku Duplikat Contoh Standar Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan kepada asosiasi karet, produsen, pelaku usaha, lembaga penilaian kesesuaian dan instansi terkait.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang LCSKI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2009

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR