Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 66 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN IMPOR HASIL PERIKANAN
Pasal 18
(1) Persetujuan Impor dibekukan apabila Importir Hasil Perikanan:
a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
dan/atau
b. sedang dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
(2) Pembekuan Persetujuan Impor dapat diaktifkan kembali setelah Importir Hasil Perikanan:
a. memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam waktu 1 (satu) bulan sejak Persetujuan Impor dibekukan; dan/atau
b. tidak terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Persetujuan Impor dicabut apabila Importir Hasil Perikanan:
a. melanggar ketentuan larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Hasil Perikanan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 setelah melebihi batas waktu 1 (satu) bulan sejak Persetujuan Impor dibekukan;
c. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan;
d. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan/atau
e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
3. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 747) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 302) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Ttd. Ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
