Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-9-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG ASAL LUAR DAERAH PABEAN KE DAN DARI PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PERMENDAG No. 64-m-dag-per-9-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,

dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang Impor yang dilakukan oleh surveyor.
4. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor barang.
5. Pusat Logistik Berikat, yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Pasal 2

(1) Semua jenis Barang asal luar daerah pabean dapat dimasukkan ke PLB.
(2) Pemasukan Barang asal luar daerah pabean ke PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. penyelenggara PLB;
b. pengusaha PLB;
c. pengusaha di PLB;
d. pemasok (supplier) di luar daerah pabean; atau
e. orang atau badan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d.

Pasal 3

Terhadap Barang asal luar daerah pabean yang masuk ke PLB diperlakukan sebagai Barang yang masih berada di negara asal.

Pasal 4

(1) Dalam hal Barang yang masuk ke PLB merupakan Barang asal luar daerah pabean yang akan dikeluarkan

dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean, wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di PLB.

Pasal 5

Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Surveyor menerbitkan Laporan Surveyor (LS) sebagai hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan di PLB untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 16 September 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2016

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA