Peraturan Menteri Nomor 6-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG DAPAT DIIMPOR YANG PENJUALANNYA DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi.
2. Importir Terdaftar Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol.
Pasal 2
(1) Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) secara nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. realisasi impor 3 (tiga) tahun terakhir untuk kebutuhan duty paid;
b. jumlah permohonan dari seluruh IT-MB; dan
c. perkiraan jumlah kunjungan wisatawan asing dan kebutuhan hotel, pub, bar, dan restoran anggota Persatuan Hotel dan Restoran INDONESIA.
(2) Dalam hal data atas perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia dalam batas waktu tertentu, penetapan alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor untuk kebutuhan duty paid dapat ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 3
Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) untuk memenuhi kebutuhan Minuman www.djpp.kemenkumham.go.id
Beralkohol secara nasional ditetapkan sebesar 600.000 (enam ratus ribu) karton atau setara dengan 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu) liter.
Pasal 4
Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2011 sampai dengan 31 Maret
2012.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penetapan Alokasi Jenis dan Jumlah Minuman Beralkohol Yang Penjualannya Dikenakan Pajak (Duty Paid) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2011 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
