Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PERMENDAG No. 63-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 11

Persyaratan calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sebagai berikut: a. Diklat Pengamat Tera: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja; 2. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 3. Tinggi badan paling rendah untuk pria 160 cm dan wanita 155 cm; 4. Usia paling tinggi 45 tahun; 5. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan 6. Lulus ujian saringan masuk diklat pengamat tera. b. Diklat Penera Tingkat Terampil: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja; 2. Pendidikan paling rendah Diploma III (D3) jurusan teknik atau MIPA dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk I/golongan ruang (IIb); 3. Usia paling tinggi 45 tahun; 4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan 5. Lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat terampil. c. Diklat Penera Tingkat Ahli: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja; 2. Pendidikan paling rendah strata 1 (S1) jurusan teknik atau MIPA dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 3. Usia paling tinggi 45 tahun; 4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan 5. Lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat ahli. d. Diklat Pranata Laboratorium Kemetrologian Tingkat Terampil: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja; 2. Pendidikan Diploma III (D3) jurusan teknik, MIPA Fisika, MIPA Matematika, atau MIPA Kimia dengan pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; 3. Usia paling tinggi 45 tahun; 4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan 5. Lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat terampil. e. Diklat Pranata Laboratorium Kemetrologian Tingkat Ahli: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja; 2. Pendidikan paling rendah strata 1 (S1) jurusan MIPA matematika, MIPA Fisika, atau berbasis tenik/rekayasa (basic engineering) dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 3. Usia paling tinggi 45 tahun; 4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan 5. Lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat ahli. 2. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Peserta diklat yang telah dinyatakan lulus, dilakukan uji kompetensi oleh tim teknis uji kompetensi berdasarkan pemenuhan standar kompetensi sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian. (2) Tim Teknis Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan tenaga penguji yang kompeten di bidangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tim Teknis Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri. (4) Menteri melimpahkan wewenang pembentukan Tim Teknis Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal. (5) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membentuk Tim Teknis Uji Kompetensi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi peserta diklat yang telah lulus dalam diklat yang diselenggarakan setelah tahun 2010. 3. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Peserta diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbarui. (3) Pembaruan Sertifikat Kompetensi dilakukan melalui uji ulang kompetensi dan untuk peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Peserta diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak lulus uji kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi kembali. 4. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

Petunjuk pelaksanaan uji kompetensi dan uji ulang kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. 5. Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) yakni pasal 36A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 36 A Penyelenggaraan Diklat Metrologi yang telah dilaksanakan dan sedang berlangsung, dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 32 dan Pasal 33 Peraturan Menteri ini, penerbitan STTPP dan sertifikat uji kompetensinya dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN