Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 61-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

PERMENDAG No. 61-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung yang selanjutnya disebut KEK Tanjung Lesung adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
2. Zona adalah area di dalam KEK Tanjung Lesung dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
3. Pendelegasian Wewenang adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
4. Dewan Kawasan KEK Tanjung Lesung yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK Tanjung Lesung.
5. Ketua Dewan Kawasan KEK Tanjung Lesung yang selanjutnya disebut Ketua Dewan Kawasan adalah Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung.
6. Administrator KEK Tanjung Lesung yang selanjutnya disebut Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Tanjung Lesung.
7. Kepala Administrator KEK Tanjung Lesung yang selanjutnya disebut Kepala Administrator adalah Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

KEK Tanjung Lesung terdiri atas 1 (satu) Zona, yaitu Zona Pariwisata.

Pasal 3

(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Kepala Administrator.
(2) Perizinan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan kegiatan usaha perdagangan di KEK Tanjung Lesung.

Pasal 4

(1) Jenis perizinan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disesuaikan dengan zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Jenis perizinan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan dasar pengaturannya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pelaksanaan Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Pasal 6

(1) Administrator wajib mematuhi ketentuan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang tercantum dalam dasar pengaturan penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan peraturan perundang-undangan lain di bidang perdagangan.

(2) Kepala Administrator bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Menteri.

Pasal 7

(1) Kepala Administrator wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada Ketua Dewan Kawasan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id, setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya.
(3) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik belum tersedia atau tidak berfungsi, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk naskah asli.
(4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan oleh Administrator.

Pasal 9

Administrator yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dianggap tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan.

Pasal 10

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, apabila:
a. Administrator mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangannya;
b. Administrator dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan;

c. Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan/atau
d. Administrator tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri.

Pasal 11

Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan penerbitan perizinan di bidang perdagangan oleh Administrator, Menteri dapat menunjuk penghubung dengan Administrator.

Pasal 12

Dalam hal terjadi perubahan dasar pengaturan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ketentuan penerbitan perizinan oleh Administrator mengikuti dasar pengaturan yang baru.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perizinan di bidang perdagangan yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di KEK Tanjung Lesung berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/2/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 333), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/2/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 333), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2017

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA