Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean INDONESIA.
2. Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
3. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
4. Tes Pasar adalah kegiatan untuk menjual barang industri tertentu yang diimpor oleh Produsen yang belum dapat diproduksinya dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya.
5. Barang Komplementer adalah barang industri tertentu yang terkait dengan izin usaha industrinya, yang diimpor oleh produsen importir yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan importir.
6. Hubungan istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API dengan perusahaan yang berada di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain
atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku.
7. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
8. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
9. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
10. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
13. Dinas Provinsi adalah dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di provinsi.
14. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di kabupaten/kota.
15. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
16. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
(2) Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) apabila:
a. perusahaan pemilik API-U tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API- U dimaksud; atau
b. perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
(4) Kelompok/jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam API-U yang diberikan kepada masing- masing perusahaan.
(5) Bagian (section) dalam Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh melalui:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
f. perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Barang industri tertentu yang diimpor sebagai barang komplementer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh pemilik API-P; dan
b. berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P.
(2) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
f. perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai Produsen Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi API-P;
e. rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat yang memuat antara lain jumlah, jenis, dan Pos Tarif/HS barang industri tertentu sesuai dengan maksud/tujuan peruntukkan barang, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan serta jangka waktu importasi; dan
f. surat pernyataan bersedia melakukan re-ekspor, apabila barang industri tertentu yang diimpor tidak sesuai dengan barang yang ditetapkan dalam Produsen Importir, dengan biaya ditanggung oleh importir yang bersangkutan.
(2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai Produsen Importir paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Penetapan sebagai Produsen Importir berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat.
6. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Kepala BKPM, untuk perusahaan penanaman modal yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah.
(2) Kepala BKPM dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat eselon 1 yang membidangi pelayanan penanaman modal dan/atau pejabat eselon 2 yang membidangi pelayanan perizinan di BKPM.
(3) API-U dan API-P yang diterbitkan oleh Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau oleh pejabat eselon 1 atau pejabat eselon 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.
7. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri selain
perusahaan yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan perusahaan selain badan usaha atau kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(3) API-U dan API-P yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.
8. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Perusahaan di bidang penanaman modal yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus mengisi formulir isian sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada Kepala BKPM, dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya;
d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal atau Izin Prinsip Penanaman Modal atau izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, untuk API-P;
f. fotokopi izin usaha di bidang perdagangan impor yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, untuk API-U;
g. fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), khusus untuk tenaga kerja asing yang menandatangani API;
h. referensi dari Bank Devisa, untuk API-U;
i. fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi;
j. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing- masing Direksi dan kuasa Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm; dan;
k. untuk API-U yang mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang- undangan harus melampirkan:
1. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik API-U yang menyatakan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada di luar negeri; dan
2. bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/ perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri tempat dimana perusahaan yang memiliki hubungan istimewa di luar negeri berada.
(2) Badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha, berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik INDONESIA, yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, harus mengisi formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor, dengan melampirkan:
a. salinan Kontrak Kerjasama dengan Pemerintah atau Badan Pelaksana yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya;
b. asli rekomendasi dari Pemerintah atau Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha atau kontraktor;
d. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing- masing penanggung jawab kontraktor Kontrak Kerjasama 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm; dan
e. fotokopi bukti identitas/paspor masing-masing penanggung jawab.
(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-U, harus mengisi formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini kepada Kepala Dinas Provinsi dan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor Kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa tempat berusaha dengan pengelola atau pemilik bangunan;
c. fotokopi izin usaha di bidang perdagangan yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi/Kabupaten/Kota atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang di bidang perdagangan;
d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
f. referensi dari Bank Devisa;
g. fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi;
h. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing- masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm; dan
i. untuk API-U yang mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang- undangan harus melampirkan:
1. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik API-U yang menyatakan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada di luar negeri; dan
2. bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/ perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri tempat dimana perusahaan yang memiliki hubungan istimewa di luar negeri berada.
(4) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P, harus mengisi formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada Kepala Dinas Provinsi dan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa tempat berusaha;
c. fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal atau izin Prinsip Penanaman Modal atau izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi/dinas teknis yang berwenang;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan penanggung jawab perusahaan sesuai dengan domisilinya;
e. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f. fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi; dan
g. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing- masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
(5) Penyampaian permohonan dan/atau tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilakukan:
a. melalui website http://inatrade.kemendag.go.id;
b. melalui jasa pengiriman; atau
c. disampaikan secara langsung kepada Kepala BKPM, Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di lokasi perusahaan berdomisili.
9. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 29 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Perusahaan pemilik API-P yang telah ditetapkan sebagai Produsen Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib
melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
(2) Perusahaan pemilik API-U atau API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Kepala BKPM.
(3) Perusahaan pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
(4) Perusahaan pemilik API-U atau API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/kota di mana perusahaan berdomisili.
(4a) Laporan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) wajib juga disampaikan melalui website http://inatrade.kemendag.go.id.
(5) Kepala BKPM, Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Badan Pengusahaan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi impor masing-masing perusahaan pemilik API-U dan API-P secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri.
10. Pasal 33 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Perusahaan pemilik API atau importir yang melakukan impor tanpa API bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impornya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Dalam rangka monitoring dan evaluasi kebijakan impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan harus melakukan pengawasan terhadap impor yang dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U dan API-P.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penilaian kepatuhan (post audit) terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi impor;
b. kesesuaian barang yang diimpor sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen API dan peruntukkannya; dan
c. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor.
(3) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala dan secara sewaktu-waktu.
(4) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkoordinasi dengan instansi penerbit API dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
(5) Dalam rangka pelaksanaan penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Terpadu Pengawasan API.
13. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Dalam hal di Pemerintahan Daerah Provinsi telah dibentuk Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Menteri dapat mendelegasikan penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) kepada Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2) Penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.
(3) Pengajuan permohonan, perubahan data API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaporan realisasi impor, disampaikan kepada Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(4) Pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri ini berupa pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan API- U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk dan atas nama Menteri.
(5) Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada perusahaan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Impor, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi perusahaan berdomisili.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 20121 Mei 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
