Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 6 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Kementerian Perdagangan. 3. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah PNS yang menduduki JPT. 4. Kompetensi Inti PNS Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang perdagangan. 5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 6. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. 7. Sekolah Perdagangan adalah sistem pelatihan untuk pengembangan kompetensi PNS Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Sekolah Perdagangan diselenggarakan untuk memenuhi Kompetensi Inti yang harus dimiliki oleh PNS Kementerian Perdagangan. (2) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kompetensi perdagangan; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Kompetensi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas kompetensi bidang perdagangan dalam negeri dan kompetensi bidang perdagangan luar negeri. (4) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas kompetensi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. (5) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa kompetensi perekat bangsa.

Pasal 3

Sekolah Perdagangan terdiri atas: a. sekolah staf perdagangan; b. sekolah pimpinan perdagangan tingkat II; dan c. sekolah pimpinan perdagangan tingkat I.

Pasal 4

(1) Sekolah staf perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pelatihan dasar bagi PNS Kementerian Perdagangan yang akan menjadi pejabat pengawas atau pejabat fungsional ahli muda. (2) Pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan pengetahuan mengenai kebijakan di bidang perdagangan, ketrampilan administrasi, dan sikap/perilaku sesuai dengan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural level 1 (satu), level 2 (dua), dan level 3 (tiga). (3) Sekolah staf perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti oleh PNS Kementerian Perdagangan dengan pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dengan jabatan pelaksana atau jabatan fungsional ahli pertama yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun. (4) Untuk PNS Kementerian Perdagangan dengan jabatan pelaksana atau jabatan fungsional ahli pertama yang memiliki masa kerja lebih dari 4 (empat) tahun dan akan diangkat dalam jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda harus mengikuti sekolah staf perdagangan.

Pasal 5

Kelulusan dari sekolah staf perdagangan merupakan persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda.

Pasal 6

PNS Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) harus mengikuti sekolah staf perdagangan dengan persyaratan: a. diutamakan bagi PNS Kementerian Perdagangan dengan jabatan pelaksana atau jabatan fungsional ahli pertama yang berasal dari kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), atau kotak 7 (tujuh) manajemen talenta; b. diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi pratama pada unit yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan sumber daya manusia Kementerian Perdagangan; dan c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.

Pasal 7

Pelatihan sekolah staf perdagangan bertujuan agar peserta: a. memahami kebijakan di bidang perdagangan; b. memahami teknis administrasi dalam mendukung pekerjaannya; c. memiliki sikap/perilaku sesuai Kompetensi Manajerial level 1 (satu), level 2 (dua), dan level 3 (tiga) untuk pengembangan diri sesuai nilai dan etika organisasi serta standar kerja; dan d. memiliki sikap/perilaku sesuai Kompetensi Sosial Kultural level 1 (satu), level 2 (dua), dan level 3 (tiga) untuk mengembangkan kepekaan dalam menerima perbedaan dan saling menghargai.

Pasal 8

(1) Sekolah pimpinan perdagangan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pelatihan bagi PNS Kementerian Perdagangan yang akan menjadi pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan: a. kemampuan analisis dan evaluasi bidang perdagangan; dan b. sikap/perilaku, sesuai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural level 3 (tiga) dan level 4 (empat). (3) Sekolah pimpinan perdagangan tingkat II harus diikuti oleh PNS Kementerian Perdagangan dengan jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda yang akan menjadi pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya.

Pasal 9

Kelulusan dari sekolah pimpinan perdagangan tingkat II merupakan persyaratan untuk diangkat dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya.

Pasal 10

PNS Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) harus mengikuti sekolah pimpinan perdagangan tingkat II dengan persyaratan: a. diutamakan bagi PNS Kementerian Perdagangan dengan jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda yang berasal dari kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), atau kotak 7 (tujuh) manajemen talenta; b. telah menduduki jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda paling singkat 2 (dua) tahun; c. diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi pratama pada unit di bidang pembinaan sumber daya manusia Kementerian Perdagangan; d. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.

Pasal 11

Pelatihan sekolah pimpinan perdagangan tingkat II bertujuan agar peserta: a. memiliki kemampuan analisis dan evaluasi terhadap isu kritikal di bidang perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri; b. memiliki sikap/perilaku sesuai Kompetensi Manajerial level 3 (tiga) dan level 4 (empat) untuk mendukung peningkatan kinerja unit kerja; dan c. memiliki sikap/perilaku sesuai Kompetensi Sosial Kultural level 3 (tiga) dan level 4 (empat) untuk mengembangkan sikap persatuan dan mendayagunakan perbedaan secara konstruktif untuk meningkatkan efektivitas organisasi.

Pasal 12

(1) Sekolah pimpinan perdagangan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan pelatihan bagi PNS Kementerian Perdagangan yang akan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi pratama atau pejabat fungsional ahli utama. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan: a. kemampuan strategi dan inovasi bidang perdagangan; dan b. sikap/perilaku, sesuai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural level 4 (empat) dan level 5 (lima). (3) Sekolah pimpinan perdagangan tingkat I diikuti oleh PNS Kementerian Perdagangan dengan jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya yang akan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi pratama atau pejabat fungsional ahli utama.

Pasal 13

Kelulusan dari sekolah pimpinan perdagangan tingkat I merupakan nilai tambah untuk diutamakan dalam seleksi jabatan fungsional ahli utama atau proses seleksi JPT pratama.

Pasal 14

PNS Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat mengikuti sekolah pimpinan perdagangan tingkat I dengan persyaratan: a. diutamakan bagi PNS Kementerian Perdagangan dengan jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya yang berasal dari kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), atau kotak 7 (tujuh) manajemen talenta; b. telah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; c. memiliki umur tidak lebih dari batasan maksimal persyaratan seleksi menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama atau jabatan fungsional ahli utama; d. penilaian proyek individu pada sekolah pimpinan perdagangan tingkat II paling rendah memuaskan; e. bagi calon peserta yang sudah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya harus membuat proyek individu dan mendapat nilai paling rendah memuaskan; f. diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi pratama pada unit di bidang pembinaan sumber daya manusia Kementerian Perdagangan; g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.

Pasal 15

Pelatihan sekolah pimpinan perdagangan tingkat I bertujuan agar peserta: a. memiliki kemampuan strategi dan inovasi di bidang Perdagangan; b. memiliki sikap/perilaku sesuai Kompetensi Manajerial level 4 (empat) dan level 5 (lima) sebagai role model dan memiliki kepemimpinan strategis dan inovatif untuk peningkatan mutu pencapaian kerja organisasi; dan c. memiliki sikap/perilaku sesuai Kompetensi Sosial Kultural level 4 (empat) dan level 5 (lima) untuk membangun hubungan psikologis dengan masyarakat.

Pasal 16

Ketentuan mengenai kelulusan Sekolah Perdagangan sebagai persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 13 mulai berlaku 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2024 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж