Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63-m-dag-per-8-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 78MDAGPER102014 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN

PERMENDAG No. 63-m-dag-per-8-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY