Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63-m-dag-per-9-2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen

PERMENDAG No. 63-m-dag-per-9-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harga Acuan Pembelian di Petani adalah harga pembelian di tingkat petani yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain.
2. Harga Acuan Penjualan di Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk beras, jagung, dan kedelai mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan/atau Badan Usaha Milik Negara lainnya dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pembelian dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan Badan Usaha Milik Negara

lainnya dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan/atau Swasta.

Pasal 4

Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 6

Dalam hal masa berlaku Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir dan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang baru belum ditetapkan maka Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/9/2015 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA