Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Pasal 6
Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), perusahaan pemilik API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan melampirkan:
a. API-U;
b. bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produknya;
d. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kemampuan dan kelayakan gudang dan alat transportasi sesuai dengan karakteristik Produk Hortikultura;
e. Dihapus;
f. Dihapus;
g. rencana impor Produk Hortikultura yang mencakup jenis barang, Pos Tarif/HS, jumlah, negara asal, pelabuhan muat serta pelabuhan tujuan;
h. rencana distribusi Produk Hortikultura; dan
i. RIPH.
2. Ketentuan ayat (2) huruf b dalam Pasal 9 dihapus sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(2) Penerbitan Persetujuan Impor bagi perusahaan pemilik API-U dan API-P harus memperhatikan:
a. kemampuan dan kelayakan gudang dan alat transportasi sesuai dengan karakteristik Produk Hortikultura; dan
b. Dihapus.
3. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 10A diubah sehingga Pasal 10A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Perusahaan wajib melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor terhadap setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(2) Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai Pos Tarif/HS, jumlah, negara asal dan pelabuhan muat dan/atau pelabuhan tujuan impor.
(3) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur dengan melampirkan:
a. Dokumen yang mengalami perubahan;
b. Persetujuan Impor;
c. Surat pernyataan bermaterai cukup dari perusahaan mengenai alasan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Impor;
dan/atau
d. RIPH.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf b Pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dihapus.
(2) Perusahaan pemilik API-P yang telah mendapat Persetujuan Impor:
a. hanya dapat mengimpor Produk Hortikultura untuk digunakan sebagai bahan baku produksi atau bahan penolong untuk kebutuhan produksi Industri yang dimilikinya; dan
b. Dihapus.
5. Ketentuan huruf a Pasal 21 dihapus, dan huruf b dan huruf d Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Perusahaan pemilik API dan BUMN dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor apabila:
a. Dihapus;
b. terbukti menggunakan Produk Hortikultura yang diimpornya selain sebagai bahan baku produksi atau bahan penolong untuk kebutuhan produksi Industri yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, untuk perusahaan pemilik API-P;
c. terbukti melanggar ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
d. terbukti mengubah kesesuaian data dan/atau informasi yang tercantum dalam Persetujuan Impor atau perubahan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan;
e. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor;
f. melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi instansi teknis terkait; dan/atau
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 201830 Mei 2016
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
