Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah
pabean.
2.
Produk Tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor
berdasarkan Peraturan Menteri ini yang meliputi produk
makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen
makanan, kosmetik, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, dan
mainan anak-anak,
3.
Importir Terdaftar Produk Tertentu, yang selanjutnya disebut IT-
Produk Tertentu adalah perusahaan yang melakukan kegiatan
impor Produk Tertentu.
4.
Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah kegiatan
pemeriksaan teknis atas Produk Tertentu yang dilakukan oleh
surveyor.
5.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi
untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk
impor.
6.
Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP
adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di
sektor perdagangan.
7.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri, Kementerian Perdagangan.
9.
Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk
oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk
mengoordinasikan
dan
melaksanakan
penyelenggaraan
pelayanan perijinan kepada UPP.
10. Direktur
adalah
Direktur
Impor,
Direktorat
Jenderal
Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 61-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 83/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Pasal 1
Pasal 6
(1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu hanya
dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1207
Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di
Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai,
Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, dan Krueng
Geukuh di Aceh Utara; dan/atau
b. bandar udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta
di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di
Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
(2) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan
melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai, pelabuhan laut
Jayapura di Jayapura, dan pelabuhan laut Tarakan di Tarakan
hanya untuk produk makanan dan minuman.
(3) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan
melalui pelabuhan laut Krueng Geukuh di Aceh Utara hanya
untuk produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki,
dan elektronika.
3.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dilakukan terhadap impor Produk Tertentu,
meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. Negara dan pelabuhan muat;
b. Waktu pengapalan;
c. Pelabuhan tujuan;
d. Pos Tarif/HS dan uraian barang;
e. Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)
untuk Produk Tertentu yang SNI-nya diberlakukan secara
wajib; dan
f. Nomor Certificate of Analysis (CoA) untuk Produk Tertentu
yang dipersyaratkan.
(2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan
Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap
pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut
imbalan
jasa
dari
IT-Produk
Tertentu
yang
besarannya
ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
4.
Pasal 10 dihapus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1207
5.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Produk
Tertentu wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas
pelaksanaan
impor
Produk
Tertentu
melalui
http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal importasinya terealisasi atau tidak
terealisasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas)
triwulan berikutnya kepada Koordinator dan Pelaksana UPP,
dan Direktur.
6.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap
impor:
a. Produk Tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
b. Produk Tertentu pakaian jadi berupa barang kiriman paling
banyak 10 (sepuluh) pieces per pengiriman dan barang pribadi
penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai
paling banyak FOB US$ 1.000,00 (seribu dolar Amerika) per
orang, dengan menggunakan pesawat udara;
c. Produk Tertentu elektronika berupa barang kiriman paling
banyak 2 (dua) unit per pengiriman dan barang pribadi
penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai
paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar
Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara;
d. Produk Tertentu selain sebagaimana dimaksud pada huruf b
dan
c
berupa
barang
kiriman
atau
barang
pribadi
penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai
paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar
Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara;
e. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan operasi hulu
minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta sektor
energi lainnya;
f. Produk Tertentu yang diimpor oleh importir produsen yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1207
digunakan sebagai barang modal dan/atau bahan baku yang
terkait dengan industrinya; dan
g. Produk Tertentu yang bersifat impor sementara.
(2) Impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d yang melebihi jumlah dan/atau
nilai yang ditentukan, terhadap kelebihan jumlah dan/atau nilai
Produk Tertentu dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18.
7.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
ini ditetapkan oleh Menteri.
8.
Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian
kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) untuk kosmetik mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2014.
(2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
9.
Lampiran
Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
83/M-
DAG/PER/12/ 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1207
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2013
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
